Maros, harapanrakyat.info (05/10/25) – Proyek pembangunan Perumahan Bumi Salewangan Mas di Kabupaten Maros kini menjadi sorotan tajam publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan 21 mengungkap sederet temuan mencengangkan yang diduga kuat melanggar aturan tata ruang, kaidah lingkungan, dan hak-hak konsumen.
Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, SH, menegaskan bahwa hasil investigasi lembaganya menunjukkan ketidaksesuaian antara rekomendasi teknis dan kondisi nyata di lapangan.

“Banyak unit dibangun sejajar bahkan lebih rendah dari badan jalan nasional. Padahal dalam rekomendasi pengendalian banjir jelas disebutkan bangunan harus 30 sentimeter lebih tinggi. Ini pelanggaran nyata terhadap ketentuan teknis dan ancaman langsung bagi warga saat musim hujan,” tegas Amir Kadir di Kantor LSM Pekan 21, Jumat (5/10/2025).

Lebih lanjut, Amir mengungkap bahwa site plan proyek perumahan tersebut tidak sejalan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Berdasarkan ketentuan, jarak bangunan dari bibir sungai minimal 18 meter — namun di lapangan, bangunan ditemukan berdiri hampir menempel di tepian sungai.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini bentuk kelalaian serius yang bisa menimbulkan bencana. Pemerintah Kabupaten Maros tidak bisa cuci tangan karena izin proyek ini jelas keluar lewat mekanisme mereka,” ucapnya tajam.

Selain itu, tim LSM Pekan 21 juga menemukan indikasi pengabaian fasilitas umum (fasum) seperti jalan lingkungan, jaringan listrik, dan air bersih. Ironisnya, sejumlah pembeli telah menandatangani akad kredit melalui bank pemerintah, padahal infrastruktur dasar belum terpenuhi.
“Ini persoalan serius. Ketika masyarakat sudah membayar dan menandatangani akad, mereka punya hak atas keamanan dan fasilitas dasar. Pemerintah membiarkan ini sama saja dengan menutup mata terhadap pelanggaran hukum,” tambah Amir.
LSM Pekan 21 kini secara tegas mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Jika penyelidikan mandek tanpa alasan jelas, lembaga tersebut siap menggugat secara class action demi kepentingan masyarakat luas.
“Kami tidak akan tinggal diam. Bila ada indikasi penghentian kasus tanpa dasar hukum yang kuat, kami akan gugat melalui mekanisme class action. Ini menyangkut kepentingan rakyat banyak,” tegas Amir.

Amir juga menyerukan agar Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia tidak tinggal diam.
“Kami minta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia turun langsung ke Maros untuk melihat persoalan ini. Jangan hanya menunggu laporan di atas meja. Ini bukan sekadar proyek perumahan, tapi soal tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan hak warga,” seru Amir dengan nada keras.
Publik kini menyorot Pemerintah Kabupaten Maros, bahkan hingga ke tingkat provinsi dan pusat, karena proyek ini dinilai telah berjalan di luar kendali teknis dan pengawasan. Banyak pihak menilai, jika tidak ada tindakan cepat, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan perumahan di Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Bumi Salewangan Mas maupun instansi teknis Pemkab Maros belum memberikan tanggapan resmi atas temuan LSM Pekan 21.

