Makassar, harapanrakyat.info — Konflik agraria di Km 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, bukan sekadar perebutan tanah.
Ia adalah cermin ketimpangan struktural yang telanjang — antara rakyat pembayar pajak selama 65 tahun, melawan korporasi raksasa anak Salim Group yang berdiri di atas lahan yang sama.
Nama Tjoddo bin Lauma telah tercatat sejak era Landrente (pajak hasil bumi kolonial), berlanjut ke IPEDA (1960-an), hingga PBB modern.
Namun kini, tanah itu berdiri megah menjadi Indogrosir Makassar, dan ahli warisnya, Abdul Jalali Dg. Nai (66), justru mendekam di penjara karena mempertahankan haknya sendiri.
“Tolong saya Pak Presiden… tanah saya dirampas Indogrosir Makassar. Sungguh keji. Salam hormat untuk Bapak Presiden.” — Abd. Jalali Dg. Nai, dalam video viral 1 juta penonton.
1. Kronologi Singkat: Dari Pajak ke Penjara
1940–1980-an: Tjoddo bin Lauma tercatat di Buku C1/F Kelurahan Pai, membayar pajak rutin (IPEDA–PBB) seluas ±5 hektar.
1984: Terbit SHM No. 490/1984 atas nama Annie Gretha Waraow, diduga duplikasi di atas objek sama.
2001: Labfor Polri menyatakan adanya indikasi rincik palsu Tjonra yang menjadi dasar peralihan hak.
2004: PK Mahkamah Agung lahir — menguatkan alas hak Annie, tapi sekaligus menyingkirkan hak Tjoddo. Inilah “titik gelap” sejarah yang mematikan harapan rakyat.
2014–2016: Terbit SHM ke-2 Annie (No. 25952/2014) dan SHGB No. 21970/2015–2016 a.n. 54 ahli waris Tjonra, lalu beralih ke PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir).
2022: Polda Sulsel menyelidiki letak SHM Annie 490/1984 — hasilnya: seharusnya di Km 20 (Bandara Maros), bukan Km 18.
2025: Jalali membayar PBB Rp122 juta, namun malah dipenjara setelah menolak menyerahkan tanahnya.
2. Ketimpangan yang Mencolok
Di atas kertas negara, nama Tjoddo hidup.
Di lapangan, haknya lenyap.
Data Bapenda Makassar (SISMIOP) menunjukkan dua NOP aktif di lokasi yang sama:
Wajib Pajak, Luas (m²), Tahun PBB Terutang.
Abd. Jalali (Tjoddo) 51.200 2025 Rp. 122.903.400
Tjonra / Indogrosir 57.500 → 3.240 2016–2021 Rp59 juta → Rp3,5 juta
Satu tanah, dua pajak, dua nama.
Rakyat bayar penuh — korporasi malah menyusutkan nilai pajaknya hingga 95%.
“Kalau di desa bisa diutak-atik, tapi di IPEDA tidak. Saya kerja 34 tahun di pajak, baru kali ini lihat tanah satu, pajaknya dua,” ujar Baso Lewa (81), mantan pegawai IPEDA, Rabu (1/10).
3. Pemerintah Tak Buta, Tapi Jauh dari Rakyat
Kasus ini telah masuk meja Komisi III DPR RI, Ombudsman, dan Kejati Sulsel, namun semuanya tampak jalan di tempat.
Seolah ada tembok besar bernama Indogrosir–Salim Group yang menutup mata pejabat dari jeritan rakyat.
Pemerintah tidak tuli — hanya terlalu jauh dari suara rakyat.
Mereka mendengar, tapi tidak merasa.
Mereka tahu, tapi tidak bergerak.
Sementara di sisi lain, rakyat kecil seperti Jalali harus merasakan dinginnya penjara karena berani mempertahankan tanah yang diakui negara melalui dokumen resmi.
4. Apa Solusinya?
1. Audit Fiskal Nasional:
Bapenda dan Inspektorat harus memeriksa anomali pajak ganda di Km 18.
2. Pemeriksaan Yuridis:
ATR/BPN Pusat wajib membuka warkah SHM 490/1984 & 25952/2014 ke publik.
3. Koordinasi Lintas Lembaga:
Presiden dan Kejagung harus memerintahkan pemeriksaan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang di BPN Makassar.
4. Perlindungan Hukum bagi Rakyat:
Abdul Jalali harus mendapat rehabilitasi dan perlindungan hukum — karena tidak ada keadilan bila negara membiarkan rakyat dipenjarakan di atas tanahnya sendiri.
5. Catatan Penutup
Kasus Tjoddo vs Indogrosir Makassar bukan lagi soal sengketa.
Ia adalah uji moral bangsa, sejauh mana negara menegakkan keadilan di hadapan modal besar.
Dan jika pemerintah masih diam, sejarah akan mencatat: bahwa di negeri ini, rakyat bisa membayar pajak 65 tahun — hanya untuk akhirnya dipenjarakan di tanahnya sendiri.
Catata Redaksi: Kepada pihak-pihak yang disebut, diberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Bersambung ke-Part 1 tayang di Media Aliansipers.com ..
JAMC NASIONAL

