KEPULAUAN SELAYAR – Polemik larangan penggunaan topi di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Kepulauan Selayar memicu kegaduhan dan kecaman luas dari kalangan jurnalis.
Perlakuan Pegawai pengadilan terhadap wartawan dinilai arogan, tidak profesional, serta seolah mempermalukan wartawan di ruang publik, dengan menerapkan aturan yang diklaim ada namun faktanya tidak tertulis.
Insiden terjadi pada Senin (5/1) ketika seorang wartawan mendatangi Pengadilan Kepulauan Selayar untuk mengakses layanan informasi. Sejak awal memasuki gedung, wartawan telah menjalani seluruh prosedur keamanan, mulai dari menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) hingga pemindaian wajah (face scan). Pada tahapan tersebut, tidak ada satu pun petugas yang menyampaikan larangan penggunaan topi.
Masalah justru muncul ketika wartawan telah berada di loket pelayanan PTSP. Di hadapan pengunjung lain, wartawan tiba-tiba ditegur dengan nada keras oleh petugas pengadilan.
“Pak, di sini dilarang pakai topi,” ujar petugas dengan suara tinggi.
Wartawan kemudian mempertanyakan dasar larangan tersebut.
“Kenapa tidak disampaikan sejak tadi? Mana aturannya?” tanya wartawan.
Petugas menjawab singkat, “Ada dipajang di depan.”
• Klaim Aturan Terbantahkan
Merasa ada kejanggalan, wartawan tersebut kemudian melakukan pengecekan langsung terhadap pamflet dan papan pengumuman tata tertib yang terpajang di area depan pengadilan. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun ketentuan yang melarang penggunaan topi di ruang pelayanan (PTSP).
Fakta ini dinilai memperkuat dugaan bahwa larangan tersebut tidak berbasis aturan tertulis, melainkan diterapkan secara sepihak. Cara penyampaian teguran yang keras dan dilakukan di ruang publik dinilai memberi kesan seolah wartawan tidak memahami aturan dan SOP, sehingga menimbulkan rasa malu dan direndahkan.
“Kalau memang ada aturan, seharusnya tertulis dan disampaikan sejak awal, bukan ditegakkan tiba-tiba lalu wartawan diperlakukan seolah melanggar SOP,” ujar seorang jurnalis lain.
• Dinilai Tidak Profesional dan Melecehkan
Sejumlah jurnalis menilai insiden ini bukan sekadar soal topi, melainkan soal sikap dan etika aparat pengadilan dalam melayani publik dan pers. Teguran dengan nada keras, tanpa dasar aturan tertulis, dan dilakukan di hadapan umum dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.
“Ini bukan ruang sidang. Identitas sudah diverifikasi lengkap. Cara menegur seperti itu bukan hanya arogan, tapi juga mempermalukan,” kata wartawan lainnya.
Perlakuan tersebut dinilai berpotensi menciptakan intimidasi psikologis dan pembatasan tidak langsung terhadap kerja pers, terutama dalam mengakses informasi publik di lembaga peradilan.
• JAMC Sulsel: Pengadilan Tak Boleh Arogan
Koordinator Jaringan Masyarakat Anti Corruption (JAMC) Sulawesi Selatan, Roman, turut menyoroti insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaga peradilan tidak boleh arogan dan tidak boleh menerapkan aturan tanpa dasar regulasi yang jelas.
“Pengadilan adalah lembaga pelayanan publik. Tidak boleh arogan. Kalau mau menerapkan aturan, harus jelas landasan regulasinya, tertulis, dan disosialisasikan sejak awal,” tegas Roman, di Makassar, Senin (5/1).
Menurutnya, menegur wartawan dengan cara tidak sopan, dengan nada keras, dan di ruang pelayanan sudah masuk kategori pelecehan terhadap profesi pers.
“Menegur wartawan seolah tidak paham SOP itu pelecehan. Wartawan datang menjalankan tugas jurnalistik, bukan untuk dipermalukan,” ujarnya.
Roman juga menilai alasan keamanan tidak relevan, sebab wartawan telah menjalani prosedur pemeriksaan identitas dan pemindaian wajah.
“Kalau aturan tidak tertulis tapi ditegakkan dengan keras, itu berbahaya. Publik bisa menilai pengadilan menjalankan kewenangan secara sewenang-wenang,” tambahnya.
• Aturan Dipertanyakan
Hingga kini, tidak ada aturan nasional Mahkamah Agung yang secara eksplisit melarang penggunaan topi di ruang pelayanan pengadilan. Larangan tersebut lazim diberlakukan di ruang sidang, bukan di ruang pelayanan administrasi.
Jika larangan dikaitkan dengan alasan keamanan atau identifikasi, alasan itu dinilai tidak relevan, sebab wartawan telah:
1. Menyerahkan identitas resmi (KTP),
2. Menjalani pemindaian wajah (face scan),
3. Berada di ruang pelayanan terbuka.
“Kalau sudah face scan, apa lagi yang dipersoalkan? Ini terkesan mencari-cari kesalahan,” ujar seorang jurnalis senior di Makassar.
• Berpotensi Langgar Prinsip Pelayanan Publik
Peristiwa ini dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang adil, proporsional, dan menghormati martabat pengguna layanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Perlakuan yang mempermalukan wartawan di ruang pelayanan dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi hubungan lembaga peradilan dan pers.
• Desakan Klarifikasi dan Evaluasi
Kalangan wartawan mendesak pimpinan Pengadilan Kepulauan Selayar untuk:
1. Memberikan klarifikasi resmi kepada publik,
2. Menunjukkan dasar tertulis larangan penggunaan topi di ruang pelayanan (PTSP),
3. Mengevaluasi etika, sikap, dan SOP pelayanan petugas.
“Kalau hal seperti ini dibiarkan, publik bisa menilai pengadilan tidak hanya tidak ramah pers, tetapi juga gagal menjunjung etika pelayanan publik,” ujar salah satu jurnalis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Kepulauan Selayar belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. ***

