Makassar, Harapanrakyat.info – Sengketa tanah Km 18 Makassar tidak berhenti di jalur perdata. Pertarungan pidana antara ahli waris Tjonra dan Annie Gretha Waraow juga mengungkap deretan alat bukti yang memperlihatkan kejanggalan dokumen pertanahan.
Awal Perseteruan
Konflik bermula ketika Rincik Tjonra Km 17 dipakai untuk menantang SHM 490/1984 milik Annie Gretha Waraow. Pertarungan ini kemudian masuk ranah pidana karena muncul dugaan pemalsuan dokumen dan kesalahan letak sertifikat.
Alat Bukti yang Muncul
1. Labfor Polri 2001
Dokumen Rincik Tjonra Km 17 (Kohir 51 C1) diteliti oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri. Hasilnya menyebut dokumen itu non identik alias palsu, diduga hasil penggabungan dari dua dokumen berbeda: Rincik Sia Km 17 dan Persil Tjoddo Km 18.
2. Warkah SHM 490 Annie
Pada 2022, penyelidikan Polda Sulsel menyingkap bahwa warkah SHM 490/1984 Annie salah letak. Lokasinya seharusnya di Km 20 (area Bandara Maros), namun justru “digiring” ke Km 18, tanah yang sejatinya milik keluarga Tjoddo.
Putusan dan Dinamika
Dalam proses pidana, ahli waris Tjonra pernah divonis 6 bulan penjara di PN Makassar karena dugaan pemalsuan dokumen, meski kemudian bebas di tingkat banding
Di sisi lain, SHM Annie kalah dalam putusan PK MA 2004. Namun ironisnya, kedua dokumen bermasalah itu masih tetap dijadikan dasar hukum oleh BPN hingga melahirkan SHGB baru.
Rakyat Kecil yang Tersisih
Fakta pertarungan pidana ini memperlihatkan bentrokan dua dokumen cacat hukum:
Rincik palsu vs SHM salah letak.
Keduanya sama-sama bermasalah, tetapi justru dipakai untuk menyingkirkan dokumen sah milik Tjoddo—yang sampai kini tetap membayar PBB Rp122 juta per tahun.
Pertanyaan Publik
Jika alat bukti sudah muncul jelas, mengapa negara masih membiarkan dokumen bermasalah itu menjadi dasar lahirnya SHGB baru?
Apakah ini sekadar kelalaian administrasi, atau ada permainan mafia tanah yang sengaja dilanggengkan?
Artikel ini merujuk pada hasil Labfor Polri (2001), warkah SHM 490 Annie yang dibuka Polda Sulsel (2022), serta dokumen resmi pertanahan yang telah diverifikasi redaksi.
Pihak-pihak yang disebutkan diberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999. ***

