Maros,(23/10/25) Harapanrakyat.info Sulawesi Selatan -Pembangunan Perumahan Bumi Salewangang Mas di Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga melaporkan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang, teknis bangunan, dan ketentuan lingkungan hidup, yang berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Laporan masyarakat yang diterima redaksi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen teknis proyek dengan kondisi fisik di lapangan.
Salah satu temuan paling mencolok adalah tinggi elevasi bangunan perumahan yang sejajar bahkan lebih rendah dari badan jalan nasional, padahal dalam rekomendasi teknis pengendalian banjir (peel banjir), bangunan diwajibkan memiliki elevasi minimal 30 sentimeter lebih tinggi dari jalan utama.
Masyarakat menilai hal ini melanggar prinsip keselamatan dan kelayakan hunian sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa setiap pembangunan perumahan harus memperhatikan keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Kondisi yang terjadi saat ini dianggap mengabaikan aspek keselamatan penghuni dan berpotensi meningkatkan risiko banjir tahunan.
⚖️ Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai dan AMDAL
Selain itu, laporan masyarakat juga menyoroti adanya pelanggaran terhadap ketentuan sempadan sungai serta dugaan ketidaksesuaian dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pantauan di lapangan menunjukkan jarak antara bangunan dan tepi sungai hanya sekitar 8–10 meter, padahal menurut Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015, jarak minimal sempadan sungai selebar 8 meter harus paling sedikit 18 meter dari bibir sungai.
Kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf e UU No. 32 Tahun 2009, yang secara tegas melarang kegiatan usaha yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan ekosistem sungai.
Publik pun mempertanyakan peran instansi teknis Pemerintah Kabupaten Maros, karena izin lokasi dan site plan seharusnya tidak diterbitkan tanpa koreksi teknis sesuai prosedur lingkungan dan tata ruang.
🚫 Fasilitas Umum Tidak Terpenuhi, Hak Konsumen Terancam
Warga juga mengeluhkan tidak tersedianya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan listrik, dan air bersih, padahal sebagian besar unit telah dijual dan dibiayai melalui bank pemerintah.
Ketiadaan fasilitas tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2011, yang mewajibkan pengembang menyediakan dan menyerahkan fasum-fasos kepada pemerintah daerah agar dapat digunakan oleh masyarakat.
Kondisi ini dinilai bukan hanya persoalan administratif, melainkan pengabaian terhadap hak dasar konsumen atas perumahan yang layak dan sehat.
“Pemerintah daerah seharusnya tidak menutup mata. Setiap izin pembangunan wajib diawasi secara teknis dan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, maka izin harus dievaluasi bahkan dicabut,” tulis salah satu warga dalam laporan tertulis yang diterima redaksi.
🧭 Desakan Publik: Pemerintah dan APH Diminta Bertindak Tegas
Sejumlah masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran dalam proyek ini.
Mereka menilai lemahnya pengawasan bisa menjadi indikasi maladministrasi dan pelanggaran hukum, baik secara administratif maupun pidana lingkungan.
Jika laporan ini tidak direspons secara transparan, warga berencana mengajukan gugatan class action terhadap pihak pengembang dan instansi terkait, karena kasus ini dinilai menyangkut kepentingan publik dan keselamatan warga di sekitar kawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Bumi Salewangan Mas maupun instansi teknis Pemerintah Kabupaten Maros belum memberikan keterangan resmi terkait laporan masyarakat tersebut.
📜 Dasar Hukum dan Pasal-Pasal Relevan
1️⃣ Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 16: Pembangunan perumahan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Pasal 17: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin setiap pembangunan perumahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 54 ayat (1): Pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak.
Pasal 54 ayat (2): Prasarana dan sarana yang telah dibangun wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola.
Pasal 55: Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan perumahan untuk memastikan kesesuaian dengan izin dan ketentuan teknis.
2️⃣ Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan sebelum memperoleh izin usaha dan izin kegiatan.
Pasal 69 ayat (1) huruf e: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan ekosistem sungai.
Pasal 97: Pelanggaran izin lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, atau pidana.
3️⃣ Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015
Pasal 24 ayat (3): Jarak sempadan sungai ditetapkan paling sedikit 10–30 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai tergantung lebar sungai.
💬 Catatan Redaksi
Kasus ini menunjukkan potret lemahnya pengawasan tata ruang dan pelaksanaan kebijakan perumahan di tingkat daerah.
Laporan masyarakat ini harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan aparat hukum agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang mengancam keselamatan publik.
Transparansi, audit izin lingkungan, dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan perumahan di Kabupaten Maros.
“Yang menjadi catatan penting: mengapa pihak pemerintah kabupaten maros dan Pihak APH seakan akan menutup mata dengan masalah ini”
(Sumber berita kobapos.com)
JAMC NASIONAL

