Makassar, Harapanrakyat.info — Cerita ini sebenarnya tragis, tapi saking anehnya malah terdengar lucu.
Bayangkan, di Km 18 Kelurahan Pai, Makassar, seorang kakek 66 tahun bernama Abdul Jalali Dg. Nai dipenjara karena dianggap menyerobot tanahnya sendiri.
Tanah itu sudah dikelola keluarganya sejak 1910, dibayar pajaknya selama 65 tahun tanpa jeda, lengkap dengan arsip buku C atas nama leluhurnya, Tjoddo bin Laumma.
Namun ketika ia kembali menapakkan kaki di atas tanah itu, aparat datang sambil menggelar pita garis polisi.
“Saya cuma pulang ke tanah bapak saya. Tapi kata mereka, saya menyerobot,” ujar Jalali dengan nada heran, Rabu (1/10).
Begitulah. Di negeri ini, garis keturunan bisa kalah oleh garis koordinat.
✓Babak 1 — Rumah Sendiri Jadi TKP
Semua bermula ketika Jalali, ahli waris sah keluarga Tjoddo, berinisiatif menduduki kembali lahannya di Km 18 yang sejak lama dikuasai pihak lain.
Ia tidak membawa senjata, hanya membawa keyakinan dan dokumen. Tapi rupanya di republik ini, keyakinan rakyat kecil tidak termasuk bukti kuat.
Aparat datang. Jalali ditangkap.
Dan hari itu, sejarah mencatat: seorang warga dipenjara karena pulang ke rumahnya sendiri.
✓Babak 2 — Sertifikat Ajaib ala BPN
Cerita makin lucu saat BPN Makassar menerbitkan SHM No. 25952/2014 atas nama Annie Gretha Warouw — yang berdasar pada rincik palsu yang sudah dinyatakan non-identik alias palsu oleh Labfor Polri (2001).
Yang lebih ajaib, sertifikat baru itu terbit padahal induknya shm 490/1984 telah mati pada pk ma tahun 2004.
Baru pada 16 April 2015, Kanwil BPN Sulsel mengeluarkan SK Pembatalan SHM 490/1984.
“Luar biasa! Ini mungkin satu-satunya sertifikat yang lahir padahal induknya sudah meninggal,” seloroh Ryan Latief, Ketua LHI sekaligus LBH LIRA Sulsel beberapa waktu lalu.
Dari “sertifikat ajaib” itu, lahirlah dua SHGB 21970 (2015 & 2016) yang kemudian dijual ke PT ICC Indogrosir Makassar, anak usaha Salim Group.
Bangunan megah pun berdiri kokoh — di atas fondasi tumpukan administrasi dan air mata.
Babak 3 — Negara Sibuk, Keadilan Ketiduran
Empat lembaga negara sebenarnya sudah bicara.
Masalahnya, tak satu pun bicara soal keadilan.
Forensik Polri bicara soal kebenaran ilmiah, tapi suaranya tak terdengar.
Pengadilan bicara soal prosedur, bukan substansi.
BPN Makassar bicara soal administrasi, tapi malah mencetak keajaiban.
Kementerian ATR BPN RI, bilang error in subjecto dan error in objecto tapi itu pepesan kosong.
Pemerintah bicara investasi, padahal rakyatnya justru diinvestigasi.
“Kalau hukum cuma berpihak pada yang punya modal, rakyat cukup beli popcorn dan nonton saja,” ujar Ryan Latief miris.
Timeline Ironi Km 18 Makassar
2001 – Labfor Polri menyatakan rincik Tjonra palsu.
2004 – PK MA No. 551 PK/Pdt/2002: rincik palsu menang di pengadilan.
2014 – BPN Makassar terbitkan SHM 25952 atas nama Annie Gretha Warouw.
2015 – Kanwil BPN Sulsel batalkan SHM 490/1984.
2016 – Dua SHGB 21970 dijual ke Indogrosir (Salim Group).
2025 – Jalali dipenjara karena “menyerobot” tanahnya sendiri.
Epilog — Negara yang Takluk pada Kesalahannya Sendiri
Kini, Km 18 Makassar bukan lagi sekadar titik koordinat, melainkan simbol kebingungan negara terhadap kesalahannya sendiri.
Negara sebenarnya tahu mana yang salah, tapi enggan memperbaikinya — mungkin karena kesalahan itu sudah dianggap “anggota keluarga.”
Tim JAMC Makassar

