Makassar, Sulsel —
Kisah hukum tanah di Km 18 Makassar terus bergulir panas.
Terungkap lagi, bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Annie Gretha Warouw No. 490/1984, yang selama ini dijadikan dasar lahirnya SHGB Indogrosir Makassar (Salim Group), sebenarnya tidak berada di Km 18.
Faktanya SHM tersebut terletak di Km 20, sesuai warkah resmi BPN dan temuan penyidik Polda Sulsel (2022).
Dalam dokumen resmi hasil penyelidikan Polda Sulsel 2022, disebutkan bahwa lokasi sah SHM Annie berada di Km 20, tepatnya di wilayah Bandara Lama Maros.
Namun entah bagaimana, sertifikat tersebut muncul di Km 18, di atas lahan milik Tjoddo bin Laumma, yang sudah terdaftar dalam Buku C sejak 1910.
Kesalahan fatal ini dikenal sebagai error in objecto, atau kesalahan objek fisik sertifikat.
Meski begitu, sertifikat salah letak itu justru dijadikan alas hak penerbitan SHM ke-2 Annie No. 25952/2014 oleh BPN Makassar di bawah kepemimpinan Ahmad Kadir.
✓Dari SHM Salah Letak ke SHGB Raksasa Indogrosir
Penerbitan SHM ke-2 Annie menjadi mata rantai baru yang melahirkan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB):
1. SHGB No. 21970/2015 atas nama ahli waris Tjonra Karaeng Tola, dan
2. SHGB No. 21970/2016, yang kemudian berpindah tangan ke PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir Makassar – Salim Group).
Padahal, Kanwil BPN Sulsel (2015) secara resmi telah membatalkan SHM 490/1984 beserta seluruh pecahannya, termasuk SHM 25952/2014.
Dengan demikian, dua SHGB turunan itu secara hukum kehilangan dasar legalitasnya.
Namun, hingga kini, Indogrosir Makassar tetap berdiri megah di atas tanah Km 18—lahan yang secara hukum dan warkah seharusnya milik keluarga Tjoddo–Jalali.
✓Warkah BPN dan Fakta Lapangan Berbeda Arah
Warkah BPN menunjukkan bahwa:
1. SHM Annie Gretha Warouw No. 490/1984 berada di Km 20 (Desa Maros Lama), bukan di Km 18 (Kelurahan Pai).
2. Buku C Kelurahan Pai tidak pernah mencatat nama Annie maupun Tjonra.
Sebaliknya, nama Tjoddo bin Laumma tercatat sah sebagai pemilik Persil 6 D1 Kohir 54 C1 di lokasi Km 18.
Temuan ini sejalan dengan hasil Labfor Polri (2001) yang menyatakan bahwa rincik atas nama Tjonra non-identik alias palsu, karena menggabungkan Kohir 51 C1 milik Sia (Km 17) dengan Persil 6 D1 milik Tjoddo (Km 18).
✓Investasi Tanpa Clean & Clear
Menurut Laskar Hukum Indonesia (LHI) dan Jaringan Media JAMC, penerbitan SHGB Indogrosir jelas melanggar prinsip “clean & clear” dalam regulasi pertanahan.
Pasalnya:
1. Alas hak yang dipakai sudah dibatalkan,
2. Lokasi sertifikat tidak sesuai warkah, dan
3. Objek tanah masih dalam sengketa aktif.
Fakta ini melanggar PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 32(2) serta Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa sertifikat di atas tanah salah objek atau masih sengketa dapat dibatalkan.
✓Jalali: Negara Tak Boleh Tunduk pada Dokumen Cacat
Ahli waris sah Tjoddo bin Laumma, yakni Abdul Jalali Dg. Nai, menegaskan bahwa negara harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kalau SHM Annie berada di Km 20 sesuai warkah, maka kenapa bangunan Indogrosir berdiri di Km 18?” tegasnya.
“Negara tidak boleh tunduk pada dokumen cacat hanya karena di atasnya berdiri modal besar,” tandas Jalali.
Ia juga menyebut bahwa sejak 1910 keluarganya menguasai dan membayar pajak lahan itu secara terus-menerus, bahkan sampai tahun 2025.
✓Kesimpulan dan Tuntutan Publik
Dari rangkaian data warkah, hasil Labfor Polri, pembatalan Kanwil BPN, hingga penyelidikan Polda Sulsel, jelas terlihat bahwa tanah tempat berdirinya Indogrosir Makassar bukanlah lahan yang sesuai sertifikat.
Publik kini menuntut agar:
1. ATR/BPN RI segera membatalkan SHGB Indogrosir,
2. Mengembalikan hak kepemilikan kepada keluarga Tjoddo–Jalali, dan
3. Menindak pejabat BPN yang menerbitkan SHM 25952/2014 tanpa dasar clean & clear.
✓Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil warkah BPN, surat pembatalan resmi Kanwil BPN Sulsel, hasil Labfor Polri 2001, dan laporan penyelidikan Polda Sulsel 2022.
Pihak PT ICC Indogrosir Makassar menyatakan tetap berpegang pada SHGB yang dimilikinya.
Sementara BPN Makassar hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait keabsahan SHM 25952/2014 dan status dua SHGB turunannya.
Lampiran-Lampiran:


Tim JAMC Makassar

