Makassar, Harapanrakyat.info—
Sebuah laporan hukum tebal setebal 13 halaman bertajuk “Bedah Kasus SHGB No.21970 Tahun 2015” karya Frans S. Parera, S.H., pakar agraria dan pensiunan Kementerian Hukum dan HAM, mengungkap fakta menggemparkan Raksasa Salim Group-Indogrosir Makassar.
Bahwa sertifikat yang menjadi dasar berdirinya Gedung Indogrosir–Salim Group di Km 18 Makassar diduga mengandung lima unsur tindak pidana dan melanggar 29 pasal hukum nasional.
1. Lima Unsur Pidana dalam SHGB 21970
Frans menyebut penerbitan SHGB No.21970 tahun 2015 tidak hanya cacat administratif, tetapi juga memenuhi lima unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur Pasal 12 huruf (h) UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001, yaitu:
Unsur pertama – Pejabat negara sebagai pelaku.
Sertifikat diterbitkan oleh pejabat BPN aktif dengan NIP resmi, menjadikan negara sebagai alat pelanggaran hukum.
Unsur kedua – Dilakukan dalam jabatan resmi.
Penerbitan SHGB dilakukan menggunakan kewenangan jabatan Kepala Kantor Pertanahan Ujung Pandang tanpa SK pemberian hak.
Unsur ketiga – Seolah-olah sesuai peraturan.
SHGB diterbitkan 13 April 2015, padahal Surat Ukur No.06306 baru dibuat 29 Juni 2015 — sertifikat lahir sebelum datanya ada.
Frans menulis, “Dalam logika hukum, ini mustahil. Anak tidak mungkin lahir sebelum rahim terbentuk.”
Unsur keempat – Merugikan pihak yang berhak.
Tanah yang dijadikan dasar sertifikat adalah Tanah Milik Adat Persil No.6 D I Kohir 54 C I atas nama Tjoddo bin Lauma cum suis, yang belum pernah dilepaskan maupun dikonversi menjadi tanah negara.
Unsur kelima – Diketahui melawan hukum.
Pejabat bersangkutan mengetahui tanah tersebut bukan tanah negara, namun tetap menerbitkan SHGB atas nama korporasi, sehingga menimbulkan keuntungan bagi Indogrosir–Salim Group dan kerugian bagi keluarga Tjoddo.
“Pejabat negara yang menandatangani sertifikat palsu sama saja mengubah pena menjadi alat perampasan,” tulis Frans.
2. 29 Pelanggaran Hukum Ditemukan
Frans memetakan setidaknya 29 pelanggaran yuridis yang dilakukan dalam proses penerbitan SHGB No.21970. Berikut kategori pelanggaran utamanya:
a. Pelanggaran Hukum Administrasi Agraria:
Pasal 13 ayat (3) PP No.10 Tahun 1961 (sertifikat terbit sebelum surat ukur).
Pasal 17 PP No.24 Tahun 1997 (tidak ada kesepakatan batas tanah).
Pasal 14 ayat (1) Permenag/BPN No.3 Tahun 1999 (tanpa izin pejabat berwenang).
Pasal 11 huruf a–k Permen ATR/BPN No.11 Tahun 2016 (pengukuran, pemetaan, dan perhitungan luas cacat prosedur).
Pasal II Ketentuan Konversi UUPA No.5 Tahun 1960 jo. PP No.224 Tahun 1961 (tanah adat tidak dikonversi).
b. Pelanggaran Hukum Perdata dan Pidana Umum:
Pasal 1010 KUH Perdata (belum dilakukan pembagian waris).
Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat negara).
Pasal 372 KUHP (penggelapan benda tidak bergerak).
c. Pelanggaran Putusan Pengadilan:
Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.86/Pdt/G/77/PN.UP., 7 Mei 1998 dan PK MA 2004, serta surat pembatalan Kanwil BPN Makassar 2015 terhadapa SHM No. 490/Bulurokeng milik Annie — namun tanah itu kembali “dihidupkan” untuk SHGB 21970/2015.
d. Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Konstitusi:
Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 (hak milik pribadi tidak boleh diambil sewenang-wenang).
Pasal 36 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 (larangan perampasan hak milik).
Pasal 74 UU No.39 Tahun 1999 (pemerintah dilarang merusak hak kepemilikan warga negara).
e. Pelanggaran Prinsip Tata Negara:
Pasal 12 huruf (h) UU Tipikor (penyalahgunaan jabatan).
Pasal 17 ayat (2) PP No.24/1997 (pemetaan tanpa persetujuan batas).
Pasal 9 Permenag No.3 Tahun 1999 (izin penerbitan tidak sah).
PP No.224 Tahun 1961 Pasal 1–6–8 (konversi tanah adat diabaikan).
3. Kesimpulan Frans Parera
Menurut Frans, SHGB No. 21970 tidak hanya cacat hukum administratif, tetapi juga mengandung delik pidana dan pelanggaran HAM struktural.
“Tanah hak milik belum bersertifikat atas nama Tjoddo cum suis diambil secara melawan hukum oleh pemegang SHGB No. 21970 tanpa ganti rugi. Itu bentuk nyata perampasan hak milik dan pelanggaran HAM,” tegasnya.
4. Gedung Indogrosir: Barang Bukti, Bukan Properti
Dari semua temuan itu, Frans menyimpulkan satu hal tajam:
“Bangunan Indogrosir berdiri di atas sertifikat yang tak pernah lahir secara sah. Dalam logika hukum, itu bukan properti — itu barang bukti.”
Koordinator Nasional Justice Ants Media Coalition (JAMC), Rudi Bone, menyebut temuan itu sebagai tamparan moral bagi pemerintah pusat.
“Kalau Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak berani menertibkan ini, maka publik akan menilai negara berpihak pada mafia tanah,” ujarnya.
5. Desakan ke Menteri ATR/BPN
JAMC mendesak Menteri Nusron Wahid, yang kini menjabat sebagai Kepala ATR/BPN RI sejak 21 Oktober 2024, untuk:
Mencabut SHGB No.21970 dan seluruh turunannya.
Memeriksa pejabat BPN Makassar yang menandatangani sertifikat.
Mengembalikan hak keluarga Tjoddo bin Lauma cum suis.
Menyatakan gedung Indogrosir sebagai objek dugaan tindak pidana pertanahan.
Menanggapi hal ini, Nusron Wahid sempat berkata singkat:
“Kirimkan alamat dan lokasi, serta dari mana tahunya kalau itu palsu. Biar saya cek.”
Namun hingga kini, JAMC menilai belum ada tindakan nyata.
6. Ironi Keadilan
Di sisi lain, Abdul Jalali Dg. Nai, ahli waris sah keluarga Tjoddo, justru dipenjara atas tuduhan menyerobot tanah sendiri, sementara korporasi yang diduga menikmati hasil dari sertifikat cacat hukum itu tetap dilindungi.
“Negara ini terbalik: rakyat kecil dipenjara, korporasi yang salah dibiarkan bebas,” ujar Rudi Bone. ***

