Makassar, Harapanrakyat.info – Rapat staf ahli Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Brigjen Pol (Purn) Imam Pramukarno yang kini berpangkat Irjen Pol pada Februari 2025 dinilai tidak membawa perubahan berarti.
Hingga September 2025, BPN Makassar masih tak bergeming, padahal rapat tersebut sempat digadang-gadang sebagai momentum klarifikasi kasus sengketa tanah Km 18 antara ahli waris Tjoddo dan Indogrosir.
Pertemuan yang Jadi Angin Lalu?
Publik mulai mempertanyakan: apakah pertemuan itu sekadar angin lalu? Sekedar seremonial belaka tanpa tindak lanjut teknis? Bahkan muncul sindiran keras, jangan-jangan giat itu hanya untuk mencairkan uang perjalanan dinas, bukan untuk memberi solusi konkret bagi rakyat kecil.
Macan Ompong di Makassar
Ketidakmampuan BPN Makassar menindaklanjuti hasil rapat menimbulkan citra negatif.
Lembaga yang seharusnya menjaga kepastian hukum agraria kini dipersepsikan sebagai “macan ompong”.
“Kalau rapat hanya menghasilkan kertas notulen tanpa langkah nyata, maka rakyat wajar bertanya: ada apa dengan BPN?” ujar seorang pengamat agraria, di Makassar Minggu (21/9).
Kronologi Pasca Putusan PK MA 2004
2004 – Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK) memutuskan SHM 490/1984 atas nama Annie Gretha Warouw batal demi hukum.
2014 – BPN Makassar menerbitkan SHM 25952/2014 atas nama Annie Gretha Warouw, diduga bertentangan dengan putusan PK MA.
2015 – Terbit SHGB 21970/2015 atas nama ahli waris Tjonra, yang lokasinya disebut menunjuk ke titik lahan Km 18 Jalan Perintis Kemerdekaan.
2023 – Ahli waris Tjoddo berupaya mencari keadilan melalui PTUN, namun perkara kandas di pintu masuk pengadilan. Diduga ada permintaan dana Rp500 juta yang tidak dipenuhi ahli waris Tjoddo, kasus ini kini tengah didalami Kejati Sulsel.
2025 – Rapat staf ahli Kementerian ATR/BPN di Makassar pada Februari diharapkan membawa titik terang, namun hingga kini tidak terlihat tindak lanjut konkret.
Diam Seribu Bahasa
Tim Justice Ants Media Coalition (JAMC) mencoba mengonfirmasi Kepala BPN Makassar, Adri Virly Rachman, S.ST., M.H. Namun hingga berita ini diturunkan, ia diam seribu bahasa.
Sikap bungkam ini justru memperkuat spekulasi: apakah Kepala BPN Makassar sengaja berhati-hati agar tidak salah bicara? Ataukah ia memang terikat pada kekuatan di balik layar yang membuatnya tak bisa leluasa bersuara?
Publik Menunggu Keberanian
Bagi publik, kasus Tjoddo vs Indogrosir adalah ujian keberanian pejabat BPN.
Apakah mereka akan menjalankan amanah negara dengan menegakkan hukum, atau justru membiarkan permainan dokumen bermasalah terus berlangsung?
Pertanyaan kuncinya kini menggema:
Apakah BPN Makassar berani bertindak atau akan terus menjadi penonton di panggung mafia tanah?
Laporan: Tim JAMC MAKASSAR

