Makassar, Aliansipers.com – Sengketa tanah Km 18 Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar kembali menjadi sorotan publik. Keluarga Tjoddo, yang sejak 1910 tercatat sebagai pemilik sah, kini berhadapan dengan ritel besar Indogrosir.
Konflik ini bukan sekadar agraria, tapi juga menyangkut dugaan mafia tanah, maladministrasi BPN, hingga bayang-bayang konglomerasi Salim Group.
Akar Masalah
Tanah Tjoddo diperkuat dengan Surat Pendaftaran 1960, Buku F Blok 157, dan pembayaran PBB rutin. Namun, ahli waris menyebut tanah itu “dirampas” melalui dokumen bermasalah:
Rincik Tjonra Km 17, yang menurut Labfor Polri 2001 non identik (disebut ahli waris sebagai rincik palsu).
SHM 490/1984 Annie Gretha Warouw, yang diputus PK MA 2004 dan ditegaskan Polda Sulsel 2022 salah letak di Km 20.
SHM 25952/2014 dan SHGB Indogrosir 2016, yang oleh publik dijuluki sertifikat siluman.
Benteng Hukum yang Dipertanyakan
Indogrosir berpegang pada putusan PK MA 2004 sebagai dasar legalitas. Namun, publik menilai putusan itu rapuh karena berdiri di atas rincik non identik dan SHM salah letak.
Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Imam Pramukarno, bahkan menyebut ada error in objecto (objek tanah) dan error in subjecto (subjek hukum) dalam SHGB Indogrosir.
Dugaan Kriminalisasi Ahli Waris
Pada Mei 2025, Abd. Jalali Dg. Nai (66), ahli waris Tjoddo, divonis 3 bulan penjara oleh PT Makassar. Ahli waris menilai vonis ini bentuk “kriminalisasi”, karena muncul keterangan yang mereka sebut tidak sesuai fakta.
Dalam sidang, Dyah Faisal (Seksi Survey BPN Makassar) bersaksi bahwa dirinya ikut ukur SHGB 21970. Namun, dokumen resmi justru ditandatangani Lukman Hakim. Perbedaan ini dipersoalkan ahli waris sebagai keterangan palsu.
DPR RI & Ombudsman Turun Tangan
Kasus ini sudah dua kali masuk RDP Komisi III DPR RI. Ketua Komisi, Habiburrahman, menegaskan aspirasi rakyat jadi prioritas dan meminta Kejati Sulsel mengusut dugaan pemerasan Rp 500 juta dalam gugatan PTUN 2023.
Sehari kemudian, Justice Ants Media Coalition (JAMC) yang beranggotakan 36 media independen melaporkan dugaan maladministrasi BPN Makassar ke Ombudsman RI Sulsel. Namun, hingga kini respon Ombudsman dinilai lamban.
Bayang-Bayang Salim Group
Publik juga menyoroti kabar bahwa PT ICC Indogrosir Makassar bagian dari jaringan Salim Group.
“Apakah dominasi konglomerasi membuat Indogrosir terlalu kuat disentuh hukum?” begitu pertanyaan yang ramai di media sosial.
Timeline Singkat
1910: Tanah Tjoddo tercatat resmi.
2001: Labfor Polri sebut rincik Tjonra non identik.
2004: PK MA batalkan SHM Annie → salah letak.
2014: Terbit SHM 25952 (disebut publik SHM siluman).
2016: Terbit SHGB Indogrosir.
2023: Gugatan PTUN Tjoddo berakhir NO, isu Rp500 juta mencuat.
2025: Jalali divonis penjara, ahli waris persoalkan keterangan BPN.
Penutup
Dari balik jeruji, Jalali menitip pesan:
“Ini bukan sekadar tanah, tapi harga diri keluarga kami. Jika negara tidak bisa melindungi, lalu untuk siapa hukum ini dibuat?”
Kasus Tjoddo vs Indogrosir kini menjadi ujian negara: berpihak pada rakyat kecil atau tunduk pada mafia tanah dan kekuatan modal.
Tim JAMC (Justice Ants Media Coalition)

