Mamuju Tengah – Lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mamuju Tengah yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mamuju Tengah Nirmalasari Aras didampingi Wakil Ketua DPRD Hamka serta dihadiri para ketua fraksi, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Mamuju Tengah Litha Febriani, Asisten Daerah Mahyuddin, Sekretaris DPRD Sakaria K, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
Kelima fraksi yang menyatakan menerima raperda tersebut masing-masing Fraksi Golkar Persatuan Gerakan Sejahtera, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Amanat Perjuangan, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Restorasi Perjuangan.
Meskipun menyetujui raperda itu, seluruh fraksi menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Salah satu rekomendasi yang mengemuka adalah perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi daerah dan inovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah agar dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap kemampuan fiskal Kabupaten Mamuju Tengah.
Fraksi-fraksi DPRD juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan efektivitas pelaksanaan anggaran dengan memprioritaskan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama di bidang pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan pemulihan ekonomi daerah.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menandatangani nota kesepakatan sebagai tanda selesainya pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di tingkat legislatif.
Raperda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
DPRD berharap berbagai rekomendasi yang disampaikan fraksi dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan, meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan, serta mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

