HR-pasangkayu-Pansus Agraria DPRD Kabupaten Pasangkayu kembali menyoroti lemahnya respon perusahaan perkebunan terkait kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) Astra Grup di wilayah Desa Lariang dan Jengeng, Kecamatan Tikke Raya. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Jumat (31/10/2025).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus Agraria, Ersad, dihadiri Asisten I Setda Pasangkayu Dr. Badaruddin, unsur Forkopimda, perwakilan BPN, OPD terkait serta sejumlah tokoh masyarakat dari dua desa tersebut.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan pada 6 Oktober 2025 lalu, terkait dugaan tumpang tindih lahan antara warga dan perusahaan.
Dalam rapat itu, perwakilan BPN mengungkap bahwa hingga kini pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas permintaan penataan batas ulang wilayah HGU mereka.

Padahal, batas tersebut menjadi dasar hukum penting untuk memastikan tidak ada lahan masyarakat yang masuk ke dalam konsesi.
“Secara sepintas, batas HGU belum pernah dilakukan penataan ulang sejak penerbitan di tahun 1994. Untuk membuktikan lebih jelas, harus dilakukan pengukuran ulang. Ini menyangkut masalah hukum,” tegas perwakilan BPN Pasangkayu.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Ersad menilai sikap diam perusahaan bisa memperkeruh situasi.
“Kalau ATR/BPN tidak bisa memastikan ini dengan tegas, ini bisa menimbulkan keributan di lapangan,” ujarnya.
BPN pun memastikan bahwa langkah pengukuran tidak akan dilakukan sebelum ada kesepakatan antara kelompok masyarakat dan perusahaan, agar situasi di lapangan tetap kondusif.
Sementara itu, Asisten I Setda Pasangkayu, Dr. Badaruddin, mengingatkan pentingnya itikad baik semua pihak.
“Kalau mau selesai, semua pihak harus legowo memperlihatkan dasar kepemilikan masing-masing. Jangan saling menunggu,” ujarnya.* ADV

