PALU – Persatuan Dump Truck Pasigala (PDTPS) Sulawesi Tengah mendatangi Kantor Walikota Palu, di Jalan Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (8/1/2024).

Kehadiran mereka, untuk menyampaikan aspirasi dan protes Kepada Walikota Palu, Hadiyanto Rasyid, terkait kesulitan kendaraan roda enam (Dump truck) dalam melakukan pengisian BBM jenis Solar.
Ketua PDTPS Sulteng, Kuma Y Sambo, dalam orasinya menyampaikan bahwa penyebab utama kesulitan BBM di Kota Palu karena adanya cukong-cukong minyak yang menguasai sejumlah SPBU di Kota Palu.
“Ada oknum-oknum preman yang menguasai beberapa SPBU di Kota Palu, bahkan terkadang untuk mendapatkan solar kita harus membayar kepada mereka,” ungkap Dia.
Untuk itu, kata Kuma, PDTPS Sulteng mendesak agar Walikota Palu menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Hiswana Migas.
“Walikota, selaku Pemimpin di Kota Palu harus segera tampil sebagai inisiator untuk menyelesaikan persoalan ini, kalau begini terus anak istri Kami mau makan apa,” tegas Kuma.
Terlebih kata Kuma, kebijakan Walikota Palu melalui Perwali Nomor: 500.10.8/45/04/EKONOMI/2023, justru semakin memperparah keadaan.
“Adanya Peraturan Walikota yang melarang roda enam melakukan pengisian di SPBU Imam Bonjol, SPBU Bayoge, SPBU Pramuka dan SPBU Sigma justru memperparah keadaan bukan menyelesaikan masalah.
“Perwali ini menambah masalah, tadinya karena aksi cukong minyak, kita mengantri BBM sampai dua hari, sekarang sudah sampai satu Minggu,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Mantan Ketua Organda Kota Palu, Astam Abdul Salam, yang memimpin aksi PDTPS Sulteng, menyesalkan keputusan Walikota Palu yang terlalu terburu-buru menerbitkan Peraturan tanpa pertimbangan yang matang.
“Mestinya Walikota harus mengundang perwakilan PDTPS Sulteng sebelum menerbitkan Perwali agar aturan itu tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, kata Astam, PDTPS Sulteng memberikan waktu sepekan kepada Walikota untuk membereskan masalah tersebut.
“Jika Perwali tidak dicabut, dan tidak ada solusi yang konkrit, maka Kami akan menurunkan massa lebih banyak lagi, dan membuat tenda di depan Kantor Walikota,” tegas Dia.
Sementara itu, Walikota Palu, Hadiyanto, yang datang terlambat menemui para pendemo menyampaikan bahwa kebijakan Perwali dikeluarkan karena permintaan Gubernur Sulawesi Tengah untuk menertibkan Kota Palu.
“Perwali ini dikeluarkan karena adanya instruksi Pak Gubernur untuk menertibkan kota,” ujarnya.
Selain itu, kata Hadi, pelarangan roda enam mengisi di empat SPBU dalam kota, karena menghindari kemacetan dan penumpukan kendaraan di ruas jalan yang menghalangi akses Bank, Kantor-kantor, dan para pedagang.
“Banyak laporan yang masuk ke Kami, termasuk para pedagang yang tidak laku jualannya karena tertutup oleh mobil dump truck, sehingga perlu diatur dengan diterbitkan melalui Perwali,” tandasnya.
“Kami menerima semua masukan PDTPS, dan kita akan mengundang Stekholder terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya,” ujarnya.
Berikut point-point tuntutan PDTPS Sulteng yang dituangkan dalam surat kepada Walikota Palu :
1. Setiap SPBU di Kota Palu wajib dikontrol oleh Pemerintah dan Hiswana Migas
2. Hapuskan premanisme di SPBU
3. Waktu tutup pengisian di SPBU tidak menentu
4. Sistem Barcode dari 200 liter / unit menjadi 100 liter / unit
5. Truck Sampah Pemkot tidak dibenarkan mengisi Solar
6. Cabut keputusan Perwali Nomor : 500.10.8/45/04/EKONOMI/2023.
Aksi Massa PDTPS Sulteng dimulai pukul 09.00 wita hingga pukul 13.00. Dump Truck yang berjumlah -/+ 300 unit bergerak dari jalan Sungai Manonda melawati Sis Aldjufri – Gajah Madah – Muhammad Hatta – Juanda – dan berkumpul di Kantor Walikota Palu. (RI)

