Close Menu
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kunjungan Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Maret 10, 2026

Bupati Welem Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Talambai

Maret 8, 2026

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kunjungan Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah
  • Bupati Welem Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Talambai
  • Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa
  • Rapat Paripurna HUT ke-24 Mamasa, Bupati Paparkan Capaian Pembangunan Daerah
  • Setahun Memimpin Mamasa, Welem–Sudirman Prioritaskan Pertanian, Kesehatan, dan Infrastruktur
  • Jelang Ramadan 1447 H, Imigrasi Belawan Perkuat Spiritualitas dan Soliditas Lewat Tradisi Punggahan
  • DPRD Pasangkayu dan Insan Media Gelar Audiensi, Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Daerah
  • Bupati Mamasa Welem Sambolangi Serahkan Bantuan Benih Ikan dan Dolomit kepada Pokdakan di Tawalian
Facebook X (Twitter) Instagram
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Home»MAKASSAR»LBH Makassar Gagas Perwali Terkait Keadilan Restoratif
MAKASSAR

LBH Makassar Gagas Perwali Terkait Keadilan Restoratif

admin001By admin001Februari 4, 2022Tidak ada komentar0 Views
WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Makassar | Menindaklanjuti dorongan dari Walikota Makassar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tengah menggagas Peraturan Walikota (PERWALI) terkait Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar. Rancangan Perwali ini sedang dalam tahap penyusunan. Untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder dalam penyempurnaan Draft Rancangan Perwali ini, LBH Makassar bersama Pemerinta Kota (PEMKOT) Makassar melaksanakan Uji Publik di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar, Kamis (03/02/2022).

Melalui kegiatan ini Walikota Makassar memberikan sambutan sekaligus membuka acara, yang diwakili oleh Andi Muhammad Yasir selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar. Dalam sambutannya, menyatakan bahwa kegiatan uji publik ini untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada stateholder dan masyarakat, agar lebih memahami substansi dari sebuah Rancangan Produk Hukum Daerah, sehingga tidak menjadi multi tafsir dikemudian hari dalam penerapannya.

“Ini mencerminkan asas keterbukaan, bahwa dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapannya serta pengundangannya harus bersifat transparan”, tegas Yasir.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait sinergitas dan peran PEMKOT Makassar dalam penerapan Keadilan Restoratif. Selain itu juga menjadi ruang bagi semua pihak memberikan masukan, kritik dan saran yang konstruktif, baik dari masyarakat dan institusi stakeholders terkait. Diharapkan masukan dari uji publik ini, dapat menjadi penyempurnaan gagasan dan substansi materi Rancangan Perwali ini.

Menurut Andi Muhammad Yasir saat membacakan sambutan langsung Walikota Makassar, bahwa hukum yang adil di dalam keadilan restoratif tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. Dalam penerapannya mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.

“Pedoman ini digunakan dalam penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) dalam tindak pidana ringan, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan perkara narkotika”, lanjut Yasir membacakan sambutan Walikota yang sekaligus membuka kegiatan Uji Publik.

Pada tahun 2019 telah terbentuk Forum Restoratif Justice (RJ) Kota Makassar, yang selama ini telah menjadi forum koordinasi bersama dalam penerapan keadilan restoratif. Anggota Rorum RJ diantaranya Aparat Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, dan Advokat) dan Institusi/ Stakeholder terkait yakni: Kanwil Hukum dan HAM, PK Bapas, Rutan dan Lapas, DPPA Kota Makassar, P2TP2A Kota Makassar dan P2TP2A Provinsi Sulsel, Dinas Sosial Kota Makassar, PBH PERADI, NGO dan Organisasi Bantuan Hukum (Advokat dan Paralegal), Shelter Warga serta Tokoh Masyarakat di Kota Makassar.

Forum ini telah berjalan menjadi wadah koordinasi multi stakeholder untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan penerapan RJ, sekaligus mendiskusikan hambatan, tantangan dan solusi penerapan RJ dalam penanganan tindak pidana tertentu di Kota Makassar. Dalam prakteknya beberapa kasus telah berhasil dimediasi oleh paralegal komunitas dan shelter warga yang berbasis di kelurahan dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat (ketua RT/ RW, dan aparat keamanan setempat serta berkoordinasi dengan Forum Restorative Justice Kota Makassar.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya pada Pemkot Makassar yang telah memberikan perhatian terhadap warga yang mengalami masalah hukum, dengan mendorong lahirnya sebuah Perwali tentang Keadilan Restoratif.

