Close Menu
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kunjungan Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Maret 10, 2026

Bupati Welem Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Talambai

Maret 8, 2026

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kunjungan Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah
  • Bupati Welem Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Talambai
  • Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa
  • Rapat Paripurna HUT ke-24 Mamasa, Bupati Paparkan Capaian Pembangunan Daerah
  • Setahun Memimpin Mamasa, Welem–Sudirman Prioritaskan Pertanian, Kesehatan, dan Infrastruktur
  • Jelang Ramadan 1447 H, Imigrasi Belawan Perkuat Spiritualitas dan Soliditas Lewat Tradisi Punggahan
  • DPRD Pasangkayu dan Insan Media Gelar Audiensi, Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Daerah
  • Bupati Mamasa Welem Sambolangi Serahkan Bantuan Benih Ikan dan Dolomit kepada Pokdakan di Tawalian
Facebook X (Twitter) Instagram
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
    • DAERAH
    • PEMERINTAHAN
    • MAKASSAR
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Realita IndonesiaRealita Indonesia
  • Home
  • NASIONAL
  • News
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • ADVERTORIAL
  • TNI POLRI
Home»News»Gedung Indogrosir Makassar Bukan Properti, Tapi Barang Bukti?
News

Gedung Indogrosir Makassar Bukan Properti, Tapi Barang Bukti?

Editor RIBy Editor RIOktober 29, 2025Updated:Oktober 29, 2025Tidak ada komentar119 Views
WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Makassar, Sul-Sel — Pakar agraria Frans S. Parera, S.H., yang juga pensiunan pegawai Kementerian Hukum dan HAM, mengungkap fakta mencengengkan di km 18 Makassar tempat Gedung Indogrosir Makassar-Salim Group berdiri.

Menurut analisis pakar yang sudah 20 tahun menggeluti bidang penelitian aset negara ini, bahwa sertifikat Annie Gretha Waraow nomor 25952/2014, yang menjadi dasar berdirinya gedung Indogrosir Makassar “tidak sah secara hukum”.

Karena itu, secara yuridis bangunan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai properti, melainkan objek yang dapat dijadikan barang bukti dalam tindak pidana pertanahan.

“Bangunan Indogrosir berdiri di atas sertifikat yang tak pernah lahir secara sah, dalam logika hukum, itu bukan properti — itu barang bukti,” tegas Frans dalam bukunya yang diterima Redaksi, Rabu (29/10).

Sertifikat yang Dilahirkan Tanpa Prosedur

Frans menjelaskan, sertifikat yang digunakan oleh pihak Indogrosir berasal dari SHM No. 490/1984, yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan No. 86/Pdt/G/77/PN.UP. tanggal 9 Mei 1998 dan PK MA tahun 2004.

Namun anehnya, BPN Makassar kembali menerbitkan sertifikat baru atas nama yang sama, tanpa proses pengumuman publik dan tanpa surat keputusan pemberian izin.

Proses tersebut, kata Frans, melanggar Pasal 17 dan 26 PP No.24 Tahun 1997 serta Pasal 14 Permenag/BPN No.3 Tahun 1999.

“Ini bukan kelalaian administratif,” ujarnya, “melainkan resusitasi hukum ilegal — menghidupkan kembali sertifikat yang sudah dikubur oleh putusan pengadilan.”

Menindih Tanah Milik Sah Keluarga Tjoddo bin Lauma

Lebih jauh, Frans menemukan bahwa sertifikat yang dijadikan dasar oleh Indogrosir menindih langsung Tanah Milik Indonesia Persil 6 D I Kohir 51 C I atas nama Tjoddo bin Lauma (cum suis), yang telah tercatat sah sejak 24 September 1960 dan memiliki dokumen fiskal lengkap serta pembayaran pajak aktif hingga tahun 2025.

“Tanah itu tidak pernah dijual, tidak pernah dilepaskan, dan tidak pernah diganti rugi,” tegasnya.

“Jadi, ketika negara menerbitkan sertifikat baru untuk orang lain, itu bukan lagi kesalahan administratif — itu perampasan hak milik rakyat,” tambahnya.

