Close Menu
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kunjungan Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Maret 10, 2026

Bupati Welem Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Talambai

Maret 8, 2026

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kunjungan Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah
  • Bupati Welem Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Talambai
  • Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa
  • Rapat Paripurna HUT ke-24 Mamasa, Bupati Paparkan Capaian Pembangunan Daerah
  • Setahun Memimpin Mamasa, Welem–Sudirman Prioritaskan Pertanian, Kesehatan, dan Infrastruktur
  • Jelang Ramadan 1447 H, Imigrasi Belawan Perkuat Spiritualitas dan Soliditas Lewat Tradisi Punggahan
  • DPRD Pasangkayu dan Insan Media Gelar Audiensi, Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Daerah
  • Bupati Mamasa Welem Sambolangi Serahkan Bantuan Benih Ikan dan Dolomit kepada Pokdakan di Tawalian
Facebook X (Twitter) Instagram
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Home»DAERAH»Dana Desa Pattontongan Diduga Disulap: Ketahanan Pangan Tak Terpenuhi, Anggaran Menguap
DAERAH

Dana Desa Pattontongan Diduga Disulap: Ketahanan Pangan Tak Terpenuhi, Anggaran Menguap

Editor RIBy Editor RIDesember 9, 2025Tidak ada komentar49 Views
WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Maros, Sulawesi Selatan, Harapan rakyat.info – Penggunaan Dana Desa di Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros kini menjadi sorotan publik. Setelah dua tahun berturut-turut menerima total anggaran lebih dari Rp 2 miliar, sejumlah realisasi kegiatan dinilai tidak wajar, terutama pada pos keadaan mendesak yang melonjak tanpa penjelasan memadai serta pengalokasian kegiatan yang terkesan berulang.

Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2024–2025, terlebih status desa yang telah “Mandiri” seharusnya menampilkan tata kelola yang lebih tertib dan transparan.

Ketentuan Wajib Dana Desa (Permendes PDTT 2024–2025)

1. Pos Keadaan Mendesak

Berdasarkan Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa:

Tidak memiliki persentase khusus, namun hanya boleh digunakan jika terjadi kondisi luar biasa, seperti bencana alam, krisis pangan, wabah penyakit, kebakaran, atau kondisi darurat yang terbukti.

Penggunaan wajib dilampiri bukti keadaan darurat, berita acara, dan SK penetapan keadaan mendesak.

2. Ketahanan Pangan

2024: Minimal 20% dari total Dana Desa wajib dialokasikan untuk ketahanan pangan (pertanian, peternakan, perikanan, pangan lokal).

2025: Ketentuan tetap 20%, kecuali perubahan regulasi terbaru (hingga saat ini belum berubah).

Catatan: Dari data Desa Pattontongan, alokasi untuk ketahanan pangan tahun 2024 hanya muncul pada beberapa kegiatan kecil dan tidak mencapai 20%, sehingga rawan melanggar aturan.

Tabel 1 — Penyaluran Dana Desa Desa Pattontongan Tahun 2025

TahunPaguPenyaluranStatus2025Rp 854.313.000Rp 854.313.000Desa Mandiri

Tahapan Penyaluran 2025

TahapJumlahPersentase1Rp 512.587.80060%2Rp 341.725.20040%3Rp 00%

Rincian Penggunaan Anggaran 2025

KegiatanAnggaranFasilitas Jamban/MCKRp 2.300.000Peningkatan Balai DesaRp 110.795.000Peningkatan Jalan LingkunganRp 48.234.000Posyandu (MT, Ibu Hamil, Lansia, Kader)Rp 46.000.000Posyandu tambahanRp 6.000.000Posyandu tambahanRp 7.500.000Perpustakaan DesaRp 6.000.000PAUD/TK/TPA/TPQ OperasionalRp 18.000.000PAUD/TK/TPA/TPQ Operasional tambahanRp 8.000.000Operasional DesaRp 5.000.000Operasional DesaRp 5.000.000Operasional DesaRp 5.000.000Keadaan MendesakRp 63.000.000

Catatan Janggal 2025:
– Kegiatan berulang (operasional & posyandu) tanpa dasar kebutuhan yang jelas.
– Anggaran keadaan mendesak Rp 63 juta, tapi tidak ada catatan bencana di tahun tersebut.

