TOBADAK – Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju Tengah memberikan sejumlah catatan terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Catatan tersebut muncul setelah Komisi II membahas usulan perubahan anggaran bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja.
Komisi II menemukan sejumlah penambahan dan pergeseran anggaran yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari OPD terkait.
Penjelasan tersebut mencakup dasar kebutuhan anggaran, rincian program, target, serta output yang ingin dicapai.
Komisi II juga meminta OPD menjelaskan manfaat program bagi masyarakat. Selain itu, OPD perlu menunjukkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Ketersediaan dokumen pendukung perencanaan dan penganggaran juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.
Komisi II Minta OPD Lengkapi Dokumen
Komisi II meminta seluruh OPD memastikan setiap usulan perubahan anggaran memiliki dokumen pendukung yang memadai.
OPD juga harus dapat mempertanggungjawabkan setiap usulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi II menilai kelengkapan data penting untuk memastikan pembahasan perubahan APBD berjalan secara transparan dan akuntabel.
Delapan Rekomendasi Komisi II
Dalam pembahasannya, Komisi II DPRD Mamuju Tengah menyampaikan delapan rekomendasi umum.
Pertama, seluruh OPD wajib menyampaikan rincian tertulis mengenai setiap penambahan dan pergeseran anggaran.
Rincian tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut pada tingkat Badan Anggaran DPRD.
Kedua, OPD yang menangani pelayanan publik diminta mengoptimalkan pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik.
Komisi II berharap masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, terintegrasi, dan transparan.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
Keempat, setiap OPD perlu mengevaluasi target dan realisasi pendapatan serta belanja.
OPD juga perlu mengambil langkah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan anggaran.
Kelima, program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat perlu menjadi prioritas dalam APBD Perubahan 2026.
Keenam, setiap penambahan dan pergeseran anggaran harus berdasarkan kebutuhan riil.
Komisi II juga meminta setiap kegiatan memiliki output yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketujuh, OPD harus menjalankan program dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pelaksanaan program juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedelapan, OPD perlu meningkatkan koordinasi dengan DPRD.
Koordinasi tersebut terutama berkaitan dengan penyampaian penjelasan dan data pendukung setiap perubahan anggaran.
Komisi II Dalami Usulan Perubahan Anggaran
Komisi II menyatakan telah mendalami usulan perubahan anggaran dari setiap OPD mitra kerja.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi II memberikan catatan terhadap sejumlah penambahan dan pergeseran anggaran.
Komisi II meminta penjelasan lebih rinci mengenai dasar kebutuhan, target, output, serta manfaat setiap kegiatan bagi masyarakat.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan pada tingkat Badan Anggaran DPRD Mamuju Tengah.
Pembahasan itu bertujuan menyempurnakan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Komisi II Minta Pembahasan Berjalan Transparan
Komisi II berharap seluruh OPD melengkapi data dan dokumen pendukung dalam pembahasan selanjutnya.
OPD juga perlu memberikan penjelasan yang dibutuhkan DPRD selama proses pembahasan.
Komisi II menargetkan proses pembahasan APBD Perubahan 2026 berjalan transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Dokumen hasil pembahasan tersebut ditetapkan di Tobadak pada 21 September 2026.
Pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Yulius Sanusi, SE, menandatangani laporan hasil pembahasan tersebut.

