Maros, harapanrakyat.com – Di sebuah desa bernama Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, hidup seorang lelaki tua bernama Raside Bin Sau. Rambutnya mulai memutih, kulitnya legam karena matahari, tapi sorot matanya masih tajam. Bagi Raside, sebidang tanah di jalan poros Palisi-Matana adalah segalanya. Di sanalah ia membangun keluarga, menanam pohon, membayar pajak, dan menjaga pusaka leluhur.
Namun kini, tanah itu bukan lagi sekadar sumber kehidupan. Ia menjadi medan pertarungan hukum, opini, dan gosip yang menekan batin sang pemilik.
Warisan Leluhur
Tahun 1989, pemerintah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1028 seluas 18.892 m² atas nama Raside. Sertifikat itu berangkat dari Rincik Kohir 54 C1 Persil 6 D1, dokumen klasik yang diwariskan orang tuanya.
Bagi keluarga Raside, sertifikat bukan hanya kertas. Di tanah itulah ibunya menjemur padi, ayahnya menanam pohon, anak-anaknya bermain di halaman. Sebagian tanah bahkan rela ia serahkan untuk jalan desa Palisi–Matana, agar warga lebih mudah beraktivitas. Tapi, tak pernah ada ganti rugi.
“Dari dulu tanah ini kami rawat, kami bayar pajaknya tiap tahun. Tidak pernah dijual, tidak pernah dihibahkan. Ini tanah pusaka keluarga,” kata Raside dengan suara pelan namun penuh keyakinan.
Luka karena Tuduhan
Ketenteraman itu runtuh ketika isu surat hibah mencuat. Konon, ada dokumen yang menyatakan tanah Raside telah dihibahkan. Lebih menyakitkan, dokumen itu disebut-sebut berasal darinya sendiri.
“Saya masih hidup. Kalau memang ada hibah, tunjukkan! Mari kita buktikan lewat Labfor. Surat itu tidak pernah saya buat,” tegas Raside, matanya berkaca-kaca.
Bagi keluarga, gosip ini seperti mencabik martabat. Bagaimana mungkin tanah leluhur yang dijaga turun-temurun, kini dipelintir dengan selembar kertas?
Suara Hati Kuasa Hukum
Kuasa hukum Raside, Muh. Alif, mengaku geram. Menurutnya, Pemda Maros bukannya bekerja cepat mencari solusi, malah menyebar isu hibah palsu.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini soal bagaimana negara memperlakukan rakyat kecil. Pemda Maros dinilai menindas masyarakatnya sendiri,” ujar Alif.
Ketua DPRD Maros bahkan sudah memberi sinyal agar masalah ini diselesaikan, tapi bagian hukum Setda Maros masih bungkam. Diam yang justru menyakitkan.
Rakyat Kecil vs Kuasa Besar
Bagi warga sekitar, kisah Raside adalah cermin getir. Mereka tahu betul tanah itu milik Raside, mereka melihat sendiri bagaimana keluarga itu merawat lahan. Tapi di hadapan birokrasi, suara rakyat kecil sering tak terdengar.
“Kalau tanah milik Raside saja bisa diklaim dengan hibah palsu, bagaimana dengan kami?” tanya seorang tetangga.
Harapan di Ujung Usia
Meski lelah, Raside tak menyerah. Ia masih percaya hukum bisa berpihak pada yang benar.
“Saya hanya ingin keadilan. Tanah ini hak kami. Jangan rampas warisan anak-cucu saya dengan alasan hibah yang tidak pernah ada,” ucapnya.
Di senja hidupnya, Raside hanya ingin warisan leluhur tetap utuh untuk generasi berikutnya. Bukan untuk dirinya semata, melainkan untuk cucu-cucu yang kelak akan mengenang: bahwa kakek mereka pernah berdiri tegak, melawan gosip, melawan tekanan, dan mempertahankan tanah pusaka.
Tim JAMC

