Makassar, harapanrakyat.com –
Sengketa tanah Km 18 Makassar antara keluarga Tjoddo dan ritel besar Indogrosir telah menjelma menjadi isu nasional. Publik menyorot dugaan adanya skema permainan administrasi, benturan dokumen negara yang sah, Mafia tanah dan dominasi Ritel Raksasa.
Pertanyaan besar kini mengemuka: siapa aktor utama di balik konflik agraria puluhan tahun ini, dan mengapa Indogrosir seakan terlalu sakti untuk disentuh?
Benturan Dokumen Sah Negara
Konflik ini berawal dari Rincik Palsu Tjonra (51 C1 Persil 6 D1 Km 18) yang merupakan hasil perkawinan paksa Rincik 51 C1 Km 17 milik Sia dengan Persil 6 D1 Km 18 milik Tjoddo yang oleh Labfor Polri 2001 dinyatakan non identik alias palsu.
Dokumen ini kemudian dipakai berhadapan dengan SHM 490/1984 Km 20 Annie Gretha Warouw.
Putusan PK Mahkamah Agung 2004 menegaskan SHM Annie salah letak—seharusnya di Km 20 (area Bandara Maros), bukan di Km 18. Temuan ini diperkuat penyelidikan Polda Sulsel 2022.
Namun, alih-alih tuntas, konflik makin kusut dengan munculnya dokumen baru yang justru memperpanjang persoalan.
SHM Siluman & SHGB Indogrosir
Meski PK MA sudah membatalkan, pada 2014 terbit SHM 25952 atas nama Annie Gretha Waraow yang oleh publik disebut sebagai “sertifikat siluman”. Dokumen ini kemudian dijadikan penunjuk terbitnya SHGB 21970/2015 ahli waris Tjonra, dan setahun kemudian melahirkan SHGB Indogrosir 21970/2016.
Pihak Indogrosir selalu berdiri pada benteng hukum berupa putusan PK MA 2004, yang mereka anggap sah sebagai legitimasi.
Namun, publik mempertanyakan: bagaimana mungkin putusan itu berdiri di atas rincik palsu dan SHM salah letak?
Error in Objecto dan Subjecto
Staf ahli Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Imam Pramukarno, dalam rapat Februari 2025 menyatakan telah terjadi error in objecto (kesalahan objek tanah) dan error in subjecto (kesalahan subjek hukum) dalam penerbitan SHGB Indogrosir.
Pernyataan ini mempertegas bahwa persoalan bukan hanya soal sengketa antarwarga, melainkan maladministrasi administratif yang merusak kepercayaan publik.
Skandal Rp. 500 Juta & Atensi DPR RI
Pada 2023, gugatan ahli waris Tjoddo di PTUN kandas dengan putusan NO.
Belakangan, mencuat dugaan adanya permintaan dana Rp500 juta yang tak dipenuhi. Isu ini kini tengah didalami Kejati Sulsel.
Kasus ini pun sudah dua kali masuk ke RDP Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburrahman, menegaskan DPR RI menempatkan aspirasi rakyat sebagai prioritas dan meminta Kejati Sulsel mengusut dugaan pemerasan tersebut.
JAMC Laporkan ke Ombudsman
Justice Ants Media Coalition (JAMC), koalisi 36 Media Online Independen dependen, resmi melaporkan BPN Makassar ke Ombudsman RI Sulsel atas dugaan maladministrasi penerbitan SHGB Indogrosir.
Laporan ini semakin memperluas arena sengketa: dari pengadilan, ke parlemen, hingga pengawas eksternal negara.
Dugaan Maladministrasi BPN Makassar?
Jika melihat rentetan kejadian secara komprehensif, publik mulai menilai ada skema permainan administrasi yang membuat konflik ini berlarut hingga puluhan tahun.
Pertanyaan publik kini tajam:
Siapa aktor utama di balik pusaran konflik agraria ini?
Mengapa Indogrosir begitu sulit disentuh?
Apakah benar karena PT ICC Indogrosir Makassar disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan Salim Group?
Meski belum ada konfirmasi resmi, kabar tersebut memunculkan spekulasi baru: apakah dominasi konglomerasi besar membuat rakyat kecil semakin sulit mendapatkan keadilan?
Ujian Supremasi Hukum
Kasus ini kini menjadi cermin buram konflik agraria di Indonesia:
Rakyat kecil dengan bukti historis, administratif, dan yuridis lengkap, berhadapan dengan
Korporasi besar yang ditopang dokumen formal namun dipertanyakan.
Publik menunggu keberanian negara—BPN, Ombudsman, Kejati, DPR, hingga Presiden—untuk menjawab pertanyaan: apakah yang ditegakkan adalah keadilan, atau justru yang diwariskan adalah kezaliman?.
Berikut Timeline Singkat Konflik Tjoddo vs Indogrosir
📌 2001 – Labfor Polri: Rincik Tjonra non identik (palsu)
📌 2004 – PK Mahkamah Agung: SHM 490/1984 Annie Annie Gretha Waroaw Km 20 kalah dari Rincik Tjonra.
📌 2014 – Terbit SHM 25952 Annie Gretha Waraow (disebut publik SHM “siluman”)
📌 2015 – Terbit surat pembatalan dan pelarangan peredaran SHM Annie dan pecahannya dan penerbitan SHGB 21970 ahli waris Tjonra (penunjuk SHM Annie)
📌 2016 – Terbit SHGB Indogrosir 21970/2016
📌 2022 – Polda Sulsel: menegaskan kembali SHM Annie Km 20 salah letak
📌 2023 – Gugatan ahli waris Tjoddo di PTUN berakhir NO → muncul isu dugaan pemerasan Rp500 juta
📌 Februari 2025 – Rapat ATR/BPN: dinyatakan ada error in objecto & subjecto
📌 September 2025 – Dua kali RDP Komisi III DPR RI → kasus resmi jadi isu nasional, dan
📌 September 2025 – JAMC laporkan dugaan maladministrasi BPN ke Ombudsman RI Sulsel
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan bukti-bukti yuridis, fakta otentik, serta argumentasi hukum dari instansi dan pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut di dalam berita ini, sesuai prinsip jurnalisme berimbang.
Berita investigasi ini juga sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan pencarian keadilan, sebagaimana amanah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
TIM JAMC JUSTICE ANTS MEDIA COALITION