Unsur Pidana dan Korupsi dalam Penerbitan SHM

Berdasarkan dokumen 13 halaman hasil telaahnya, Frans menilai bahwa penerbitan SHM No. 25952 memenuhi lima unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (h) UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001, yakni:

1. Pejabat negara sebagai pelaku,

2. Menyalahgunakan jabatan,

3. Menguntungkan pihak tertentu (Indogrosir–Salim Group),

4. Merugikan pemilik sah,

5. Dengan kesadaran melawan hukum.

Artinya, pejabat BPN yang menandatangani sertifikat tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tapi juga melakukan kejahatan administratif dengan dampak pidana.

Kementerian ATR/BPN Dinilai Cuci Tangan

Menariknya, pengakuan internal Kementerian ATR/BPN sendiri pada Februari 2025 justru menguatkan temuan itu.

Dalam notulen rapat staf ahli yang bocor ke publik, Brigjen Pol. Imam Pramukarno mengakui adanya error in objecto dan error in subjecto di lokasi Km 18 Makassar.

Namun kementerian hanya menawarkan mediasi, bukan pembatalan sertifikat.

Ketua Laskar Hukum Indonesia (LHI) Ryan Latief, menyebut langkah itu sebagai bentuk cuci tangan birokratis.

“Kalau pejabat sudah tahu sertifikat itu salah tapi tak dicabut, maka kementerian ikut menjadi bagian dari mafia tanah itu sendiri,” katanya, di Makassar, Rabu (29/10).

Rakyat Dipenjara, Korporasi Dilindungi

Ironisnya, ahli waris sah keluarga Tjoddo, Abdul Jalali Dg. Nai, kini justru dijerat pidana karena dianggap menyerobot tanah yang jelas-jelas miliknya sendiri.

Sementara pihak Indogrosir dan pejabat BPN yang menerbitkan sertifikat belum pernah tersentuh hukum.

“Di negeri ini, pemilik sah bisa dipenjara, sementara pemegang sertifikat palsu bebas berbisnis. Ini bukan negara hukum, ini negara stempel,” ujar Ryan Latief juga Ketua LBH LIRA Sul-Sel.

LHI menuntut Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid untuk:

1. Segera Membatalkan SHM No. 25952/2014 beserta seluruh turunannya;

2. Mengevaluasi pejabat BPN Makassar yang terlibat dalam penerbitan sertifikat cacat hukum;

3. Mengembalikan hak keluarga Tjoddo bin Lauma dan menghentikan kriminalisasi terhadap Abdul Jalali Dg. Nai.

LHI  menyatakan bahwa gedung Indogrosir di Km 18 Makassar tidak dapat dikategorikan sebagai properti yang sah, karena berdiri di atas tanah sengketa dengan dasar sertifikat yang batal demi hukum.

Bagi Ryan, makna hukumnya sederhana: “Bangunan itu bukan aset, tapi barang bukti — bukti bahwa di negeri ini, sertifikat bisa diproduksi lebih cepat daripada keadilan,” sindirnya.

Pihak Indogrosir Makassar-Salim Group dikonfirmasi, menyatakan bahwa SHGB-nya sudah sesuai aturan yang berlaku, jika ada yang mempermasalahkan silahkan menempuh jalur hukum

Pihan BPN sendiri didatangi di Kantor, Kepala BPN tidak bisa ditemui, melalui bagian sengketa belum bisa memberikan jawaban. ***

Share. Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Telegram
Editor RI
  • Website

Related Posts

HPN 2026 Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme dan Solidaritas Insan Pers di Maros

Februari 9, 2026

LP2KP Dukung Sikap Kapolri, Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Melemahkan Reformasi

Januari 28, 2026

Malam Final Anniversary ke-22 KIWAL Garuda Hitam Semarak, Ketua Umum Duet Bersama Artis Viral Makassar

Januari 25, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,010

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 20268,877

Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Bupati Mamasa Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Februari 9, 20265,435

Setahun Memimpin Mamasa, Welem–Sudirman Prioritaskan Pertanian, Kesehatan, dan Infrastruktur

Februari 20, 20264,444

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Kunjungan Pangdam XXIII Palaka Wira ke Mamasa Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Maret 10, 2026

Bupati Welem Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Talambai

Maret 8, 2026

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 2026
Most Popular

Pertarungan Pidana Tjonra vs Annie: Alat Bukti Muncul dari Rincik Palsu hingga SHM Salah Letak

September 26, 202513,010

Safari Ramadan, Gubernur Sulbar Puji Toleransi Masyarakat Mamasa

Maret 5, 20268,877

Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Bupati Mamasa Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Februari 9, 20265,435
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Homepage
  • Blog
  • REDAKSI REALITA INDONESIA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.