Close Menu
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kunjungan Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Maret 10, 2026

Bupati Welem Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Talambai

Maret 8, 2026

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kunjungan Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah
  • Bupati Welem Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Talambai
  • Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa
  • Rapat Paripurna HUT ke-24 Mamasa, Bupati Paparkan Capaian Pembangunan Daerah
  • Setahun Memimpin Mamasa, Welem–Sudirman Prioritaskan Pertanian, Kesehatan, dan Infrastruktur
  • Jelang Ramadan 1447 H, Imigrasi Belawan Perkuat Spiritualitas dan Soliditas Lewat Tradisi Punggahan
  • DPRD Pasangkayu dan Insan Media Gelar Audiensi, Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Daerah
  • Bupati Mamasa Welem Sambolangi Serahkan Bantuan Benih Ikan dan Dolomit kepada Pokdakan di Tawalian
Facebook X (Twitter) Instagram
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Home»DAERAH»Dari Pajak ke Penjara: Kisah Hitam Km 18 Makassar
DAERAH

Dari Pajak ke Penjara: Kisah Hitam Km 18 Makassar

Editor RIBy Editor RIOktober 7, 2025Updated:Oktober 7, 2025Tidak ada komentar12 Views
WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Makassar, harapanrakyat.info — Konflik agraria di Km 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, bukan sekadar perebutan tanah.

Ia adalah cermin ketimpangan struktural yang telanjang — antara rakyat pembayar pajak selama 65 tahun, melawan korporasi raksasa anak Salim Group yang berdiri di atas lahan yang sama.

Nama Tjoddo bin Lauma telah tercatat sejak era Landrente (pajak hasil bumi kolonial), berlanjut ke IPEDA (1960-an), hingga PBB modern.

Namun kini, tanah itu berdiri megah menjadi Indogrosir Makassar, dan ahli warisnya, Abdul Jalali Dg. Nai (66), justru mendekam di penjara karena mempertahankan haknya sendiri.

“Tolong saya Pak Presiden… tanah saya dirampas Indogrosir Makassar. Sungguh keji. Salam hormat untuk Bapak Presiden.” — Abd. Jalali Dg. Nai, dalam video viral 1 juta penonton.

1. Kronologi Singkat: Dari Pajak ke Penjara

1940–1980-an: Tjoddo bin Lauma tercatat di Buku C1/F Kelurahan Pai, membayar pajak rutin (IPEDA–PBB) seluas ±5 hektar.

1984: Terbit SHM No. 490/1984 atas nama Annie Gretha Waraow, diduga duplikasi di atas objek sama.

2001: Labfor Polri menyatakan adanya indikasi rincik palsu Tjonra yang menjadi dasar peralihan hak.

2004: PK Mahkamah Agung lahir — menguatkan alas hak Annie, tapi sekaligus menyingkirkan hak Tjoddo. Inilah “titik gelap” sejarah yang mematikan harapan rakyat.

2014–2016: Terbit SHM ke-2 Annie (No. 25952/2014) dan SHGB No. 21970/2015–2016 a.n. 54 ahli waris Tjonra, lalu beralih ke PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir).

2022: Polda Sulsel menyelidiki letak SHM Annie 490/1984 — hasilnya: seharusnya di Km 20 (Bandara Maros), bukan Km 18.

2025: Jalali membayar PBB Rp122 juta, namun malah dipenjara setelah menolak menyerahkan tanahnya.

2. Ketimpangan yang Mencolok

Di atas kertas negara, nama Tjoddo hidup.

Di lapangan, haknya lenyap.

Data Bapenda Makassar (SISMIOP) menunjukkan dua NOP aktif di lokasi yang sama:

Wajib Pajak, Luas (m²), Tahun PBB Terutang.

Abd. Jalali (Tjoddo) 51.200 2025 Rp. 122.903.400

Tjonra / Indogrosir 57.500 → 3.240 2016–2021 Rp59 juta → Rp3,5 juta

Satu tanah, dua pajak, dua nama.

Rakyat bayar penuh — korporasi malah menyusutkan nilai pajaknya hingga 95%.

“Kalau di desa bisa diutak-atik, tapi di IPEDA tidak. Saya kerja 34 tahun di pajak, baru kali ini lihat tanah satu, pajaknya dua,” ujar Baso Lewa (81), mantan pegawai IPEDA, Rabu (1/10).

3. Pemerintah Tak Buta, Tapi Jauh dari Rakyat

Kasus ini telah masuk meja Komisi III DPR RI, Ombudsman, dan Kejati Sulsel, namun semuanya tampak jalan di tempat.

Seolah ada tembok besar bernama Indogrosir–Salim Group yang menutup mata pejabat dari jeritan rakyat.

Pemerintah tidak tuli — hanya terlalu jauh dari suara rakyat.

Mereka mendengar, tapi tidak merasa.

Mereka tahu, tapi tidak bergerak.

Sementara di sisi lain, rakyat kecil seperti Jalali harus merasakan dinginnya penjara karena berani mempertahankan tanah yang diakui negara melalui dokumen resmi.

4. Apa Solusinya?

1. Audit Fiskal Nasional:

Bapenda dan Inspektorat harus memeriksa anomali pajak ganda di Km 18.

2. Pemeriksaan Yuridis:

ATR/BPN Pusat wajib membuka warkah SHM 490/1984 & 25952/2014 ke publik.

3. Koordinasi Lintas Lembaga:

Presiden dan Kejagung harus memerintahkan pemeriksaan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang di BPN Makassar.

4. Perlindungan Hukum bagi Rakyat:

Abdul Jalali harus mendapat rehabilitasi dan perlindungan hukum — karena tidak ada keadilan bila negara membiarkan rakyat dipenjarakan di atas tanahnya sendiri.

5. Catatan Penutup

Kasus Tjoddo vs Indogrosir Makassar bukan lagi soal sengketa.

Ia adalah uji moral bangsa, sejauh mana negara menegakkan keadilan di hadapan modal besar.

Dan jika pemerintah masih diam, sejarah akan mencatat: bahwa di negeri ini, rakyat bisa membayar pajak 65 tahun — hanya untuk akhirnya dipenjarakan di tanahnya sendiri.

Catata Redaksi: Kepada pihak-pihak yang disebut, diberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Bersambung ke-Part 1 tayang di Media Aliansipers.com ..

JAMC NASIONAL

#indogrosir #beritaterkini #savetjoddo
Share. Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Telegram
Editor RI
  • Website

Related Posts

Jelang Ramadan 1447 H, Imigrasi Belawan Perkuat Spiritualitas dan Soliditas Lewat Tradisi Punggahan

Februari 20, 2026

Sambut Ramadhan, Wabup Pasangkayu Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Beras Aman

Februari 12, 2026

HPN 2026 Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme dan Solidaritas Insan Pers di Maros

Februari 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,010

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 20268,877

Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Bupati Mamasa Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Februari 9, 20265,435

Setahun Memimpin Mamasa, Welem–Sudirman Prioritaskan Pertanian, Kesehatan, dan Infrastruktur

Februari 20, 20264,444

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Kunjungan Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Maret 10, 2026

Bupati Welem Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Talambai

Maret 8, 2026

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 2026
Most Popular

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,010

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 20268,877

Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Bupati Mamasa Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Februari 9, 20265,435
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Homepage
  • Blog
  • REDAKSI REALITA INDONESIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.