Makassar, Harapanrakyat.info Sulsel — Dugaan penipuan bermodus proyek kembali mencuat di Makassar. Kali ini, seorang pria bernama Sulaeman diduga kuat mengelabui H. Baso Opu dengan dalih proyek yang segera cair. Total dana talangan Rp 20 juta yang diberikan hanya dikembalikan sekitar Rp 2 juta, sementara Rp 17 juta sisanya tak kunjung ditebus hingga kini.

Kasus ini bermula ketika Sulaeman datang ke kediaman H. Baso Opu, memohon bantuan dengan alasan membutuhkan dana talangan untuk proyek yang diklaim akan segera dibayarkan. Dengan janji manis, ia menawarkan keuntungan sebesar Rp 9 juta jika dana tersebut dipinjamkan.
“Dia bilang proyeknya mau cair, uang ini cuma talangan. Nanti saya dapat untung sembilan juta,” ungkap H. Baso Opu saat ditemui media, Rabu (26/11).
Merasa iba dan percaya, H. Baso Opu kemudian menyuruh anaknya menyerahkan dana Rp 20 juta kepada Sulaeman. Transaksi itu bahkan dituangkan dalam kwitansi bermeterai Rp 10.000, berisi nama lengkap penerima, nominal, lokasi Makassar, serta tanggal 21 Mei 2025.
Isi kwitansi menyebutkan jelas:
“Telah terima dari H. Baso Opu, uang sejumlah dua puluh juta rupiah untuk pembayaran pinjaman sementara.”
Namun waktu berjalan, keuntungan tak pernah datang, dan pengembalian dana jauh dari yang dijanjikan. Menurut keluarga, Sulaeman baru mengembalikan sekitar Rp 2 juta.
“Yang kembali ke kami baru dua jutaan. Sisanya tujuh belas juta belum jelas kapan mau dibayar,” tegas pihak keluarga.
Modus yang digunakan Sulaeman dinilai sangat merugikan: memanfaatkan hubungan baik, memainkan cerita proyek, serta menjanjikan bagi hasil tinggi untuk menarik simpati. Meski tercatat sebagai “pinjaman sementara”, keluarga H. Baso Opu menilai Sulaeman telah mengabaikan kewajibannya dan menunjukkan minimnya itikad baik.
Kini, keluarga mendesak agar Sulaeman segera memenuhi tanggung jawabnya. Mereka menegaskan bahwa kwitansi bermeterai tersebut merupakan bukti keras adanya transaksi utang-piutang yang sah secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Sulaeman belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Sulaeman atau pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
Tim

