Close Menu
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

H Andi Irwan, ST Siap Maju dalam Bursa Bakal Calon Ketua DPD Golkar Mamuju Tengah, Bawa Gagasan Konsolidasi dan Regenerasi

Agustus 20, 2026

Ketua DPRD Mamuju Tengah Apresiasi Program PMT TP PKK untuk Percepat Penurunan Stunting

Juli 23, 2026

Lima Fraksi DPRD Mamuju Tengah Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Juli 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • H Andi Irwan, ST Siap Maju dalam Bursa Bakal Calon Ketua DPD Golkar Mamuju Tengah, Bawa Gagasan Konsolidasi dan Regenerasi
  • Ketua DPRD Mamuju Tengah Apresiasi Program PMT TP PKK untuk Percepat Penurunan Stunting
  • Lima Fraksi DPRD Mamuju Tengah Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah: Nobar Final Piala Dunia 2026 Dorong Ekonomi Warga
  • Ketua DPRD Mamuju Tengah Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres
  • DPRD Mamuju Tengah Terima Rancangan KUA-PPAS APBD 2027
  • Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah Minta PNS Baru Jaga Profesionalisme dan Integritas
  • DPRD Mamuju Tengah Kawal Penyaluran Bansos Kemensos kepada 153 Penerima Manfaat
Facebook X (Twitter) Instagram
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Home»TNI POLRI»Cerita Kakek 87 Tahun di Maros Hadapi Pemda dan Mafia Tanah Sendirian
TNI POLRI

Cerita Kakek 87 Tahun di Maros Hadapi Pemda dan Mafia Tanah Sendirian

Editor RIBy Editor RIOktober 25, 2025 TNI POLRI
WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Foto Kakek Raside 87 tahun yang tengah melakukan terapi untuk pemulihan pendengarannya.
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Maros, Harapanrakyat.info — Di usia yang telah mencapai 87 tahun, Raside bin Sau masih terus berjuang mempertahankan hak atas tanahnya.

Padahal, pendengarannya kini sudah mulai hilang dan tubuhnya semakin renta.

Namun semangatnya tidak ikut menua.

Setiap hari, di rumah papan tuanya di Maros, ia masih membuka map lusuh berisi dokumen tanah yang disimpannya dengan hati-hati.

✓ Melawan Mafia Tanah

Masalah pertama datang dari sengketa tanah dengan seorang pria bernama H. Kandu.

Tanah itu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1028 Tahun 1989 atas nama Raside bin Sau dengan luas awal sekitar ±20.000 meter persegi (berdasar rincik), lalu berubah menjadi ±18.892 meter persegi dalam SHM.

Ada selisih ±21 are yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar dan akan diulas lebih lanjut?

Beberapa tahun kemudian, tanpa sepengetahuannya, nama dalam sertifikat itu berubah menjadi milik H. Kandu.

“Dulu saya disuruh cap jempol, katanya hanya untuk pendataan. Saya tidak tahu ternyata nama saya hilang,” kata Raside perlahan, Sabtu (25/10).

Raside menempuh jalur hukum dan berhasil menang hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) dan Kandu divonis 3.6 tahun penjara.

Dalam Putusan MA dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik Raside bin Sau.

Namun hingga kini, sertifikat itu belum dikembalikan oleh BPN Maros.

“Menang di pengadilan tapi kalah di lapangan. Kertas bilang punya saya, tapi sertifikat belum balik,” keluhnya, Sabtu (25/10).

Kuasa pendamping keluarga, Muh. Alif, membenarkan bahwa putusan MA sudah final dan inkrah, tetapi belum dijalankan secara administratif oleh BPN Maros.

✓ Gangguan Pendengaran Tak Menghalangi Perjuangan

Kondisi fisik Raside memang sudah jauh menurun.

Pendengarannya lemah, dan ia sering tidak mendengar ketika diajak berbicara.

Saat proses klarifikasi interview di Majelis Notaris Makassar, Dewan Majelis Notaris bahkan harus teriak teriak agar suaranya bisa didengar oleh Raside.

“Umur 87 tahun masih bolak-balik urus tanah, padahal yang merampas sudah hidup tenang,” kata Muh. Alif mengenang momen tersebut.

Meski demikian, Raside tidak menyerah.

Ia masih wara-wiri ke kantor-kantor membawa berkas lamanya dan menanyakan perkembangan kasus yang tak kunjung selesai.

✓ Melawan Pemda Maros: Tanah Dipakai, Tak Pernah Dibayar

Masalah kedua datang dari pemerintah daerahnya sendiri.

Pemerintah yang mestinya membantu malah ikut menyusahkan Raside.

Sebagian tanah milik Raside — sekitar 2.100 meter persegi — telah digunakan untuk jalan umum Palisi–Matana sejak akhir 1970-an.

Tahun 2014, Pemkab Maros kembali memperkeras jalan itu dengan rabat beton.

