Sulawesi Barat – Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Drs. H. Habsi Wahid, dan dihadiri oleh anggota Bapemperda, Masdar Mahmuddin dan Murniati, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Penanaman Modal, BAPPEDA, Dinas Lingkungan Hidup, dan Biro Hukum.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda, Habsi Wahid, menekankan pentingnya pertemuan ini untuk memastikan kelengkapan dokumen dari sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Habsi Wahid menyoroti tujuh Ranperda yang memerlukan penanganan serius dan mendesak, dengan tiga di antaranya merupakan usulan dari eksekutif, yaitu:
Ranperda tentang Penyertaan Modal
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Ranperda tentang Pengelolaan Sampah
“Ketiga Ranperda ini merupakan usulan dari eksekutif yang telah disampaikan ke DPRD, namun hingga kini kami belum menerima dokumen yang lengkap. Yang tercantum dalam Propemperda sebelumnya masih sebatas judul tanpa isi yang jelas,” ujar Habsi Wahid.
Ia menegaskan bahwa dokumen Ranperda merupakan bentuk pertanggungjawaban bersama antara DPRD dan eksekutif. Oleh karena itu, Bapemperda mengundang OPD terkait untuk meninjau kembali sejauh mana kesiapan dan keseriusan dalam menyelesaikan penyusunan Ranperda ini.
ADV

