Selayar, Sulsel Harapanrakyat.info – SPBU PT Tanri Jaya Niaga dengan nomor 75.928.01 yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik pelansiran BBM subsidi jenis Pertalite yang merugikan masyarakat kecil.
Temuan lapangan terjadi pada Minggu malam, 4 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, saat aktivitas pengisian Pertalite berlangsung di luar jam normal pelayanan.
Informasi ini bermula dari keluhan masyarakat yang kesulitan memperoleh Pertalite di SPBU tersebut, meskipun stok diklaim sering kosong pada siang hari.
Namun ironisnya, pada malam hari justru ditemukan pengisian BBM Pertalite secara masif yang tidak diperuntukkan bagi konsumen umum.
• Disalin dari Nosel ke Puluhan Drum
Berdasarkan pantauan di lapangan, BBM Pertalite disalin langsung dari nosel SPBU ke puluhan drum, lalu dimuat menggunakan mobil open cup untuk dibawa ke luar daerah. Praktik ini diduga kuat merupakan bagian dari rantai distribusi ilegal mafia minyak.
Sumber terpercaya menyebutkan, pihak pelansir meraup keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per drum, yang kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Lebih memprihatinkan lagi, masyarakat menyebut praktik pelansiran ini berlangsung secara masif dan terstruktur selama bertahun-tahun, tanpa penindakan berarti.
• Dalih Rekomendasi Kecamatan dan Desa Dipertanyakan
Saat dikonfirmasi, pihak SPBU menyatakan bahwa pengambilan BBM tersebut memiliki surat rekomendasi dari kecamatan dan desa.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, surat yang diperlihatkan justru merupakan rekomendasi pengambilan BBM jenis solar, bukan Pertalite, serta tanpa barcode resmi dari Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag).
Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan dokumen dan manipulasi distribusi BBM subsidi.
• Dugaan Pelanggaran Regulasi
Atas temuan tersebut, SPBU PT Tanri Jaya Niaga diduga melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang berhak dan dilarang diperjualbelikan kembali.
3. Peraturan BPH Migas
SPBU wajib menyalurkan BBM sesuai peruntukan dan dilarang melayani pengisian menggunakan drum atau jeriken untuk kepentingan komersial.
4. Kontrak Kerja Sama SPBU–Pertamina
Pelanggaran distribusi dapat berujung pada sanksi administratif, pembekuan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
• JAMC Sulsel Siap Lapor ke Pertamina
Menanggapi temuan ini, Koordinator Justice Ants Media (JAMC) Sulsel, Roman, menyatakan akan membawa kasus tersebut ke tingkat lebih tinggi.
“Kami akan melaporkan secara resmi ke Pertamina Sulsel agar dilakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti, SPBU ini harus diberikan sanksi tegas. Jangan biarkan mafia minyak memperkaya diri di atas penderitaan masyarakat Selayar,” tegas Roman.
Roman juga menilai lemahnya pengawasan membuka ruang praktik kotor antara oknum SPBU dan jaringan mafia BBM, sementara rakyat kecil justru menjadi korban kelangkaan.
• Masyarakat Mendesak Penindakan Tegas
Masyarakat Selayar kini mendesak:
1. Audit distribusi BBM SPBU 75.928.01
2. Penindakan hukum terhadap pelansir dan oknum yang terlibat
3. Transparansi stok dan jam operasional SPBU
4. Pengawasan ketat dari Pertamina dan aparat penegak hukum
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan mafia BBM subsidi di daerah kepulauan, yang selama ini luput dari pengawasan serius.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan mengonfirmasi pihak Pertamina Sulsel serta aparat penegak hukum terkait. ***