“Restoratif justice (keadilan restoratif) ini bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat, tidak harus selalu melalui proses hukum. Perhatian Walikota ini menjadi satu solusi dalam merespon masalah masalah yang terjadi ditengah masyarakat untuk diselesaikan bersama, tidak harus dengan pemenjaraan”, sambut Muhammad Haedir.

Menurutnya, selama ini masih terjadi persoalan dalam praktek penyelesaian perkara melalui proses pemidanaan, sebab seringkali hukuman pemenjaraan tidak berhasil mengembalikan pelaku kejahatan untuk diterima dimasyarakat, yang berakibat muncul masalah baru atau narapidana yang telah bebas berpotensi melakukan kejahatan kembali (recidivis).

“Melalui PERWALI ini, Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian masalah warganya melalui lembaga layanan yang dimiliki”, tegas Muhammad Haedir.

Mengingat peristiwa pidana yang terjadi tentunya berpotensi melibatkan warga Kota Makassar, baik selalu korban ataupun pelaku terlebih masyarakat lain yang memiliki kepentingan terhadap jaminan keamanan dan ketertiban.

Sehingga sangat dibutuhkan dukungan peran aktif Pemerintah Kota Makassar dalam mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif antara lain dengan menyediakan layanan rehabilitasi kesehatan dan rehabilitasi sosial serta layanan reintegrasi sosial bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Keadilan restoratif merupakan suatu cara pemecahan masalah hukum dalam berbagai bentuk dengan melibatkan korban, pelaku, jaringan sosial, lembaga peradilan dan masyarakat. Penerapan keadilan restoratif didasarkan pada prinsip fundamental bahwa tindak pidana tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan korban dan masyarakat.

Keadilan restoratif mengacu pada proses penyelesaian hukum dengan berfokus pada pemulihan atas penderitaan dan/atau kerugian yang dialami korban, meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan atas tindakannya dan, seringkali juga melibatkan masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum tersebut.

Sementara itu, menurut Haswandy Andy Mas selaku Tim Penyusun yang juga merupakan penggagas Forum RJ Kota Makassar, menegaskan jika penerapan Keadilan Restoratif sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang lahir, seperti kelebihan jumlah penghuni (overcrowding) di Lembaga Kemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Serta menciptakan keadilan yang memulihakan bagi korban dan juga pelaku tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

“Selama ini sistem peradilan pidana yang diterapkan masih punitif dengan mengedepankan paradigma keadilan restributif, yang menekankan saksi hukuman pembalasan bagi pelaku melalui pemenjaraan”, ungkap Haswandy yang juga pernah memimpin LBH Makassar ini.

LBH Makassar Gagas Perwali Terkait Keadilan Restoratif
Share. Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Telegram
admin001
  • Website

Related Posts

HPN 2026 Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme dan Solidaritas Insan Pers di Maros

Februari 9, 2026

Skandal 40 Perusahaan Dikategorikan Usaha Kecil Dan Menengah, PUSHAKA Sulsel: Dugaan Kuat Pemda Maros Rekayasa Administratif Hingga Potensi Tipidkor.

Februari 7, 2026

Camat Panakkukang Bantah Pemberitaan Sepihak Timurnews.com, Tegaskan Tidak Pernah Usir Wartawan

Februari 4, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,010

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 20268,877

Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Bupati Mamasa Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Februari 9, 20265,435

Setahun Memimpin Mamasa, Welem–Sudirman Prioritaskan Pertanian, Kesehatan, dan Infrastruktur

Februari 20, 20264,444

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Kunjungan Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Maret 10, 2026

Bupati Welem Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Talambai

Maret 8, 2026

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 2026
Most Popular

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,010

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 20268,877

Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Bupati Mamasa Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Februari 9, 20265,435
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Homepage
  • Blog
  • REDAKSI REALITA INDONESIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.