Close Menu
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPRD Mamuju Tengah Terima Kunker DPRD Parigi Moutong

September 24, 2026

DPRD Mamuju Tengah Soroti PAD dan Kelangkaan LPG 3 Kg

September 23, 2026

DPRD Mamuju Tengah Setujui APBD Perubahan 2026

September 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DPRD Mamuju Tengah Terima Kunker DPRD Parigi Moutong
  • DPRD Mamuju Tengah Soroti PAD dan Kelangkaan LPG 3 Kg
  • DPRD Mamuju Tengah Setujui APBD Perubahan 2026
  • HUT ke-22 Sulbar, Ajbar Dorong Investasi Buka Lapangan Kerja
  • Komisi III DPRD Mamuju Tengah Soroti Realisasi Anggaran OPD
  • Tanggapn Komisi II DPRD Mamuju Tengah Terkait Perubahan Anggaran 2026
  • DPRD Mamuju Tengah Cek Kesiapsiagaan Bencana di Pusdalops Sulbar
  • DPRD Mamuju Tengah Pantau Progres RS PHTC Capai 22,6 Persen
Facebook X (Twitter) Instagram
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Home»HUKUM»“Aturan Siluman” di Pengadilan Selayar: Wartawan Dihardik Gara-Gara Topi
HUKUM

“Aturan Siluman” di Pengadilan Selayar: Wartawan Dihardik Gara-Gara Topi

Editor RIBy Editor RIJanuari 5, 2026 HUKUM
WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

KEPULAUAN SELAYAR – Polemik larangan penggunaan topi di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Kepulauan Selayar memicu kegaduhan dan kecaman luas dari kalangan jurnalis.

Perlakuan Pegawai pengadilan terhadap wartawan dinilai arogan, tidak profesional, serta seolah mempermalukan wartawan di ruang publik, dengan menerapkan aturan yang diklaim ada namun faktanya tidak tertulis.

Insiden terjadi pada Senin (5/1) ketika seorang wartawan mendatangi Pengadilan Kepulauan Selayar untuk mengakses layanan informasi. Sejak awal memasuki gedung, wartawan telah menjalani seluruh prosedur keamanan, mulai dari menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) hingga pemindaian wajah (face scan). Pada tahapan tersebut, tidak ada satu pun petugas yang menyampaikan larangan penggunaan topi.

Masalah justru muncul ketika wartawan telah berada di loket pelayanan PTSP. Di hadapan pengunjung lain, wartawan tiba-tiba ditegur dengan nada keras oleh petugas pengadilan.

“Pak, di sini dilarang pakai topi,” ujar petugas dengan suara tinggi.

Wartawan kemudian mempertanyakan dasar larangan tersebut.

“Kenapa tidak disampaikan sejak tadi? Mana aturannya?” tanya wartawan.

Petugas menjawab singkat, “Ada dipajang di depan.”

• Klaim Aturan Terbantahkan

Merasa ada kejanggalan, wartawan tersebut kemudian melakukan pengecekan langsung terhadap pamflet dan papan pengumuman tata tertib yang terpajang di area depan pengadilan. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun ketentuan yang melarang penggunaan topi di ruang pelayanan (PTSP).

Fakta ini dinilai memperkuat dugaan bahwa larangan tersebut tidak berbasis aturan tertulis, melainkan diterapkan secara sepihak. Cara penyampaian teguran yang keras dan dilakukan di ruang publik dinilai memberi kesan seolah wartawan tidak memahami aturan dan SOP, sehingga menimbulkan rasa malu dan direndahkan.

“Kalau memang ada aturan, seharusnya tertulis dan disampaikan sejak awal, bukan ditegakkan tiba-tiba lalu wartawan diperlakukan seolah melanggar SOP,” ujar seorang jurnalis lain.

• Dinilai Tidak Profesional dan Melecehkan

Sejumlah jurnalis menilai insiden ini bukan sekadar soal topi, melainkan soal sikap dan etika aparat pengadilan dalam melayani publik dan pers. Teguran dengan nada keras, tanpa dasar aturan tertulis, dan dilakukan di hadapan umum dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.

“Ini bukan ruang sidang. Identitas sudah diverifikasi lengkap. Cara menegur seperti itu bukan hanya arogan, tapi juga mempermalukan,” kata wartawan lainnya.

Perlakuan tersebut dinilai berpotensi menciptakan intimidasi psikologis dan pembatasan tidak langsung terhadap kerja pers, terutama dalam mengakses informasi publik di lembaga peradilan.

