Makassar, Rakyatinvestigasi.com – Polemik sengketa tanah Km 18 Makassar memasuki babak baru. Justice Ants Media Coalition (JAMC), koalisi 36 media online independen, pada Selasa (23/9/2025) resmi memasukkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Laporan ini merespons langsung pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pekan lalu.
Saat itu, Habiburrahman meminta Kejati Sulsel mengusut tuntas dugaan pemerasan Rp500 juta yang dialami ahli waris Tjoddo, sekaligus mendalami dugaan maladministrasi penerbitan sertifikat yang melahirkan SHGB Indogrosir.
Empat Dugaan Pelanggaran
Dalam laporan bernomor …/JAMC/IX/2025, JAMC menyoroti empat dugaan pelanggaran serius:
- Pemalsuan Dokumen
– Rincik Tjonra Km 17 yang dinyatakan non identik alias palsu oleh Labfor Polri 2001 tetap dijadikan dasar hukum. - Maladministrasi Sertifikat
– SHM Annie 490/1984 yang sudah kalah di PK MA 2004 dan dinyatakan salah letak (Polda Sulsel 2022) dihidupkan kembali lewat SHM Kedua Annie No. 25952/2014. SHM kedua ini menjadi penunjuk SHGB 21970/2015 dan 2016, yang dialihkan ke PT ICC Indogrosir. - Pemerasan
– Dugaan permintaan dana Rp500 juta pada gugatan PTUN 2023 yang berakhir putusan NO. Fakta ini pertama kali diungkap ahli waris Tjoddo dalam RDPU Komisi III DPR RI, 17 September 2025. - Kesaksian Palsu
– Pegawai BPN Makassar diduga memberikan keterangan tidak sesuai dokumen dalam kasus Abd. Jalali Dg. Nai di PN Makassar, sehingga ahli waris Tjoddo divonis 3 bulan penjara.
Pernyataan JAMC
Salah seorang Koordinator JAMC, Roman, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk merespons dorongan DPR RI sekaligus menunjukkan komitmen wartawan independen dalam mengawal kasus rakyat kecil.
“Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI jelas: Kejati Sulsel harus mengusut. Kami pastikan laporan ini resmi masuk agar penegakan hukum tidak lagi hanya wacana,” ujar Roman.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Publik kini menunggu langkah Kejati Sulsel. Apakah berani mengusut dugaan pemalsuan, maladministrasi, pemerasan, dan kesaksian palsu yang membelit kasus ini?
Sengketa tanah Km 18 bukan lagi soal agraria semata, tetapi sudah menjadi ujian integritas negara: apakah hukum berpihak pada rakyat kecil yang membayar pajak puluhan tahun, atau tunduk pada permainan mafia tanah dan kekuatan modal besar.
📌 Catatan Redaksi: BPN Makassar, Kejati Sulsel, dan PT ICC Indogrosir berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai UU Pers.
Laporan: Tim JAMC Makassar