Tabel 2 — Penyaluran Dana Desa Desa Pattontongan Tahun 2024

TahunPaguPenyaluranStatus2024Rp 1.230.607.000Rp 1.230.607.000Desa Mandiri

Tahapan 2024

TahapJumlahPersentase1Rp 655.267.20053.25%2Rp 575.339.80046.75%3Rp 00%

Rincian Penggunaan Anggaran 2024 (Ringkas)

KegiatanAnggaranOperasional Desa (3 kali)Rp 18.260.000Profil DesaRp 5.000.000Pembangunan MCK (2 kegiatan)Rp 40.000.000Gorong-gorong/DrainaseRp 139.382.000Jalan Lingkungan (3 kegiatan)Rp 336.770.000Sarpras Posyandu/PKD (3 kegiatan)Rp 65.000.000APE PAUD/TPQRp 75.000.000PAUD/TPQ (2 kegiatan)Rp 46.800.000Posyandu (5 kegiatan)Rp 110.000.000Keadaan MendesakRp 165.600.000Pelatihan TTGRp 25.000.000Peningkatan PeternakanRp 23.500.000Peningkatan Tanaman PanganRp 35.000.000

Catatan Janggal 2024:
– Dana keadaan mendesak mencapai Rp 165,6 juta, hampir 14% pagu keseluruhan, padahal tidak ada laporan bencana skala besar.
– Kegiatan posyandu dan jalan lingkungan diduplikasi beberapa kali, rawan markup.

Indikasi Penyimpangan yang Menonjol

1. Anggaran Keadaan Mendesak Tidak Wajar

2024: Rp 165.600.000

2025: Rp 63.000.000
Total dua tahun: Rp 228.600.000

Tidak pernah diumumkan adanya bencana besar, sehingga penggunaan dana ini patut diselidiki.

2. Kegiatan Berulang untuk Posyandu, PAUD, dan Operasional

Banyak kegiatan dicatat lebih dari satu kali dengan nominal berbeda, membuka peluang duplikasi anggaran dan markup.

3. Ketahanan Pangan Tidak Memenuhi 20%

Pada 2024 seharusnya minimal:

20% × Rp 1.230.607.000 = Rp 246.121.400
Namun kegiatan pangan hanya berkisar ± Rp 83 juta → tidak memenuhi standar.

4. Besarnya Anggaran Infrastruktur Tanpa Laporan Realisasi Fisik

Beberapa kegiatan infrastruktur bernilai besar tetapi tidak disertai:

Foto progres

Laporan RAB

Laporan pengawasan

Landasan Hukum & Ancaman Hukuman

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Kepala desa wajib mengelola dana secara transparan dan akuntabel.

2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

Tindak pidana korupsi Dana Desa:

Hukuman penjara maksimal 20 tahun

Denda hingga Rp 1 miliar

3. PP 11/2021 & Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa

Mengikat penggunaan dana pada pos yang diwajibkan.

Data dua tahun anggaran Desa Pattontongan menunjukkan banyak kejanggalan, terutama terkait:

Dana keadaan mendesak yang membengkak,

Kegiatan berulang,

Tidak terpenuhinya porsi ketahanan pangan,

Transparansi penggunaan yang minim.

Dugaan penyalahgunaan ini perlu ditindaklanjuti aparat pengawasan, baik Inspektorat, Kejaksaan, maupun APH lainnya, agar tata kelola desa kembali bersih.

Rilis : tim

 

#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional
Share. Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Telegram
Editor RI
  • Website

Related Posts

Jelang Ramadan 1447 H, Imigrasi Belawan Perkuat Spiritualitas dan Soliditas Lewat Tradisi Punggahan

Februari 20, 2026

Sambut Ramadhan, Wabup Pasangkayu Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Beras Aman

Februari 12, 2026

HPN 2026 Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme dan Solidaritas Insan Pers di Maros

Februari 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,010

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 20268,877

Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Bupati Mamasa Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Februari 9, 20265,435

Setahun Memimpin Mamasa, Welem–Sudirman Prioritaskan Pertanian, Kesehatan, dan Infrastruktur

Februari 20, 20264,444

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Kunjungan Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Maret 10, 2026

Bupati Welem Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Talambai

Maret 8, 2026

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 2026
Most Popular

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,010

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 20268,877

Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Bupati Mamasa Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Februari 9, 20265,435
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Homepage
  • Blog
  • REDAKSI REALITA INDONESIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.