Close Menu
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

H Andi Irwan, ST Siap Maju dalam Bursa Bakal Calon Ketua DPD Golkar Mamuju Tengah, Bawa Gagasan Konsolidasi dan Regenerasi

Agustus 20, 2026

Ketua DPRD Mamuju Tengah Apresiasi Program PMT TP PKK untuk Percepat Penurunan Stunting

Juli 23, 2026

Lima Fraksi DPRD Mamuju Tengah Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Juli 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • H Andi Irwan, ST Siap Maju dalam Bursa Bakal Calon Ketua DPD Golkar Mamuju Tengah, Bawa Gagasan Konsolidasi dan Regenerasi
  • Ketua DPRD Mamuju Tengah Apresiasi Program PMT TP PKK untuk Percepat Penurunan Stunting
  • Lima Fraksi DPRD Mamuju Tengah Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah: Nobar Final Piala Dunia 2026 Dorong Ekonomi Warga
  • Ketua DPRD Mamuju Tengah Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres
  • DPRD Mamuju Tengah Terima Rancangan KUA-PPAS APBD 2027
  • Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah Minta PNS Baru Jaga Profesionalisme dan Integritas
  • DPRD Mamuju Tengah Kawal Penyaluran Bansos Kemensos kepada 153 Penerima Manfaat
Facebook X (Twitter) Instagram
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Home»DAERAH»Camat Panakkukang Bantah Pemberitaan Sepihak Timurnews.com, Tegaskan Tidak Pernah Usir Wartawan
DAERAH

Camat Panakkukang Bantah Pemberitaan Sepihak Timurnews.com, Tegaskan Tidak Pernah Usir Wartawan

Editor RIBy Editor RIFebruari 4, 2026 DAERAH
WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAKASSAR, Harapanrakyat.com SULSEL – Camat Panakkukang Ari Fadli membantah keras pemberitaan berjudul “Camat Panakukang Ari Fadli Usir Wartawan Saat Dampingi Warga Cari Data Rincian Tanah” yang tayang di Timurnews.com.

Ari Fadli menilai isi pemberitaan tersebut sepihak dan merugikan dirinya secara pribadi maupun jabatan, karena menyimpulkan seolah-olah telah terjadi tindakan pengusiran terhadap wartawan, padahal fakta di lapangan tidak demikian.

Menurut Camat Panakkukang, pada saat pertemuan tersebut pihaknya sedang memfasilitasi ahli waris bersama kuasa pendamping untuk memberikan penjelasan terkait status lahan yang dipersoalkan.

Dalam forum itu, ia hanya meminta wartawan yang hadir untuk menunggu sementara di luar ruangan agar penjelasan dapat disampaikan secara fokus kepada pihak ahli waris.

“Saya tidak pernah mengusir. Saya hanya menyampaikan agar wartawan menunggu di luar dulu karena saya mau menjelaskan persoalan ke pihak ahli waris. Itu bukan pengusiran,” tegas Ari Fadli.

Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran wartawan dalam ruangan pertemuan tersebut bukan dalam kapasitas peliputan resmi, melainkan disebut sebagai pendamping.

Hal inilah yang menurutnya perlu diluruskan, agar tidak terjadi kekeliruan persepsi di ruang publik.

Bahkan, lanjut Ari Fadli, pihak ahli waris yang dimediasi menyampaikan ucapan terima kasih karena telah difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Panakkukang, meskipun objek lahan yang dipersoalkan secara administratif sudah tidak lagi berada dalam wilayah Panakkukang, namun data historisnya masih tersimpan di kecamatan tersebut.

JAMC Nasional: Wartawan Tidak Dibenarkan Bertindak sebagai Pendamping

Untuk meluruskan polemik tersebut, JAMC Nasional memberikan penjelasan normatif terkait batas peran wartawan dalam pelayanan publik.

Ismail, selaku Koordinator JAMC Nasional, menegaskan bahwa secara regulasi wartawan tidak dibenarkan melakukan pendampingan, baik litigasi maupun non-litigasi, apabila yang bersangkutan bertindak dalam kapasitas sebagai wartawan.

“Memang wartawan tidak bisa melakukan pendampingan. Kecuali dia bertindak sebagai masyarakat biasa, bukan sebagai wartawan, dan dianggap cakap hukum,” ujar Ismail.

Ia menambahkan, syarat seseorang dapat melakukan pendampingan non-litigasi adalah harus memiliki surat kuasa pendampingan non-litigasi dari pihak yang didampingi. Tanpa dokumen tersebut, seseorang tidak memiliki legal standing untuk hadir sebagai pendamping dalam forum resmi pemerintahan.

Lebih jauh, Ismail menegaskan bahwa tugas wartawan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Tidak ada satu pun regulasi dalam UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik yang membenarkan wartawan bertindak sebagai pendamping. Tugas wartawan adalah melakukan peliputan, mencari dan menyampaikan informasi kepada publik,” jelasnya.

Menurutnya, pencampuran peran antara jurnalis dan pendamping berpotensi melanggar etika profesi pers serta menurunkan independensi wartawan.

Dengan adanya klarifikasi Camat Panakkukang dan penjelasan dari JAMC Nasional ini, diharapkan publik memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang, serta tidak terjebak pada narasi tunggal yang dapat merugikan pihak tertentu. ***

#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional
Share. Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Telegram

Related Posts

DPRD Mamuju Tengah Minta Perusahaan Sawit Benahi Pembelian TBS, Antrean Panjang dan Permainan Harga Jadi Sorotan

Juni 22, 2026

Jelang Ramadan 1447 H, Imigrasi Belawan Perkuat Spiritualitas dan Soliditas Lewat Tradisi Punggahan

Februari 20, 2026

Sambut Ramadhan, Wabup Pasangkayu Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Beras Aman

Februari 12, 2026
Top Posts

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,010

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 20268,878

H Andi Irwan, ST Siap Maju dalam Bursa Bakal Calon Ketua DPD Golkar Mamuju Tengah, Bawa Gagasan Konsolidasi dan Regenerasi

Agustus 20, 20267,658

Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Bupati Mamasa Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Februari 9, 20265,435

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

H Andi Irwan, ST Siap Maju dalam Bursa Bakal Calon Ketua DPD Golkar Mamuju Tengah, Bawa Gagasan Konsolidasi dan Regenerasi

Agustus 20, 2026

Ketua DPRD Mamuju Tengah Apresiasi Program PMT TP PKK untuk Percepat Penurunan Stunting

Juli 23, 2026

Lima Fraksi DPRD Mamuju Tengah Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Juli 20, 2026
Most Popular

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,010

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 20268,878

H Andi Irwan, ST Siap Maju dalam Bursa Bakal Calon Ketua DPD Golkar Mamuju Tengah, Bawa Gagasan Konsolidasi dan Regenerasi

Agustus 20, 20267,658
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Homepage
  • Blog
  • REDAKSI REALITA INDONESIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.