Makassar, harapanrakyat.info – Tanggal 21 Agustus 2014 kini menjadi sorotan publik dalam sengkarut agraria di Km 18 Makassar.
Pasalnya, di hari itu BPN Makassar menerbitkan SHM Annie Gretha Waraow ke-2 (No. 25952/2014).
Padahal SHM ke-1 (No. 490/1984) telah dikalahkan oleh rincik Tjonra Karaeng Tola lewat putusan PK Mahkamah Agung tahun 2004.
Lebih mengherankan lagi, SHM ke-2 Annie justru menggunakan penunjuk rincik Tjonra, dokumen yang sebelumnya telah dinyatakan tidak autentik oleh Labfor Polri 2001 sekaligus telah mengsmack down SHM ke-1 Annie.
✓Dari Lawan Jadi Sekutu
Pasca PK MA 2004, pihak ahli waris Tjonra disebut berupaya menerbitkan SHM baru berdasarkan kemenangannya.
Namun langkah itu terhenti di tingkat kelurahan.
Setelah Lurah Pai menolak menandatangani blanko BPN karena dalam arsip resmi, nama Tjoddo bin Lauma masih tercatat sebagai pemilik sah Km 18 dengan Kohir 54 C1 Persil 6 D1.
Menurut Romansyah, Koordinator JAMC Sulsel, di sinilah dugaan kerja sama muncul.
“Setelah buntu di kelurahan, kedua kubu lama—ahli waris Tjonra dan Annie—diduga kembali berdamai untuk melahirkan SHM baru dengan menjadikan rincik palsu Tjonra sebagai penunjuk,” ungkap Roman, di Makassar Rabu (1/10).
Hasilnya, SHM Annie ke-2 lahir pada 21 Agustus 2014, menggunakan penunjuk dokumen yang telah dinyatakan palsu.
✓Kesamaan Tanggal yang Mengundang Tanya
Publik mulai bertanya-tanya karena tanggal 21 Agustus 2014 itu ternyata identik dengan tanggal berdirinya PT Inti Cakrawala Citra (ICC), perusahaan yang kini memegang SHGB Indogrosir Makassar di atas lahan sengketa tersebut.
Hingga kini, belum ada dokumen resmi yang membuktikan hubungan langsung antara dua peristiwa itu.
Namun bagi banyak pihak, kesamaan tanggal ini terlalu kebetulan untuk diabaikan.
“Publik wajar curiga, karena di hari yang sama sertifikat baru lahir dan korporasi besar muncul di atas lokasi yang sama. Itu aneh,” ujar Roman.
Ahli waris Abdul Jalali Dg. Nai (66), pewaris sah Tjoddo bin Lauma, juga mengaku heran.
“Kami sudah puluhan tahun bayar pajak dengan luas tetap 51.200 meter, tiba-tiba muncul sertifikat lain di atasnya, tanggalnya pun sama. Kebetulan atau rekayasa, hanya Tuhan yang tahu,” ujarnya dari balik Lapas.
✓Kronologi Singkat
1984: Terbit SHM Annie Gretha Waraow (No. 490/1984).
2004: PK MA memenangkan rincik Palsu Tjonra, SHM Annie ke-1 dinyatakan kalah.
2014: Terbit SHM Annie ke-2 (No. 25952/2014) dengan penunjuk rincik palsu Tjonra.
Tanggal sama (21/8/2014): Diduga juga tanggal lahir PT ICC (Indogrosir Makassar).
2015: Akta jual beli antara 54 ahli waris Tjonra dan PT ICC dibuat (diduga pasca transaksi).
✓Tjoddo Tak Pernah Bertarung
Yang paling ironis, Tjoddo bin Lauma—pemilik sah tanah di Km 18—tidak pernah berkonflik dengan siapa pun.
Namun, tanahnya justru menjadi medan pertempuran dokumen antara Annie dan Tjonra.
Kini, di atas tanah itu berdiri megah Indogrosir Makassar, sementara Abdul Jalali Dg. Nai harus menjalani hukuman penjara karena mempertahankan hak sendiri.
✓Kesimpulan: Tanggal Sama, Nasib Berbeda
Apakah kesamaan tanggal 21 Agustus 2014 hanya kebetulan?
Atau memang sudah diatur untuk memuluskan proses terbitnya SHGB Indogrosir?
Pertanyaan itu masih menggantung hingga kini.
Yang pasti, hari itu menjadi simbol persekutuan antara dokumen bermasalah dan kepentingan besar, sementara rakyat kecil—yang pajaknya paling taat—justru dikorbankan.
✓Catatan Redaksi
Pihak BPN Makassar dan PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir Makassar) belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ini.
Seluruh pihak tetap diberikan hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
TIM INVESTIGASI JAMC MAKASSAR
Editor: BG

