Makassar, Harapanrakyat.info – Sengkarut agraria Km 18 kembali menemukan titik terang. Surat resmi dari Lurah Pai menegaskan bahwa nama Tjoddo jelas tercatat dalam Buku C1 Desa dan Buku F Blok 157, sementara nama Tjonra tidak pernah terdaftar.
“Yang terdaftar di Buku C1 Desa dan Buku F adalah nama Tjoddo, bukan Tjonra,” tegas Lurah Pai dalam surat resmi, yang kini menjadi dokumen autentik penguat ahli waris Tjoddo.
Ahli waris menegaskan bahwa semua dokumen negara berpihak pada mereka: dari Peta Blok 1927–1936, Rincik 1956, Surat Pendaftaran 1960, hingga Surat Keterangan Lurah dan PBB Rp122 juta tahun 2025.
Namun ironisnya, tanah Tjoddo justru ditimpa dokumen bermasalah: Rincik Palsu Tjonra, SHM Annie salah letak Km 20, dan SHM re-aktivasi Annie 2014 yang dijadikan dasar lahirnya SHGB Indogrosir.
Dengan dokumen ini, publik makin yakin: tanah Tjoddo clear and clean, sedangkan SHGB Indogrosir berdiri di atas alas hak cacat hukum.
Tim JAMC Makassar

