Makassar, Sul-Sel — Pakar agraria Frans S. Parera, S.H., yang juga pensiunan pegawai Kementerian Hukum dan HAM, mengungkap fakta mencengengkan di km 18 Makassar tempat Gedung Indogrosir Makassar-Salim Group berdiri.
Menurut analisis pakar yang sudah 20 tahun menggeluti bidang penelitian aset negara ini, bahwa sertifikat Annie Gretha Waraow nomor 25952/2014, yang menjadi dasar berdirinya gedung Indogrosir Makassar “tidak sah secara hukum”.
Karena itu, secara yuridis bangunan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai properti, melainkan objek yang dapat dijadikan barang bukti dalam tindak pidana pertanahan.
“Bangunan Indogrosir berdiri di atas sertifikat yang tak pernah lahir secara sah, dalam logika hukum, itu bukan properti — itu barang bukti,” tegas Frans dalam bukunya yang diterima Redaksi, Rabu (29/10).
Sertifikat yang Dilahirkan Tanpa Prosedur
Frans menjelaskan, sertifikat yang digunakan oleh pihak Indogrosir berasal dari SHM No. 490/1984, yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan No. 86/Pdt/G/77/PN.UP. tanggal 9 Mei 1998 dan PK MA tahun 2004.
Namun anehnya, BPN Makassar kembali menerbitkan sertifikat baru atas nama yang sama, tanpa proses pengumuman publik dan tanpa surat keputusan pemberian izin.
Proses tersebut, kata Frans, melanggar Pasal 17 dan 26 PP No.24 Tahun 1997 serta Pasal 14 Permenag/BPN No.3 Tahun 1999.
“Ini bukan kelalaian administratif,” ujarnya, “melainkan resusitasi hukum ilegal — menghidupkan kembali sertifikat yang sudah dikubur oleh putusan pengadilan.”
Menindih Tanah Milik Sah Keluarga Tjoddo bin Lauma
Lebih jauh, Frans menemukan bahwa sertifikat yang dijadikan dasar oleh Indogrosir menindih langsung Tanah Milik Indonesia Persil 6 D I Kohir 51 C I atas nama Tjoddo bin Lauma (cum suis), yang telah tercatat sah sejak 24 September 1960 dan memiliki dokumen fiskal lengkap serta pembayaran pajak aktif hingga tahun 2025.
“Tanah itu tidak pernah dijual, tidak pernah dilepaskan, dan tidak pernah diganti rugi,” tegasnya.
“Jadi, ketika negara menerbitkan sertifikat baru untuk orang lain, itu bukan lagi kesalahan administratif — itu perampasan hak milik rakyat,” tambahnya.
Unsur Pidana dan Korupsi dalam Penerbitan SHM
Berdasarkan dokumen 13 halaman hasil telaahnya, Frans menilai bahwa penerbitan SHM No. 25952 memenuhi lima unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (h) UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001, yakni:
1. Pejabat negara sebagai pelaku,
2. Menyalahgunakan jabatan,
3. Menguntungkan pihak tertentu (Indogrosir–Salim Group),
4. Merugikan pemilik sah,
5. Dengan kesadaran melawan hukum.
Artinya, pejabat BPN yang menandatangani sertifikat tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tapi juga melakukan kejahatan administratif dengan dampak pidana.
Kementerian ATR/BPN Dinilai Cuci Tangan
Menariknya, pengakuan internal Kementerian ATR/BPN sendiri pada Februari 2025 justru menguatkan temuan itu.
Dalam notulen rapat staf ahli yang bocor ke publik, Brigjen Pol. Imam Pramukarno mengakui adanya error in objecto dan error in subjecto di lokasi Km 18 Makassar.
Namun kementerian hanya menawarkan mediasi, bukan pembatalan sertifikat.
Ketua Laskar Hukum Indonesia (LHI) Ryan Latief, menyebut langkah itu sebagai bentuk cuci tangan birokratis.
“Kalau pejabat sudah tahu sertifikat itu salah tapi tak dicabut, maka kementerian ikut menjadi bagian dari mafia tanah itu sendiri,” katanya, di Makassar, Rabu (29/10).
Rakyat Dipenjara, Korporasi Dilindungi
Ironisnya, ahli waris sah keluarga Tjoddo, Abdul Jalali Dg. Nai, kini justru dijerat pidana karena dianggap menyerobot tanah yang jelas-jelas miliknya sendiri.
Sementara pihak Indogrosir dan pejabat BPN yang menerbitkan sertifikat belum pernah tersentuh hukum.
“Di negeri ini, pemilik sah bisa dipenjara, sementara pemegang sertifikat palsu bebas berbisnis. Ini bukan negara hukum, ini negara stempel,” ujar Ryan Latief juga Ketua LBH LIRA Sul-Sel.
LHI menuntut Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid untuk:
1. Segera Membatalkan SHM No. 25952/2014 beserta seluruh turunannya;
2. Mengevaluasi pejabat BPN Makassar yang terlibat dalam penerbitan sertifikat cacat hukum;
3. Mengembalikan hak keluarga Tjoddo bin Lauma dan menghentikan kriminalisasi terhadap Abdul Jalali Dg. Nai.
LHI menyatakan bahwa gedung Indogrosir di Km 18 Makassar tidak dapat dikategorikan sebagai properti yang sah, karena berdiri di atas tanah sengketa dengan dasar sertifikat yang batal demi hukum.
Bagi Ryan, makna hukumnya sederhana: “Bangunan itu bukan aset, tapi barang bukti — bukti bahwa di negeri ini, sertifikat bisa diproduksi lebih cepat daripada keadilan,” sindirnya.
Pihak Indogrosir Makassar-Salim Group dikonfirmasi, menyatakan bahwa SHGB-nya sudah sesuai aturan yang berlaku, jika ada yang mempermasalahkan silahkan menempuh jalur hukum
Pihan BPN sendiri didatangi di Kantor, Kepala BPN tidak bisa ditemui, melalui bagian sengketa belum bisa memberikan jawaban. ***

