Mamasa — Pemerintah Kabupaten Mamasa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa menindaklanjuti nota kesepakatan sinergi pengawalan dan pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Mamasa. Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Mamasa, Kamis (22/1/2026).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan langsung oleh Bupati Mamasa Welem Sambolangi dan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa A. Faik Wana Hamzah, disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perangkat desa dan kelurahan.
Tindak Lanjut Kerja Sama Pusat hingga Daerah
Nota kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kementerian Koperasi dengan Kejaksaan Agung, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, hingga implementasi di tingkat Kabupaten Mamasa melalui PKS bersama Kejari Mamasa.
Melalui perjanjian tersebut, pemerintah daerah dan kejaksaan akan berkoordinasi dalam pengawasan serta pendampingan program koperasi agar berjalan sesuai ketentuan.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Bupati Mamasa menegaskan sinergi ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional dan meminta seluruh penyelenggara menjalankan program dengan tanggung jawab.
“Mari seluruh pemangku kepentingan mendukung dan menyukseskan program strategis nasional ini. Jangan ada yang menyimpang dari ketentuan karena ujung tombak program ini adalah bapak dan ibu sekalian,” ujarnya.
Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan pengelolaan koperasi desa di Kabupaten Mamasa.
Kejari Pastikan Kepastian Hukum
Kajari Mamasa A. Faik Wana Hamzah menyatakan pihaknya akan melakukan pengawalan dan pengawasan agar pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.
“Melalui kerja sama ini, Kejari Mamasa hadir memastikan kegiatan berjalan transparan dan akuntabel. Kami juga siap membantu penyelesaian jika muncul permasalahan hukum,” katanya.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan pengelolaan koperasi desa berlangsung tertib, legal, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

