SIDRAP, SULSEL — Sengketa lahan antara petani di lokasi Kampung Wala, Kabupaten Rappang (Sidrap), dan PT BULS (BUMN) kian mengerucut.
Setelah lebih dari dua dekade lahan dikelola petani, PT BULS kini muncul mendesak kontrak.
Di sisi lain, petani menegaskan menyiapkan dua langkah hukum sekaligus untuk mencari keadilan.
“Jika Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT BULS terbit sejak tahun 2002, petani mempertanyakan kehadiran perusahaan yang baru terasa setelah 23 tahun, sementara selama itu lahan digarap dan menjadi sumber penghidupan masyarakat Kampung Wala,” ujar salah seorang Petani, Rabu (7/1).
• Desakan Kontrak Dinilai Tidak Wajar
Petani menyebut, hasil jagung dan sawit sulit keluar apabila mereka tidak menandatangani kontrak dengan PT BULS. Tekanan ini dinilai membuat kontrak lahir bukan dari kesukarelaan, melainkan keterpaksaan.
“Kontrak tersebut mewajibkan sewa lahan Rp1.500.000 per hektare per tahun, ditambah pungutan per karung hasil pertanian, yang dinilai memberatkan petani kecil,” ujar Petani lainnya.
• Dua Jalur Hukum yang Disiapkan Petani
Petani di Lokasi Kampung Wala menyatakan tengah mempersiapkan dua langkah hukum:
1. Gugatan PTUN, untuk menguji keabsahan Sertifikat HGU PT BULS yang terbit tahun 2002, karena dinilai bertentangan dengan Surat Rekomendasi Pemda Sidrap Tahun 2000 yang secara eksplisit menyebut lokasi Kampung Wala sebagai objek sengketa tanah yang harus dikeluarkan dari areal HGU.
2. Gugatan Perdata, untuk menguji status kepemilikan lahan, apakah lahan tersebut merupakan tanah murni negara sebagaimana diklaim pemegang HGU, atau tanah garapan masyarakat yang telah dikuasai dan dikelola turun-temurun oleh petani Kampung Wala.
Langkah perdata ini penting karena menyangkut penguasaan fisik, sejarah pengelolaan, dan hak-hak keperdataan masyarakat, yang belum pernah diuji secara terbuka di pengadilan.
• Peran Bupati dan Dewan Adat Dipertanyakan
Di tengah konflik, peran Bupati Sidrap dan Dewan Adat dinilai ikut memperkeruh suasana.
Sejumlah petani menilai keterlibatan keduanya justru dimanfaatkan PT BULS untuk memberi legitimasi sosial dalam penertiban dan desakan kontrak, meski status hukum tanah masih disengketakan.
Seharusnya, menurut petani, pemerintah daerah dan tokoh adat menjadi penengah yang netral, bukan alat legitimasi di tengah konflik agraria.
• Belum Ada Putusan Inkracht
Sejumlah pemerhati hukum menegaskan, selama belum ada putusan inkracht, tidak ada dasar hukum kuat untuk memaksakan kontrak yang memberatkan petani.
“Pengujian administrasi sertifikat dan pengujian kepemilikan tanah adalah dua hal berbeda dan harus diselesaikan melalui pengadilan,” ujar seorang pengamat agraria.
Kasus di Lokasi Kampung Wala kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum agraria: apakah konflik akan diselesaikan melalui jalur konstitusional, atau ditekan melalui kontrak di tengah ketimpangan kuasa. ***

