Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat mengadakan Rapat Paripurna untuk menyerahkan Surat Keputusan mengenai Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Rapat ini juga menjadi kesempatan bagi Gubernur untuk menjelaskan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Dr. Hj. Sitti Suraidah Suhardi, dihadiri oleh Pj. Gubernur yang diwakili oleh Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mukhtar, SP, serta anggota DPRD, OPD terkait, dan staf Sekretariat DPRD.

Penyerahan Surat Keputusan menandai langkah awal dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RAPBD Perubahan 2024. Diharapkan proses ini berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Asisten II mewakili Pj. Gubernur menjelaskan bahwa rekomendasi DPRD dari pembahasan di Banggar akan ditindaklanjuti dalam penyusunan APBD pokok dan perubahan, untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya kerjasama antara eksekutif dan legislatif agar pelaksanaan APBD dapat berjalan lebih baik di masa depan. “Kami berharap DPRD tetap melakukan pengawasan agar pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
ADV

