Makassar, Sulsel Harapanrakyat.info — Di tengah sengkarut dokumen tanah Km 18 Makassar, satu nama tua muncul membawa ingatan yang tak tergantikan: Baso Lewa, pegawai IPEDA Biringkanaya yang mengabdi sejak 1966 hingga 2000.
Baginya, nama Tjoddo bin Lauma bukan sekadar arsip di buku pajak — itu adalah sejarah kejujuran yang dicatat oleh negara, lalu dihapus oleh permainan pena.
✓Saksi Hidup Pajak Rakyat
Baso Lewa masih mengingat detail administrasi masa itu.
Setiap minggu, kantor IPEDA menggelar rapat minggon, membahas wajib pajak aktif dan data tanah di setiap kelurahan.
“Nama Tjoddo bin Lauma selalu muncul di daftar kami sebagai pembayar aktif,” tutur Baso Lewa saat ditemui tim investigasi JAMC Sulsel, Rabu (1/10).
“Kalau tiba-tiba muncul rincik lain, apalagi atas nama Tjonra, pasti buatan baru. Tidak mungkin tercatat di buku kami.” ujarnya.
Pernyataan Baso diperkuat dengan arsip Buku C1/F Kelurahan Pai yang hingga kini mencantumkan Tjoddo sebagai pemilik sah Persil 6 D1, Kohir 54 C1, tanpa pernah ada nama Tjonra.
✓Labfor Polri 2001: Bukti Autentik Dikesampingkan
Dua dekade setelah Baso pensiun, Labfor Polri Cabang Makassar melakukan pemeriksaan forensik terhadap rincik atas nama Tjonra Karaeng Tola. Hasilnya tegas: tidak autentik.
Ada perbedaan mencolok pada jenis tinta, gaya tulisan, serta cap administrasi yang tidak sesuai dengan format resmi IPEDA.
Namun, anehnya, temuan laboratorium itu tak pernah menjadi dasar pembatalan dokumen oleh otoritas pertanahan.
“Negara punya bukti ilmiah, tapi tidak dipakai. Itu yang menyakitkan,” ujar Baso, menunduk.
✓Tjoddo Tercatat, Tjonra Tidak Pernah Ada
Penelusuran tim investigasi ke kantor Kelurahan Pai dan arsip kecamatan kembali memastikan bahwa rincik atas nama Tjonra tidak pernah tercatat dalam daftar resmi wilayah tersebut.
✓Nama yang sah hanyalah Tjoddo bin Lauma.
Keterangan itu kemudian dikukuhkan lagi oleh Jabbar, S.Sos, Lurah Pai periode 2013–2016, yang menyampaikan dalam surat resmi bahwa:
“Dalam arsip Kelurahan Pai, nama Tjonra tidak ada. Yang tercatat hanya Tjoddo bin Lauma.” ujarnya.
✓Dari Arsip ke Bangunan Megah
Meski seluruh bukti administratif dan forensik telah menunjukkan kejanggalan, tanah itu kini berubah rupa.
Di atasnya berdiri Indogrosir Makassar, salah satu outlet besar dari jaringan Salim Group.
Bangunan megah itu berdiri di atas dokumen yang secara historis bermasalah — sementara ahli waris Tjoddo hidup dalam kemiskinan, bahkan Abdul Jalali Dg. Nai kini menjalani hukuman karena dianggap melawan hukum di tanahnya sendiri.
✓Kesimpulan: Arsip Tak Pernah Bohong
Satu hal yang pasti: arsip negara tak pernah mencatat nama Tjonra. Yang ada hanyalah rekayasa administrasi yang berhasil menyingkirkan kebenaran.
Selama negara membiarkan bukti palsu hidup dan bukti sah dikubur, maka Km 18 Makassar akan terus menjadi simbol bahwa keadilan di atas kertas bisa dikalahkan oleh tanda tangan.
✓Catatan Redaksi: Pihak BPN Makassar dan PT Inti
Cakrawala Citra (Indogrosir Makassar) belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini.
Berita ini ditulis berlandaskan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Tim Investigasi JAMC Makassar

