Sulawesi Barat – Kepala Bagian Persidangan, Dr. Musra Awaluddin, beserta staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat menerima aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Gentungan Raya yang menyampaikan aspirasi terkait penolakan dan tuntutan pencabutan izin tambang di wilayah mereka. (26/02/2025)
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Inspektorat.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Gentungan Raya menyampaikan kekhawatiran mereka mengenai dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka. Mereka mendesak agar tambang yang ada di Peuweang ditutup sementara untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Mewakili Sekretariat DPRD, Dr. Musra Awaluddin menyambut baik kedatangan massa aksi dan memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti.
Hasil dari unjuk rasa ini adalah kesepakatan bahwa tambang pasir tidak akan beroperasi hingga diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang dijadwalkan pada hari Selasa, 3 Maret 2025. Semua pihak terkait diminta untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
ADV

