Makassar, Harapanrakyat.info – Adapun perbandingan dokumen Tjoddo versus Indogrosir sesuai data yang diperoleh dari Tim JAMC (Justice Ants Media Coalition) yaitu sebagai berikut:
TJODDO (AHLI WARIS)
✅ Catatan Historis:
Tanah tercatat atas nama Tjoddo sejak 1910.
✅ Surat & Buku F:
1. Surat Pendaftaran Sementara 1960.
2. Buku F Blok 157: Tjoddo nomor 54 (Km 18), Sia nomor 51 (Km 17).
✅ Identifikasi Tanah:
Kohir 54 C1, Persil 6 D1, Blok 157 Lompo Pai (kini Kelurahan Pai).
✅ Penguatan Dokumen:
1. 3 Surat Keterangan Lurah Pai yang menegaskan tanah atas nama Tjoddo.
2. Peta Blok 1927–1936 menunjukkan lokasi Km 18.
✅ Pembayaran Pajak:
1. PBB dibayar rutin, diteruskan oleh ahli waris Abd. Jalali Dg. Nai.
2. Bukti iuran pembangunan daerah (IPEDA) 1990.
INDOGROSIR (MELALUI SHGB)
❌ Sertifikat SHM Bermasalah:
1. SHM 490/1984 atas nama Annie Gretha Warow (lokasi Km 20, bukan Km 18).
2. Dibatalkan oleh BPN Sulsel tahun 2015 karena salah letak.
3. Penyelidikan Polda Sulsel 2022: SHM salah letak di Km 20.
❌ SHM 25952 (2014):
Menggunakan kombinasi Persil 6 D1 (milik Tjoddo) dan Kohir 51 C1 (milik Sia).
Dinilai cacat karena “kawin paksa” dua dokumen berbeda.
❌ SHGB 21970 (2015/2016):
Atas nama ahli waris Tjonra Karaeng Tola.
Turunan dari SHM bermasalah.
❌ Transaksi Bermasalah:
1. Data luas tanah tidak konsisten:
2. SHGB: 29.321 m².
3. Surat Kesepakatan: 32.561 m².
4. Selisih 3.240 m² tanpa dasar jelas.
📊 Kesimpulan
1. Tjoddo: Memiliki bukti historis, administratif, pajak, dan peta blok → dokumen sah & lengkap.
2. Indogrosir: Berbasis SHM salah letak, SHGB turunan bermasalah, serta selisih data luas tanah → dokumen cacat & inkonsisten.
Sumber: Tim JAMC (Justice Ants Media Coalition)

