MAROS, Harapanrakyat.info – Aroma dugaan permainan data tanah kembali menyeruak di Kabupaten Maros. Kali ini, kasus janggal itu muncul di Dusun Bangunpolea, Desa Pantantongan, Kecamatan Mandai, di mana nomor persil tanah milik warga diduga digandakan dan digunakan pihak lain.
Kasus bermula dari tanah warisan almarhum Baddoe Pakkere, seluas ± 9.100 meter persegi, tercatat resmi dalam Rincik 18 C1 Persil 25 D.1 Blok 003.
Dokumen itu masih utuh tersimpan dalam buku rincik keluarga—lengkap dengan bukti pajak aktif dan penguasaan fisik tanpa jeda selama puluhan tahun.
Namun, baru-baru ini, keluarga terkejut. Nomor persil yang sama ternyata muncul dalam dokumen milik orang lain.
“Rincik kami sah, pajaknya aktif, dan tanah ini kami tempati turun-temurun. Tapi tiba-tiba, ada dokumen lain pakai nomor persil kami,” ungkap ahli waris Baddoe Pakkere, Kamis (30/10).
Jejak Transaksi Misterius: Satu Persil, Dua Rincik
Benang merah dugaan permainan ini menelusur hingga tahun 1996. Saat itu, Sudarno mengaku membeli tanah seluas ± 610 m² dari Lumu binti Manru, istri almarhum Baddoe, melalui Surat Keterangan Pengalihan Tanah Nomor 34/DM/KMB/IV/1996.
Anehnya, surat itu mencantumkan Rincik 432 C1, tapi menggunakan nomor persil 25 D.1 Blok 003, padahal persil itu jelas milik Rincik 18 C1—dokumen keluarga Baddoe.
Tanah versi Sudarno kemudian berpindah tangan dua kali:
Kepada Hj. Hawwang pada 2010 (± 305 m²),
Kepada Ismail pada 2015 (± 305 m²).
Seluruhnya tetap mencantumkan persil yang sama.
“Kalau rincik beda tapi persil sama, itu sudah indikasi kejanggalan serius. Persil itu identitas unik lahan — tidak bisa digandakan,” tegas Sulaeman, Sekjen JAMC Nasional, kepada Redaksi Aliansipers, Kamis (3/11).
Bukti Lapangan Menguat: Dokumen, Pajak, dan Saksi Hidup
Hasil penelusuran awal tim Aliansipers Nasional dan Investigasi24.com menemukan sejumlah fakta kuat:
Buku rincik asli keluarga Baddoe masih tersimpan utuh.
Bukti pajak dan fiskal masih aktif atas nama keluarga.
Terdapat saksi batas dan saksi hidup yang mengetahui riwayat tanah sejak era 1950-an.
Penguasaan fisik lahan tidak pernah berpindah: keluarga masih menempati, menanami, dan memelihara tanah itu hingga kini.
Dari dasar ini, muncul dugaan penyalahgunaan administratif terhadap nomor persil milik rakyat.
JAMC: Ini Bukan Salah Ketik, Ini Dugaan Pemalsuan
Menurut Roman dari JAMC, kasus ini tidak bisa dianggap kekeliruan administrasi biasa.
Ada indikasi kuat pelanggaran serius terhadap hukum tanah negara.
“Kalau nomor persil milik rakyat bisa dipakai seenaknya, ini bukan sekadar salah tulis — ini ancaman terhadap sistem agraria nasional,” tegas Roman.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, dan mendorong audit bersama BPN, kecamatan, dan Dispenda,” lanjutnya.
Sulaeman menambahkan, JAMC Sulawesi Selatan akan segera meminta verifikasi terbuka seluruh data tanah di Desa Pantantongan, agar praktik “penggandaan persil” tidak menjadi modus baru perampasan tanah di tingkat desa.
Keluarga Bertahan: ‘Kami Hanya Ingin Hidup di Tanah Kami Sendiri’
Bagi keluarga almarhum Baddoe Pakkere, perkara ini bukan soal nilai jual tanah, tapi soal harga diri dan keadilan.
“Kami tidak punya kekuasaan, tapi kami punya bukti. Kami hanya ingin mempertahankan rumah dan tanah tempat kami lahir,” ujar ahli waris dengan nada getir.
Keluarga kini menyiapkan seluruh dokumen untuk diserahkan ke BPN Maros dan aparat penegak hukum, berharap agar negara hadir melindungi rakyat kecil dari permainan dokumen.
Catatan Redaksi
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap administrasi tanah di daerah, di mana satu nomor persil bisa muncul di dua rincik berbeda.
Bila tidak segera diaudit secara menyeluruh, praktik serupa bisa menjadi bom waktu konflik agraria di Maros dan wilayah lain di Sulawesi Selatan.
Tim APN_Aliansipers Nasional
“Mengungkap, Menyuarakan, Mengawal Kebenaran.”

