Pasangkayu, harpanrakyat.info — Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT. Palma Sumber Lestari (PT PSL) kembali menjadi sorotan publik.
Setelah bertahun-tahun warga mengeluhkan limbah sawit mencemari sungai dan merusak ekosistem laut, kini muncul fakta mengejutkan.
Perusahaan ini ternyata belum sepenuhnya melengkapi dokumen perizinan yang menjadi syarat utama beroperasi.
Berdasarkan data Humas Pemprov Sulawesi Barat dan hasil verifikasi lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar, ditemukan adanya ketidaklengkapan dokumen lingkungan dan pelanggaran teknis dalam pengelolaan air limbah.
Padahal, persetujuan lingkungan bernomor 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023 telah diberikan dengan berbagai catatan yang mewajibkan perusahaan memenuhi seluruh persyaratan teknis.
“Temuan di lapangan menunjukkan ada pelanggaran. Karena itu Gubernur Sulbar menerbitkan SK Sanksi Administratif Nomor 1 Tahun 2025,” ungkap pejabat DLH Sulbar sebagaimana dikutip dalam laporan resmi.
• Lemahnya Pengawasan DPRD dan DLH Pasangkayu
Kelemahan pengawasan menjadi titik lemah utama dalam persoalan ini.
DPRD Pasangkayu dan DLH setempat dinilai tidak tanggap terhadap keluhan warga yang sudah berlangsung sejak lama.
Lembaga yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas dan deteksi dini justru tampak tidak tegas.
Warga menilai DLH Pasangkayu terkesan masa bodoh, sementara DPRD “tidur panjang” di tengah krisis lingkungan yang kian parah.
N, salah seorang warga Kasano yang menjadi narasumber menyebut, “Kami sudah berulang kali menyampaikan keluhan, tapi sampai sekarang tak ada tindakan nyata,” ujarnya.
“Limbah masih ke sungai, ikan mati, air berubah warna. Rakyat capek teriak,” keluhnya.
• Dugaan Agenda Terselubung dan Kepentingan di Balik Izin
Fakta bahwa PT. Palma tetap beroperasi meski izin belum lengkap menimbulkan kecurigaan adanya agenda terselubung dari sejumlah pihak.
Dugaan publik mengarah pada adanya kepentingan ekonomi dan politik yang menekan instansi terkait agar perusahaan tetap berjalan, meski secara hukum belum memenuhi syarat.
“Kalau perizinannya belum lengkap tapi dipaksa operasi, berarti ada permainan. Ini bukan lagi kelalaian, tapi kesengajaan,” kata sumber terpercaya.
• JAMC: Modus Jalan Pintas Ala Palma
Justice Media Ants Coalition (JAMC) juga menyorot keras cara PT. Palma menjalankan operasionalnya.
Menurut mereka, perusahaan ini memakai modus jalan pintas dengan membungkus aktivitasnya lewat narasi “penyerapan tenaga kerja” dan “peningkatan ekonomi lokal”.
Padahal realitas di lapangan justru berbanding terbalik.
“Ini tagline tipuan. Masyarakat dijual dengan narasi ekonomi, tapi yang dapat untung cuma mereka. Sementara warga menanggung dampak limbah, air sungai tercemar, laut rusak, dan kesehatan terancam,” tegas Koordinator JAMC Nasional, RB, dalam keterangannya.
• Seruan Tutup Sementara
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, pernyataan Pemerintah Provinsi, serta temuan warga, PT. Palma belum layak beroperasi.
JAMC dan sejumlah organisasi masyarakat meminta Bupati Pasangkayu mengevaluasi Kepala DLH serta segera menghentikan sementara aktivitas PT. Palma.
“Harus ditutup dulu sampai seluruh perizinan dan sarana pengolahan limbah memenuhi standar teknis nasional,” tegasnya.
“Apapun dalihnya, lingkungan tidak boleh tercemar. Ekosistem laut dan sungai harus dilindungi, karena itu sumber hidup masyarakat. Kalau dibiarkan, dampaknya akan panjang dan bisa menghancurkan mata pencaharian warga lokal,” tegas RB.
• Kesimpulan
Kasus PT. Palma adalah cermin lemahnya tata kelola lingkungan di daerah.
Di satu sisi, perusahaan beroperasi dengan izin yang belum lengkap; di sisi lain, pengawasan pemerintah daerah tumpul dan tidak tegas.
Bila dibiarkan, kasus ini bukan hanya soal limbah — tetapi soal integritas lembaga yang harusnya berdiri di pihak rakyat dan lingkungan.
Tim JAMC Nasional