Kala itu, Raside sempat menghentikan alat berat, namun pemerintah desa menjanjikan akan ada pembayaran ganti rugi.

Raside percaya, dan ia mengalah demi kepentingan masyarakat.

Namun hingga kini, janji itu tak pernah ditepati.

✓ Surat dari Desa hingga Mendagri

Data yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa tiga kepala desa silih berganti—termasuk Muhammad Saleh, S.Sos., M.Si. dan Daniel—telah menerbitkan surat resmi yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik sah Raside bin Sau.

Lebih dari itu, Kementerian Dalam Negeri RI melalui surat tahun 2019 telah memerintahkan Bupati Maros untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada Raside.

Lima tahun berlalu, tak satu pun keputusan dijalankan.

Pemda Maros hingga kini belum memberikan tanggapan resmi.

“Tanah kami dipakai puluhan tahun, tapi tidak dibayar. Surat Mendagri pun diabaikan,” kata Alif Jusman, cucu Raside, Sabtu (25/10).

✓ Menunggu Janji RDP dari DPRD Maros

Kasus ini juga telah sampai ke DPRD Kabupaten Maros.

Ketua DPRD, Muhammad Gemilang Pagessa, S.Tr.Sos., M.Si., sebelumnya berjanji akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus ganti rugi lahan Raside.

Namun hingga kini, agenda tersebut belum juga terlaksana.

Gemilang menyampaikan bahwa Komisi I DPRD masih mempelajari berkas dan menunggu jadwal RDP yang akan segera ditetapkan.

“Pada prinsipnya kami DPRD akan selalu bersama masyarakat,” ujar Gemilang dalam pesan singkatnya kepada Tim JAMC Maros.

✓ Langkah Hukum Baru: Minta Bantuan OBH

Sementara untuk kasus pengembalian sertifikat hasil putusan Mahkamah Agung, Raside kini tengah menempuh jalur hukum baru.

Raside berencana meminta bantuan pendampingan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Langkah itu ditempuh untuk meminimalisir budget. Sebab biaya perkara mahal.

Harapannya proses pengembalian SHM yang telah inkrah dapat dipaksakan secara resmi melalui mekanisme hukum administrasi.

✓ Dua Musuh, Satu Kebenaran

Di usia senjanya, Raside berhadapan dengan dua pihak yang sama-sama kuat:

Kandu, yang merampas tanah lewat dokumen, dan Pemda Maros, yang menggunakan tanahnya untuk jalan umum tanpa membayar.

“Yang satu pakai akal, yang satu pakai jabatan,” katanya singkat.

Meski pendengarannya menurun dan langkahnya kini tertatih, Raside masih bertahan.

Ia percaya, kebenaran mungkin datang terlambat, tapi tidak akan hilang.

✓ Catatan Redaksi

Kisah Raside bin Sau (87) adalah potret nyata rakyat kecil yang bertahan di tengah permainan tanah dan kelambanan birokrasi.

Ia sudah menang di Mahkamah Agung, namun belum menang di kenyataan.

Dan di rumah papan tuanya di Maros, kakek renta itu masih menunggu—bukan untuk belas kasihan, melainkan untuk keadilan atas tanahnya sendiri.

Tim JAMC Maros

Share. Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Telegram

Related Posts

LP2KP Dukung Sikap Kapolri, Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Melemahkan Reformasi

Januari 28, 2026

Diduga Kelabui Dana Talangan Proyek, Sulaeman Belum Kembalikan Rp 17 Juta Milik H. Baso Opu

November 27, 2025

5 Unsur Pidana dan 29 Pelanggaran Hukum di Balik SHGB Indogrosir–Salim Group Makassar

Oktober 31, 2025
Top Posts

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,010

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 20268,878

H Andi Irwan, ST Siap Maju dalam Bursa Bakal Calon Ketua DPD Golkar Mamuju Tengah, Bawa Gagasan Konsolidasi dan Regenerasi

Agustus 20, 20267,658

Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Bupati Mamasa Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Februari 9, 20265,435

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

H Andi Irwan, ST Siap Maju dalam Bursa Bakal Calon Ketua DPD Golkar Mamuju Tengah, Bawa Gagasan Konsolidasi dan Regenerasi

Agustus 20, 2026

Ketua DPRD Mamuju Tengah Apresiasi Program PMT TP PKK untuk Percepat Penurunan Stunting

Juli 23, 2026

Lima Fraksi DPRD Mamuju Tengah Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Juli 20, 2026
Most Popular

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,010

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 20268,878

H Andi Irwan, ST Siap Maju dalam Bursa Bakal Calon Ketua DPD Golkar Mamuju Tengah, Bawa Gagasan Konsolidasi dan Regenerasi

Agustus 20, 20267,658
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Homepage
  • Blog
  • REDAKSI REALITA INDONESIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.