Makassar – Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pembuangan AIr Limbah (PAL) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar menerapkan elektronifikasi Transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Elektronifikasi transaksi ini dimulai tanggal 29 Agustus 2022 di wilayah seluruh Kota Makassar.
UPT PAL DPU Makassar menerapkan eletronifikasi transaksi sebagai metode pembayaran bagi masyarakat yang telah melakukan penyedotan lumpur tinja oleh DPU Makassar.
Hal ini juga dilakukan dalam rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pada Pemerintah Kota Makassar yang di khususkan untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran di masyarakat secara nontunai yang berbasis digital.
Sebelum melakukan penerapan eletronifikasi transaksi ini, petugas pelayanan jasa penyedotan lumpur tinja UPT PAL DPU Kota Makassar telah melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap dan berkelanjutan kepada warga pelanggan jasa penyedotan Lumpur tinja tentang proses pembayaran menggunakan metode QRIS ini.
Kepala DPU Makassar, Zuhaelsi Zubir mengatakan bahwa salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem eletronifikasi transaksi ini untuk mencegah terjadinya praktek pungutan liar.
“oleh oknum pelayan publik,” ucapnya.

