Close Menu
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kunjungan Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Maret 10, 2026

Bupati Welem Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Talambai

Maret 8, 2026

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kunjungan Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah
  • Bupati Welem Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Talambai
  • Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa
  • Rapat Paripurna HUT ke-24 Mamasa, Bupati Paparkan Capaian Pembangunan Daerah
  • Setahun Memimpin Mamasa, Welem–Sudirman Prioritaskan Pertanian, Kesehatan, dan Infrastruktur
  • Jelang Ramadan 1447 H, Imigrasi Belawan Perkuat Spiritualitas dan Soliditas Lewat Tradisi Punggahan
  • DPRD Pasangkayu dan Insan Media Gelar Audiensi, Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Daerah
  • Bupati Mamasa Welem Sambolangi Serahkan Bantuan Benih Ikan dan Dolomit kepada Pokdakan di Tawalian
Facebook X (Twitter) Instagram
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Home»HUKUM»Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, SPBU Tanri Jaya Niaga Selayar Ketahuan Lansir Pertalite Tengah Malam
HUKUM

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, SPBU Tanri Jaya Niaga Selayar Ketahuan Lansir Pertalite Tengah Malam

Editor RIBy Editor RIJanuari 5, 2026Tidak ada komentar6 Views
WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Selayar, Sulsel Harapanrakyat.info – SPBU PT Tanri Jaya Niaga dengan nomor 75.928.01 yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik pelansiran BBM subsidi jenis Pertalite yang merugikan masyarakat kecil.

Temuan lapangan terjadi pada Minggu malam, 4 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, saat aktivitas pengisian Pertalite berlangsung di luar jam normal pelayanan.

Informasi ini bermula dari keluhan masyarakat yang kesulitan memperoleh Pertalite di SPBU tersebut, meskipun stok diklaim sering kosong pada siang hari.

Namun ironisnya, pada malam hari justru ditemukan pengisian BBM Pertalite secara masif yang tidak diperuntukkan bagi konsumen umum.

• Disalin dari Nosel ke Puluhan Drum

Berdasarkan pantauan di lapangan, BBM Pertalite disalin langsung dari nosel SPBU ke puluhan drum, lalu dimuat menggunakan mobil open cup untuk dibawa ke luar daerah. Praktik ini diduga kuat merupakan bagian dari rantai distribusi ilegal mafia minyak.

Sumber terpercaya menyebutkan, pihak pelansir meraup keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per drum, yang kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Lebih memprihatinkan lagi, masyarakat menyebut praktik pelansiran ini berlangsung secara masif dan terstruktur selama bertahun-tahun, tanpa penindakan berarti.

• Dalih Rekomendasi Kecamatan dan Desa Dipertanyakan

Saat dikonfirmasi, pihak SPBU menyatakan bahwa pengambilan BBM tersebut memiliki surat rekomendasi dari kecamatan dan desa.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, surat yang diperlihatkan justru merupakan rekomendasi pengambilan BBM jenis solar, bukan Pertalite, serta tanpa barcode resmi dari Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag).

Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan dokumen dan manipulasi distribusi BBM subsidi.

• Dugaan Pelanggaran Regulasi

Atas temuan tersebut, SPBU PT Tanri Jaya Niaga diduga melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang berhak dan dilarang diperjualbelikan kembali.

3. Peraturan BPH Migas

SPBU wajib menyalurkan BBM sesuai peruntukan dan dilarang melayani pengisian menggunakan drum atau jeriken untuk kepentingan komersial.

4. Kontrak Kerja Sama SPBU–Pertamina

Pelanggaran distribusi dapat berujung pada sanksi administratif, pembekuan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

• JAMC Sulsel Siap Lapor ke Pertamina

Menanggapi temuan ini, Koordinator Justice Ants Media (JAMC) Sulsel, Roman, menyatakan akan membawa kasus tersebut ke tingkat lebih tinggi.

“Kami akan melaporkan secara resmi ke Pertamina Sulsel agar dilakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti, SPBU ini harus diberikan sanksi tegas. Jangan biarkan mafia minyak memperkaya diri di atas penderitaan masyarakat Selayar,” tegas Roman.

Roman juga menilai lemahnya pengawasan membuka ruang praktik kotor antara oknum SPBU dan jaringan mafia BBM, sementara rakyat kecil justru menjadi korban kelangkaan.

• Masyarakat Mendesak Penindakan Tegas

Masyarakat Selayar kini mendesak:

1. Audit distribusi BBM SPBU 75.928.01
2. Penindakan hukum terhadap pelansir dan oknum yang terlibat
3. Transparansi stok dan jam operasional SPBU
4. Pengawasan ketat dari Pertamina dan aparat penegak hukum

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan mafia BBM subsidi di daerah kepulauan, yang selama ini luput dari pengawasan serius.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan mengonfirmasi pihak Pertamina Sulsel serta aparat penegak hukum terkait. ***

#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional
Share. Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Telegram
Editor RI
  • Website

Related Posts

Jelang Ramadan 1447 H, Imigrasi Belawan Perkuat Spiritualitas dan Soliditas Lewat Tradisi Punggahan

Februari 20, 2026

Sambut Ramadhan, Wabup Pasangkayu Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Beras Aman

Februari 12, 2026

HPN 2026 Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme dan Solidaritas Insan Pers di Maros

Februari 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,010

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 20268,877

Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Bupati Mamasa Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Februari 9, 20265,435

Setahun Memimpin Mamasa, Welem–Sudirman Prioritaskan Pertanian, Kesehatan, dan Infrastruktur

Februari 20, 20264,444

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Kunjungan Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Maret 10, 2026

Bupati Welem Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Talambai

Maret 8, 2026

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 2026
Most Popular

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,010

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 20268,877

Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Bupati Mamasa Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Februari 9, 20265,435
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Homepage
  • Blog
  • REDAKSI REALITA INDONESIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.