Pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dibuka oleh Wakil Ketua Komisi III, Taufiq Agus, dihadiri oleh H. Damris, Syarifuddin, Ebsan, serta perwakilan dari Biro Hukum, ESDM, PTSP, PUPR, Dinas Kehutanan, Kesbangpol, dan PT. Bonehau Prima Coal.
Dalam pertemuan tersebut, Taufiq Agus menyampaikan bahwa RDPU ini merupakan kelanjutan dari diskusi sebelumnya. “Kami berkomitmen untuk terus mendengarkan aspirasi masyarakat dan mencari solusi terbaik bagi permasalahan tambang dan lingkungan hidup di Sulawesi Barat,” ungkapnya.

Hasil rapat mencatat beberapa poin penting yang disepakati. Pertama, diharapkan PT. Bonehau Prima Coal dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat dapat memastikan batas waktu penggunaan jalan umum oleh pihak perusahaan. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk mengkaji kembali pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan kepada pemerintah daerah.
Rapat juga menekankan pentingnya pembuatan regulasi (Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur) terkait penggunaan jalan yang menjadi kewenangan provinsi di Sulawesi Barat. Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat diminta untuk mendata kembali perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, baik yang berizin maupun yang tidak, serta memeriksa izin yang telah berakhir.
Selain itu, DPRD dan pemerintah daerah akan melakukan peninjauan langsung terhadap tiga perusahaan tambang yang saat ini beroperasi di Sulawesi Barat, yaitu PT. Kolaka Jaya Perkasa di Kecamatan Tapalang, PT. Bumi Karsa di Kabupaten Mamuju Tengah, dan PT. Bonehau Prima Coal di Kecamatan Bonehau, Mamuju.
ADV

