Pasangkayu – DPRD Kabupaten Pasangkayu kembali menyoroti persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Jumat (6/2/2026), terungkap bahwa penyelesaian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masih berjalan lambat, dengan miliaran rupiah belum dikembalikan ke kas daerah.
Kepala Inspektorat Pasangkayu, Tanwir, memaparkan bahwa akumulasi temuan BPK periode 2020–2024 telah melampaui Rp6 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp1,7 miliar yang berhasil dikembalikan. Sisanya, sebesar Rp4,2 miliar, masih menjadi tunggakan yang belum terselesaikan.
Data tersebut memantik kritik tajam dari kalangan legislatif. Sekretaris Komisi III DPRD Pasangkayu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lubis, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan telah merugikan keuangan daerah secara nyata.
“Rekanan yang kabur seharusnya bertanggung jawab mengembalikan kerugian ke daerah. Namun, hingga kini tidak lagi dapat ditemukan oleh OPD terkait. Ini bentuk kegagalan pengawasan yang sangat fatal,” tegas Lubis dalam forum RDP.
Ia juga menyoroti proyek-proyek bermasalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diduga menjadi sumber kerugian tersebut. Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan karena berdampak langsung pada kebutuhan infrastruktur masyarakat.
“Di saat masyarakat membutuhkan infrastruktur yang mendesak, justru anggaran negara dibiarkan menguap akibat proyek mangkrak yang terus berulang. Ini melukai rasa keadilan masyarakat Pasangkayu,” ujarnya.
RDP tersebut menegaskan komitmen DPRD Pasangkayu untuk terus mendorong percepatan penyelesaian temuan audit BPK serta memastikan setiap potensi kerugian daerah ditindaklanjuti secara tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah meningkatkan fungsi kontrol agar kejadian serupa tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.

