Makassar, Harapanrakyat.com – Pertanyaan publik kian menguat: mengapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel begitu tertutup soal warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) 490/1984 atas nama Annie Gretha Warouw?
Dalam rapat resmi Februari 2025, perwakilan Kanwil BPN Sulsel secara gamblang menolak membuka dokumen tersebut saat itu diminta oleh Staf Kementrian ATR BPN RI dengan alasan regulasi
Padahal, data warkah inilah yang dinilai krusial untuk memastikan letak asli SHM 490 yang sejak lama dituding bermasalah.
Sikap Kanwil BPN: Data Warkah Dikecualikan
Dalam notulen rapat yang diterima redaksi, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulsel, Andhi Mahligai, menegaskan bahwa warkah termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021 dan Perkaban Nomor 3 Tahun 1997.
“Terkait dengan warkah hanya dapat diperlihatkan kepada pemegang hak dengan izin Kepala Kantor Wilayah. Karena dalam rapat ini hadir pihak lain yang bukan pemegang hak, maka kami tidak dapat memperlihatkan warkah ataupun buku tanah,” ujarnya.
Pernyataan ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa BPN menyembunyikan data yang bisa membuka kebenaran.
Roman: Kalau Dibuka, Terang Benderang
Roman, aktivis pembela rakyat di Makassar, menilai sikap BPN ini penuh tanda tanya.
“Kalau data warkah itu dibuka, persoalan jadi terang benderang. Tak ada lagi ruang abu-abu.
Kalau terbukti SHM 490/1984 memang salah letak dan berada di Km 20 area Bandara Maros, maka tuntas masalahnya.
Artinya, lahan yang dimenangkan oleh pihak Tjonra juga jelas adanya di Km 20, bukan di Km 18 tanah Tjoddo,” tegasnya.
Menurutnya, alasan normatif BPN hanyalah tameng birokrasi untuk menutup-nutupi borok lama.
Fakta Penyelidikan Polda Sulsel 2022
Hasil penyelidikan Polda Sulsel tahun 2022 sejatinya sudah menegaskan hal yang sama: SHM 490 Annie memang berada di Km 20, bukan Km 18.
Namun anehnya, sertifikat itu justru “dihidupkan kembali” pada 2014 lewat SHM 25952, lalu dijadikan penunjuk SHGB 21970 yang akhirnya bermuara pada kepemilikan Indogrosir.
Publik Menunggu Keberanian BPN
Dengan menolak membuka warkah, Kanwil BPN Sulsel seolah bermain di wilayah abu-abu.
Publik kini menunggu, apakah lembaga pertanahan berani mengakui fakta lapangan yang sudah dibuktikan Labfor Polri dan Polda Sulsel, atau terus bersembunyi di balik aturan formal untuk menjaga “marwah” birokrasi.
Sampai berita tayang Kepala BPN yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban lanjutan. ***
Laporan: TIM JAMC Makassar

