Makassar, Aliansipers.com — Sengketa tanah Km 18 antara ahli waris Tjoddo dan Indogrosir terus menguat menjadi isu publik. Setelah Justice Ants Media Coalition (JAMC) resmi melaporkan dugaan maladministrasi BPN Makassar ke Ombudsman RI Sulsel—yang kini sudah masuk tahap verifikasi formil dan materil—sorotan tertuju pada sikap BPN Makassar.
Tim Aliansipers mendatangi Kantor BPN Makassar, Senin (22/9), untuk meminta klarifikasi. Meski Kepala BPN belum bisa ditemui langsung, Nani, staf Bagian Sengketa BPN Makassar, menegaskan pihaknya terbuka jika ada permintaan resmi.
“Kami tunggu surat resmi dari JAMC masuk untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Senin (22/9).
Sorotan Publik
Publik menilai jawaban itu masih prosedural, namun menjadi sinyal bahwa BPN Makassar siap membuka ruang konfirmasi. Padahal, dokumen yang dipersoalkan—SHM Annie 2014, SHGB ahli waris Tjonra 2015, hingga SHGB Indogrosir 2016—semuanya lahir dari proses administrasi BPN.
Sementara itu, rapat Kementerian ATR/BPN di Makassar (Februari 2025) sudah menyebut adanya error in subjecto dan error in objecto dalam penerbitan SHGB Indogrosir. Fakta ini membuat publik semakin mendesak BPN untuk menjelaskan secara terbuka duduk persoalan sebenarnya.
JAMC Ingatkan Ombudsman
Roman, Koordinator JAMC, menegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan hingga tuntas.
“Kasus ini sudah diverifikasi Ombudsman. Kami berharap proses berjalan tanpa intervensi. Publik berhak tahu siapa aktor-aktor di balik dugaan maladministrasi ini,” tegasnya.
Penutup
Kini publik menunggu, apakah keterbukaan BPN Makassar benar-benar diwujudkan dengan transparansi, atau tetap sebatas prosedural. Laporan ke Ombudsman masih bergulir, dan masyarakat berharap lembaga pertanahan berani menjawab dugaan maladministrasi di balik terbitnya SHGB Indogrosir. ***

