Makassar, Harapanrakyat.info – Analisis mendalam Frans S. Parera, S.H. mengenai cacat hukum berat pada SHM No. 25952/2014 kini menemukan bukti pendukung yang jauh lebih menggetarkan.
Pada penyelidikan Polda Sulsel tahun 2022, BPN Makassar justru mengingkari keberadaan SHM tersebut dalam dokumen resmi SP2HP.A.2.
Dua fakta ini, ketika diletakkan berdampingan, membentuk gambaran yang sulit dibantah.
Bukan hanya sertifikat itu cacat dari hulunya, melainkan lembaga yang menerbitkannya pun berupaya menutupi rekam jejak kotor produknya sendiri.
1. Temuan Frans: SHM 25952 Cacat Berat dari Dasar Hak hingga Surat Ukur
Frans memaparkan secara rinci bahwa SHM 25952 lahir dari SHM 490/1984 yang telah dibatalkan putusan pengadilan (PN Makassar 1998 dan PK MA 2004).
Setiap kolom sertifikat—nama hak, letak, asal hak, dasar penerbitan, surat ukur, hingga pembukuan—menunjukkan pelanggaran hukum administratif, prosedural, dan pidana.
Ia menyimpulkan: SHM 25952 lahir dari pondasi yang runtuh, sehingga secara yuridis tidak mungkin sah.
2. Fakta SP2HP.A.2: BPN Makassar Mengingkari Produk yang Ia Terbitkan
Pada penyelidikan Polda Sulsel 2022, BPN Makassar memberi pernyataan resmi bahwa SHM No. 25952 “tidak ada” atau “tidak pernah diterbitkan” oleh kantor mereka.
Problemnya: dokumen sertifikat itu memuat tanda tangan pejabat BPN Makassar, nomor surat ukur, tanggal penerbitan, bahkan pembukuan resmi tanggal 21 Agustus 2014.
Kontradiksi ini membuat temuan Frans semakin berwibawa — karena ketika sebuah sertifikat cacat dibantah oleh lembaganya sendiri, itu adalah pengakuan tidak langsung bahwa terjadi kesalahan fatal dalam proses administrasi.
3. Kartu Truf: Sertifikat Sudah Bocor dari Ordal BPN
Celakanya bagi BPN, bantahan mereka terlambat.
Versi PDF SHM asli No. 25952 sudah duluan bocor ke tangan LSM dan Wartawan lewat orang dalam BPN sendiri.
BPN menyangkal, sementara masyarakat memegang bukti.
Inilah yang membuat posisi BPN terlihat bukan sekadar keliru, tetapi tidak konsisten dan tidak transparan.
✓ Integrasi Keduanya: Titik Terkunci
Ketika analisis Frans bertemu fakta SP2HP Polda, terbentuk alur logis yang tak terbantahkan:
1. SHM 25952 cacat lahir menurut analisis hukum.
2. BPN Makassar mengingkari keberadaan sertifikat itu.
3. Namun bukti sertifikat berasal dari kantor mereka sendiri.
4. Artinya, cacatnya bukan hanya administratif — tetapi juga struktural, bahkan berpotensi kriminal.
Ini membuat kasus Km 18 tidak bisa lagi dipandang sebagai sengketa biasa, tetapi sebagai contoh terang-benderang bagaimana mafia tanah menyusup lewat administrasi negara, bukan sekadar permainan lapangan.
✓ Sorotan Fakta Penyelidikan Polda Sulsel
Pada tahun 2022, Polda Sulsel melakukan penyelidikan terkait SHM No. 25952/2014.
Dalam dokumen SP2HP.A.2, BPN Makassar secara resmi mengingkari keabsahan SHM tersebut, meskipun sertifikat itu merupakan produk instansinya sendiri.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas prosedur internal BPN.
Ironisnya, sebelum penyelidikan polisi, salinan SHM 25952 telah dibocorkan melalui oknum internal BPN, sehingga bukti digital dalam format PDF kini berada di tangan LSM dan wartawan.
Hal ini menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap hukum tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga melekat pada praktik administrasi di kantor pertanahan.
Kondisi ini menambah tekanan hukum dan politik bagi BPN Makassar, sekaligus memperkuat argumentasi Frans S. Parera, S.H. bahwa negara seharusnya hadir untuk memperbaiki kesalahan administrasi, bukan untuk melegitimasi perampasan hak tanah sah rakyat.
Editorial Tim APN