• JAMC Sulsel: Pengadilan Tak Boleh Arogan

Koordinator Jaringan Masyarakat Anti Corruption (JAMC) Sulawesi Selatan, Roman, turut menyoroti insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaga peradilan tidak boleh arogan dan tidak boleh menerapkan aturan tanpa dasar regulasi yang jelas.

“Pengadilan adalah lembaga pelayanan publik. Tidak boleh arogan. Kalau mau menerapkan aturan, harus jelas landasan regulasinya, tertulis, dan disosialisasikan sejak awal,” tegas Roman, di Makassar, Senin (5/1).

Menurutnya, menegur wartawan dengan cara tidak sopan, dengan nada keras, dan di ruang pelayanan sudah masuk kategori pelecehan terhadap profesi pers.

“Menegur wartawan seolah tidak paham SOP itu pelecehan. Wartawan datang menjalankan tugas jurnalistik, bukan untuk dipermalukan,” ujarnya.

Roman juga menilai alasan keamanan tidak relevan, sebab wartawan telah menjalani prosedur pemeriksaan identitas dan pemindaian wajah.

“Kalau aturan tidak tertulis tapi ditegakkan dengan keras, itu berbahaya. Publik bisa menilai pengadilan menjalankan kewenangan secara sewenang-wenang,” tambahnya.

• Aturan Dipertanyakan

Hingga kini, tidak ada aturan nasional Mahkamah Agung yang secara eksplisit melarang penggunaan topi di ruang pelayanan pengadilan. Larangan tersebut lazim diberlakukan di ruang sidang, bukan di ruang pelayanan administrasi.

Jika larangan dikaitkan dengan alasan keamanan atau identifikasi, alasan itu dinilai tidak relevan, sebab wartawan telah:

1. Menyerahkan identitas resmi (KTP),
2. Menjalani pemindaian wajah (face scan),
3. Berada di ruang pelayanan terbuka.

“Kalau sudah face scan, apa lagi yang dipersoalkan? Ini terkesan mencari-cari kesalahan,” ujar seorang jurnalis senior di Makassar.

• Berpotensi Langgar Prinsip Pelayanan Publik

Peristiwa ini dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang adil, proporsional, dan menghormati martabat pengguna layanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Perlakuan yang mempermalukan wartawan di ruang pelayanan dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi hubungan lembaga peradilan dan pers.

• Desakan Klarifikasi dan Evaluasi

Kalangan wartawan mendesak pimpinan Pengadilan Kepulauan Selayar untuk:

1. Memberikan klarifikasi resmi kepada publik,
2. Menunjukkan dasar tertulis larangan penggunaan topi di ruang pelayanan (PTSP),
3. Mengevaluasi etika, sikap, dan SOP pelayanan petugas.

“Kalau hal seperti ini dibiarkan, publik bisa menilai pengadilan tidak hanya tidak ramah pers, tetapi juga gagal menjunjung etika pelayanan publik,” ujar salah satu jurnalis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Kepulauan Selayar belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. ***

#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional
Share. Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Telegram

Related Posts

DPRD Mamuju Tengah Minta Perusahaan Sawit Benahi Pembelian TBS, Antrean Panjang dan Permainan Harga Jadi Sorotan

Juni 22, 2026

Jelang Ramadan 1447 H, Imigrasi Belawan Perkuat Spiritualitas dan Soliditas Lewat Tradisi Punggahan

Februari 20, 2026

Sambut Ramadhan, Wabup Pasangkayu Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Beras Aman

Februari 12, 2026
Top Posts

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,010

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 20268,878

H Andi Irwan, ST Siap Maju dalam Bursa Bakal Calon Ketua DPD Golkar Mamuju Tengah, Bawa Gagasan Konsolidasi dan Regenerasi

Agustus 20, 20267,660

Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Bupati Mamasa Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Februari 9, 20265,435

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

DPRD Mamuju Tengah Terima Kunker DPRD Parigi Moutong

September 24, 2026

DPRD Mamuju Tengah Soroti PAD dan Kelangkaan LPG 3 Kg

September 23, 2026

DPRD Mamuju Tengah Setujui APBD Perubahan 2026

September 23, 2026
Most Popular

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,010

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 20268,878

H Andi Irwan, ST Siap Maju dalam Bursa Bakal Calon Ketua DPD Golkar Mamuju Tengah, Bawa Gagasan Konsolidasi dan Regenerasi

Agustus 20, 20267,660
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Homepage
  • Blog
  • REDAKSI REALITA INDONESIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.