Makassar, Harapanrakyat.info – Konflik tanah Tjoddo vs Indogrosir di Km 18 Makassar kini mencuat ke ruang publik dengan cara yang paling pilu: rakyat kecil harus merengek lewat video, memohon belas kasih presiden.
Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris Tjoddo, puluhan tahun membayar pajak, tapi malah dibalas bui.
Sebuah ironi negara yang hadir bukan sebagai pelindung, melainkan perampok.
Padahal faktanya jelas:
1. Rincik Tjonra terbukti palsu (Labfor Polri 2001).
2. SHM Annie 490 salah letak (Polda Sulsel 2022).
3. SHM Annie dan seluruh pecahannya dibatalkan BPN (2015).
Namun anehnya, SHGB Indogrosir tetap terbit (2016).
Eskalasi Pasca Februari 2025
Persoalan ini sebenarnya sudah menjadi isu nasional setelah rapat Februari 2025 di BPN.
Pernyataan resmi error in subjecto dan error in objecto jadi pemantik:
Maret 2025: blokade Indogrosir, publik menilai negara gagal hadir.
April–Mei 2025: laporan ke Ombudsman RI Sulsel.
September 2025: RDP jilid II Komisi III DPR RI, Ketua Komisi III Habiburrahman meminta Kejati Sulsel serius mengusut dugaan pemerasan di PTUN Makassar.
September 2025: laporan resmi JAMC masuk ke Kejati Sulsel.
Namun alih-alih ada solusi, negara justru bungkam. Presiden hanya hadir lewat pidato, sementara rakyat menjerit dalam ruang hampa.
Seruan Moral
“Tanah ini adalah siri’ na pacce. Kalau negara membiarkan mafia tanah merampasnya, sama saja merendahkan martabat Bugis-Makassar,” tegas Ryan Latief, Ketua LHI, pekan lalu.
Romansyah Talib, Koordinator JAMC Sulawesi, menambahkan: “Kasus Tjoddo adalah ujian moral negara. Kalau presiden tidak mendengar jeritan ini, lalu siapa lagi?,” tegasnya.
Tim

