Maros, Sulawesi Selatan, Harapan rakyat.info – Penggunaan Dana Desa di Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros kini menjadi sorotan publik. Setelah dua tahun berturut-turut menerima total anggaran lebih dari Rp 2 miliar, sejumlah realisasi kegiatan dinilai tidak wajar, terutama pada pos keadaan mendesak yang melonjak tanpa penjelasan memadai serta pengalokasian kegiatan yang terkesan berulang.
Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2024–2025, terlebih status desa yang telah “Mandiri” seharusnya menampilkan tata kelola yang lebih tertib dan transparan.
Ketentuan Wajib Dana Desa (Permendes PDTT 2024–2025)
1. Pos Keadaan Mendesak
Berdasarkan Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa:
Tidak memiliki persentase khusus, namun hanya boleh digunakan jika terjadi kondisi luar biasa, seperti bencana alam, krisis pangan, wabah penyakit, kebakaran, atau kondisi darurat yang terbukti.
Penggunaan wajib dilampiri bukti keadaan darurat, berita acara, dan SK penetapan keadaan mendesak.
2. Ketahanan Pangan
2024: Minimal 20% dari total Dana Desa wajib dialokasikan untuk ketahanan pangan (pertanian, peternakan, perikanan, pangan lokal).
2025: Ketentuan tetap 20%, kecuali perubahan regulasi terbaru (hingga saat ini belum berubah).
Catatan: Dari data Desa Pattontongan, alokasi untuk ketahanan pangan tahun 2024 hanya muncul pada beberapa kegiatan kecil dan tidak mencapai 20%, sehingga rawan melanggar aturan.
Tabel 1 — Penyaluran Dana Desa Desa Pattontongan Tahun 2025
TahunPaguPenyaluranStatus2025Rp 854.313.000Rp 854.313.000Desa Mandiri
Tahapan Penyaluran 2025
TahapJumlahPersentase1Rp 512.587.80060%2Rp 341.725.20040%3Rp 00%
Rincian Penggunaan Anggaran 2025
KegiatanAnggaranFasilitas Jamban/MCKRp 2.300.000Peningkatan Balai DesaRp 110.795.000Peningkatan Jalan LingkunganRp 48.234.000Posyandu (MT, Ibu Hamil, Lansia, Kader)Rp 46.000.000Posyandu tambahanRp 6.000.000Posyandu tambahanRp 7.500.000Perpustakaan DesaRp 6.000.000PAUD/TK/TPA/TPQ OperasionalRp 18.000.000PAUD/TK/TPA/TPQ Operasional tambahanRp 8.000.000Operasional DesaRp 5.000.000Operasional DesaRp 5.000.000Operasional DesaRp 5.000.000Keadaan MendesakRp 63.000.000
Catatan Janggal 2025:
– Kegiatan berulang (operasional & posyandu) tanpa dasar kebutuhan yang jelas.
– Anggaran keadaan mendesak Rp 63 juta, tapi tidak ada catatan bencana di tahun tersebut.
Tabel 2 — Penyaluran Dana Desa Desa Pattontongan Tahun 2024
TahunPaguPenyaluranStatus2024Rp 1.230.607.000Rp 1.230.607.000Desa Mandiri
Tahapan 2024
TahapJumlahPersentase1Rp 655.267.20053.25%2Rp 575.339.80046.75%3Rp 00%
Rincian Penggunaan Anggaran 2024 (Ringkas)
KegiatanAnggaranOperasional Desa (3 kali)Rp 18.260.000Profil DesaRp 5.000.000Pembangunan MCK (2 kegiatan)Rp 40.000.000Gorong-gorong/DrainaseRp 139.382.000Jalan Lingkungan (3 kegiatan)Rp 336.770.000Sarpras Posyandu/PKD (3 kegiatan)Rp 65.000.000APE PAUD/TPQRp 75.000.000PAUD/TPQ (2 kegiatan)Rp 46.800.000Posyandu (5 kegiatan)Rp 110.000.000Keadaan MendesakRp 165.600.000Pelatihan TTGRp 25.000.000Peningkatan PeternakanRp 23.500.000Peningkatan Tanaman PanganRp 35.000.000
Catatan Janggal 2024:
– Dana keadaan mendesak mencapai Rp 165,6 juta, hampir 14% pagu keseluruhan, padahal tidak ada laporan bencana skala besar.
– Kegiatan posyandu dan jalan lingkungan diduplikasi beberapa kali, rawan markup.
Indikasi Penyimpangan yang Menonjol
1. Anggaran Keadaan Mendesak Tidak Wajar
2024: Rp 165.600.000
2025: Rp 63.000.000
Total dua tahun: Rp 228.600.000
Tidak pernah diumumkan adanya bencana besar, sehingga penggunaan dana ini patut diselidiki.
2. Kegiatan Berulang untuk Posyandu, PAUD, dan Operasional
Banyak kegiatan dicatat lebih dari satu kali dengan nominal berbeda, membuka peluang duplikasi anggaran dan markup.
3. Ketahanan Pangan Tidak Memenuhi 20%
Pada 2024 seharusnya minimal:
20% × Rp 1.230.607.000 = Rp 246.121.400
Namun kegiatan pangan hanya berkisar ± Rp 83 juta → tidak memenuhi standar.
4. Besarnya Anggaran Infrastruktur Tanpa Laporan Realisasi Fisik
Beberapa kegiatan infrastruktur bernilai besar tetapi tidak disertai:
Foto progres
Laporan RAB
Laporan pengawasan
Landasan Hukum & Ancaman Hukuman
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Kepala desa wajib mengelola dana secara transparan dan akuntabel.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Tindak pidana korupsi Dana Desa:
Hukuman penjara maksimal 20 tahun
Denda hingga Rp 1 miliar
3. PP 11/2021 & Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa
Mengikat penggunaan dana pada pos yang diwajibkan.
Data dua tahun anggaran Desa Pattontongan menunjukkan banyak kejanggalan, terutama terkait:
Dana keadaan mendesak yang membengkak,
Kegiatan berulang,
Tidak terpenuhinya porsi ketahanan pangan,
Transparansi penggunaan yang minim.
Dugaan penyalahgunaan ini perlu ditindaklanjuti aparat pengawasan, baik Inspektorat, Kejaksaan, maupun APH lainnya, agar tata kelola desa kembali bersih.
Rilis : tim

