Makassar, Harapanrakyat.com — Gelombang penolakan terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 terus bergulir. Lembaga Celebes Law and Transparency (CLAT) menggelar aksi unjuk rasa di Fly Over Kota Makassar, Selasa (16/12/2025), sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut yang dinilai bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi yang diikuti puluhan massa itu menyoroti Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya terkait penempatan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga negara.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan aksi, Rifki, menegaskan bahwa Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sarat pelanggaran hukum, khususnya Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada November lalu,” tegas Rifki di hadapan massa aksi.
Rifki mempertanyakan motif di balik penerbitan Perpol tersebut dan menduga adanya bentuk pembangkangan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Apa motif Kapolri menerbitkan Perpol ini? Kuat dugaan kami, ini merupakan bentuk pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Perpol ini berpotensi menimbulkan konflik antar-lembaga dan ketimpangan kewenangan, terutama pada instansi yang telah memiliki kewenangan sendiri berdasarkan undang-undang yang bersifat khusus,” lanjutnya.
Menurut Rifki, aksi unjuk rasa tersebut merupakan simbol perlawanan konstitusional demi menjaga marwah dan wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.
Ia juga menegaskan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan telah diatur secara jelas melalui asas lex superior derogat legi inferiori, yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Asas ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka sudah sepatutnya Perpol ini dicabut,” ujarnya.
CLAT menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan tersebut hingga Perpol Nomor 10 Tahun 2025 resmi dicabut.
“Kami tegak lurus dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Polri wajib tunduk pada Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tanpa pengecualian apa pun agar tidak terjadi mispersepsi di tengah masyarakat. Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tutup Rifki.
Laporan: Tim JAMC NASIONAL

