Mamasa — Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, bersama Wakil Bupati Mamasa, H. Sudirman, menandatangani sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Mamasa pada Senin (9/2/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Welem menekankan pentingnya tanggung jawab dan profesionalisme aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
“Kita bukan anak kecil yang harus terus disidak. Terlalu naif jika di hadapan pimpinan baru terlihat bekerja, tetapi saat pimpinan tidak berada di tempat justru pekerjaan terbengkalai,” tegas Bupati.
ASN Diminta Bekerja Profesional
Bupati juga mengingatkan bahwa gaji yang diberikan negara merupakan hak yang harus diimbangi dengan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Ia menegaskan bahwa pegawai negeri tidak seharusnya mencari pekerjaan tambahan di luar kantor yang dapat mengganggu kinerja utama sebagai ASN.
“Gaji yang diberikan negara adalah hak yang harus dibarengi dengan tanggung jawab. ASN tidak perlu mencari pekerjaan lain di luar karena negara sudah memberikan penghasilan setiap bulan,” tambahnya.
Kontrak PPPK Diperpanjang Dua Tahun
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa masa kontrak PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa sebelumnya telah berakhir pada Desember 2025.
Melalui kebijakan pemerintah daerah, kontrak tersebut kini diperpanjang kembali untuk dua tahun ke depan.
Bupati Mamasa juga mengingatkan para ASN PPPK agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mengabdi kepada masyarakat.
“Kita patut bersyukur masih diberikan kesempatan untuk mengabdi. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan jangan mengabaikan aturan kepegawaian yang berlaku,” tutup Bupati.

