Maros, Harapanrakyat.info – Keluarga besar Raside di Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, memberikan apresiasi atas respon Ketua DPRD Maros, Muh. Gemilang Pagessa, S.Tr. Sos., M.Si, yang memastikan persoalan ganti rugi jalan poros Palisi–Matana akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan depan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Maros menjawab aspirasi masyarakat dengan singkat: “Walaikumsalam, Insha Allah minggu ini dijadwalkan sama Komisi I.”
Bagi keluarga Raside, pernyataan ini membawa secercah harapan baru.
“Kami berterima kasih kepada Ketua DPRD atas responnya. Semoga apa yang beliau janjikan benar-benar terwujud,” ujar Alif Jusman, mewakili keluarga, Sabtu (27/9).
Baginya, itu bukan soal angka saja, tapi soal keadilan yang sudah lama hilang.
“Jangan sampai RDP nanti hanya jadi seremonial, tapi harus ada keputusan nyata,” pintanya.
Meski begitu, keluarga tetap waswas mengingat janji serupa sudah berkali-kali terdengar tanpa hasil nyata.
Mereka menegaskan, jalan poros Palisi–Matana terus dipakai masyarakat, sementara hak pemilik lahan tak kunjung dibayarkan puluhan tahun lamanya.
Timeline Perjalanan Kasus Tanah Raside
1979–1989 – Sebagian lahan ±2.100 m² dipakai untuk jalan umum Palisi–Matana.
1989 – Terbit SHM No. 1028 atas nama Raside bin Sau dengan luas ±18.892 m².
2016 – Surat keterangan Kepala Desa Tellumpoccoe (Muhammad Saleh) menegaskan tanah milik Raside.
2019 – Surat keterangan Kepala Desa Tellumpoccoe (H. Danial) kembali mengakui tanah milik Raside.
2019 – Surat keterangan Kepala Dusun Palisi (H. Baharuddin S) diketahui oleh Kades H. Danial, memperkuat status tanah.
2019 – Mendagri mengirim surat perintah agar Pemda Maros segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi.
2025 (12 September) – Aliansipers.com memberitakan nilai ganti rugi Rp 2,1 miliar sudah masuk pembahasan Pemda dan DPRD Maros.
2025 (24 September) – Ketua DPRD Maros, Muh. Gemilang Pagessa, memastikan persoalan akan dibahas dalam RDP Komisi I pekan depan.
JAMC Makassar

