Close Menu
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kunjungan Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Maret 10, 2026

Bupati Welem Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Talambai

Maret 8, 2026

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kunjungan Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah
  • Bupati Welem Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Talambai
  • Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa
  • Rapat Paripurna HUT ke-24 Mamasa, Bupati Paparkan Capaian Pembangunan Daerah
  • Setahun Memimpin Mamasa, Welem–Sudirman Prioritaskan Pertanian, Kesehatan, dan Infrastruktur
  • Jelang Ramadan 1447 H, Imigrasi Belawan Perkuat Spiritualitas dan Soliditas Lewat Tradisi Punggahan
  • DPRD Pasangkayu dan Insan Media Gelar Audiensi, Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Daerah
  • Bupati Mamasa Welem Sambolangi Serahkan Bantuan Benih Ikan dan Dolomit kepada Pokdakan di Tawalian
Facebook X (Twitter) Instagram
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Home»TNI POLRI»5 Unsur Pidana dan 29 Pelanggaran Hukum di Balik SHGB Indogrosir–Salim Group Makassar
TNI POLRI

5 Unsur Pidana dan 29 Pelanggaran Hukum di Balik SHGB Indogrosir–Salim Group Makassar

Editor RIBy Editor RIOktober 31, 2025Tidak ada komentar29 Views
WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Makassar, Harapanrakyat.info—
Sebuah laporan hukum tebal setebal 13 halaman bertajuk “Bedah Kasus SHGB No.21970 Tahun 2015” karya Frans S. Parera, S.H., pakar agraria dan pensiunan Kementerian Hukum dan HAM, mengungkap fakta menggemparkan Raksasa Salim Group-Indogrosir Makassar.

Bahwa sertifikat yang menjadi dasar berdirinya Gedung Indogrosir–Salim Group di Km 18 Makassar diduga mengandung lima unsur tindak pidana dan melanggar 29 pasal hukum nasional.

1. Lima Unsur Pidana dalam SHGB 21970

Frans menyebut penerbitan SHGB No.21970 tahun 2015 tidak hanya cacat administratif, tetapi juga memenuhi lima unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur Pasal 12 huruf (h) UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001, yaitu:

Unsur pertama – Pejabat negara sebagai pelaku.

Sertifikat diterbitkan oleh pejabat BPN aktif dengan NIP resmi, menjadikan negara sebagai alat pelanggaran hukum.

Unsur kedua – Dilakukan dalam jabatan resmi.

Penerbitan SHGB dilakukan menggunakan kewenangan jabatan Kepala Kantor Pertanahan Ujung Pandang tanpa SK pemberian hak.

Unsur ketiga – Seolah-olah sesuai peraturan.

SHGB diterbitkan 13 April 2015, padahal Surat Ukur No.06306 baru dibuat 29 Juni 2015 — sertifikat lahir sebelum datanya ada.

Frans menulis, “Dalam logika hukum, ini mustahil. Anak tidak mungkin lahir sebelum rahim terbentuk.”

Unsur keempat – Merugikan pihak yang berhak.

Tanah yang dijadikan dasar sertifikat adalah Tanah Milik Adat Persil No.6 D I Kohir 54 C I atas nama Tjoddo bin Lauma cum suis, yang belum pernah dilepaskan maupun dikonversi menjadi tanah negara.

Unsur kelima – Diketahui melawan hukum.

Pejabat bersangkutan mengetahui tanah tersebut bukan tanah negara, namun tetap menerbitkan SHGB atas nama korporasi, sehingga menimbulkan keuntungan bagi Indogrosir–Salim Group dan kerugian bagi keluarga Tjoddo.

“Pejabat negara yang menandatangani sertifikat palsu sama saja mengubah pena menjadi alat perampasan,” tulis Frans.

2. 29 Pelanggaran Hukum Ditemukan

Frans memetakan setidaknya 29 pelanggaran yuridis yang dilakukan dalam proses penerbitan SHGB No.21970. Berikut kategori pelanggaran utamanya:

a. Pelanggaran Hukum Administrasi Agraria:

Pasal 13 ayat (3) PP No.10 Tahun 1961 (sertifikat terbit sebelum surat ukur).

Pasal 17 PP No.24 Tahun 1997 (tidak ada kesepakatan batas tanah).

Pasal 14 ayat (1) Permenag/BPN No.3 Tahun 1999 (tanpa izin pejabat berwenang).

Pasal 11 huruf a–k Permen ATR/BPN No.11 Tahun 2016 (pengukuran, pemetaan, dan perhitungan luas cacat prosedur).

Pasal II Ketentuan Konversi UUPA No.5 Tahun 1960 jo. PP No.224 Tahun 1961 (tanah adat tidak dikonversi).

b. Pelanggaran Hukum Perdata dan Pidana Umum:

Pasal 1010 KUH Perdata (belum dilakukan pembagian waris).

Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat negara).

Pasal 372 KUHP (penggelapan benda tidak bergerak).

c. Pelanggaran Putusan Pengadilan:

Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.86/Pdt/G/77/PN.UP., 7 Mei 1998 dan PK MA 2004, serta surat pembatalan Kanwil BPN Makassar 2015 terhadapa SHM No. 490/Bulurokeng milik Annie — namun tanah itu kembali “dihidupkan” untuk SHGB 21970/2015.

d. Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Konstitusi:

Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 (hak milik pribadi tidak boleh diambil sewenang-wenang).

Pasal 36 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 (larangan perampasan hak milik).

Pasal 74 UU No.39 Tahun 1999 (pemerintah dilarang merusak hak kepemilikan warga negara).

e. Pelanggaran Prinsip Tata Negara:

Pasal 12 huruf (h) UU Tipikor (penyalahgunaan jabatan).

Pasal 17 ayat (2) PP No.24/1997 (pemetaan tanpa persetujuan batas).

Pasal 9 Permenag No.3 Tahun 1999 (izin penerbitan tidak sah).

PP No.224 Tahun 1961 Pasal 1–6–8 (konversi tanah adat diabaikan).

3. Kesimpulan Frans Parera

Menurut Frans, SHGB No. 21970 tidak hanya cacat hukum administratif, tetapi juga mengandung delik pidana dan pelanggaran HAM struktural.

“Tanah hak milik belum bersertifikat atas nama Tjoddo cum suis diambil secara melawan hukum oleh pemegang SHGB No. 21970 tanpa ganti rugi. Itu bentuk nyata perampasan hak milik dan pelanggaran HAM,” tegasnya.

4. Gedung Indogrosir: Barang Bukti, Bukan Properti

Dari semua temuan itu, Frans menyimpulkan satu hal tajam:

“Bangunan Indogrosir berdiri di atas sertifikat yang tak pernah lahir secara sah. Dalam logika hukum, itu bukan properti — itu barang bukti.”

Koordinator Nasional Justice Ants Media Coalition (JAMC), Rudi Bone, menyebut temuan itu sebagai tamparan moral bagi pemerintah pusat.

“Kalau Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak berani menertibkan ini, maka publik akan menilai negara berpihak pada mafia tanah,” ujarnya.

5. Desakan ke Menteri ATR/BPN

JAMC mendesak Menteri Nusron Wahid, yang kini menjabat sebagai Kepala ATR/BPN RI sejak 21 Oktober 2024, untuk:

Mencabut SHGB No.21970 dan seluruh turunannya.

Memeriksa pejabat BPN Makassar yang menandatangani sertifikat.

Mengembalikan hak keluarga Tjoddo bin Lauma cum suis.

Menyatakan gedung Indogrosir sebagai objek dugaan tindak pidana pertanahan.

Menanggapi hal ini, Nusron Wahid sempat berkata singkat:

“Kirimkan alamat dan lokasi, serta dari mana tahunya kalau itu palsu. Biar saya cek.”

Namun hingga kini, JAMC menilai belum ada tindakan nyata.

6. Ironi Keadilan

Di sisi lain, Abdul Jalali Dg. Nai, ahli waris sah keluarga Tjoddo, justru dipenjara atas tuduhan menyerobot tanah sendiri, sementara korporasi yang diduga menikmati hasil dari sertifikat cacat hukum itu tetap dilindungi.

“Negara ini terbalik: rakyat kecil dipenjara, korporasi yang salah dibiarkan bebas,” ujar Rudi Bone. ***

Share. Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Telegram
Editor RI
  • Website

Related Posts

LP2KP Dukung Sikap Kapolri, Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Melemahkan Reformasi

Januari 28, 2026

Diduga Kelabui Dana Talangan Proyek, Sulaeman Belum Kembalikan Rp 17 Juta Milik H. Baso Opu

November 27, 2025

BK DPRD Pasangkayu Safaruddin,Ultimatum Anggota Yang Malas Hadir Rapat “Jangan Makan Gaji Buta”

Oktober 31, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,010

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 20268,877

Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Bupati Mamasa Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Februari 9, 20265,435

Setahun Memimpin Mamasa, Welem–Sudirman Prioritaskan Pertanian, Kesehatan, dan Infrastruktur

Februari 20, 20264,444

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Kunjungan Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Maret 10, 2026

Bupati Welem Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Talambai

Maret 8, 2026

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 2026
Most Popular

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,010

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 20268,877

Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Bupati Mamasa Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Februari 9, 20265,435
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Homepage
  • Blog
  • REDAKSI REALITA INDONESIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.