Makassar, Harapanrakyat.info – Kasus sengketa tanah Tjoddo versus Indogrosir semakin memanas. Berikut kami sajikan Timeline perjalanan kasus agraria ini sebagai berikut:
2004 – Putusan PK Mahkamah Agung
- PK MA tahun 2004 menyatakan SHM 490/1984 atas nama Annie Gretha Warouw batal demi hukum, termasuk seluruh pecahan turunannya.
- Sejak saat itu, sertifikat tersebut seharusnya tidak punya kekuatan hukum lagi.
2014 – SHM 490/1984 “Hidup Kembali”
- Diduga, BPN Makassar kembali mengaktifkan SHM 490/1984 meskipun sudah dibatalkan MA.
- Proses “rehidupkan sertifikat” ini menjadi titik awal dugaan maladministrasi.
- Pertanyaan investigasi: Siapa yang memberi perintah dan siapa yang diuntungkan?
2014 – Terbitnya SHGB Indogrosir
- SHM 490/1984 yang sudah “dihidupkan” dijadikan dasar jalan pintas untuk menerbitkan SHGB Indogrosir di Km 18.
- Legalitas SHGB ini mulai dipertanyakan karena berdiri di atas sertifikat yang sudah dinyatakan batal.
2025 – Advokasi dan Atensi Nasional
- Dua kali RDP di Komisi III DPR RI, terakhir pada 17 September 2025, membuka fakta baru dugaan permainan mafia tanah.
- 18 September 2025: JAMC resmi melaporkan BPN Makassar ke Ombudsman Sulsel terkait dugaan maladministrasi.
2025 – Ombudsman Mulai Bergerak (prediksi)
- Ombudsman Sulsel diperkirakan akan memanggil BPN Makassar, memeriksa dokumen penerbitan SHM 490/1984 pasca PK MA, dan menelusuri proses lahirnya SHGB Indogrosir berdasar pada laporan JAMC (Justice Ants Media Coalition) terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan SHGB Indogrosir.
- Potensi: akan muncul nama pejabat, notaris, dan pihak swasta yang terlibat dalam jalur penerbitan dokumen.
Babak Berikutnya – Investigasi Terbuka (prediksi)
- Jika Ombudsman menemukan indikasi kuat maladministrasi, kasus ini berpotensi dilimpahkan ke Kejati Sulsel bahkan ke KPK untuk mendalami unsur pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang.
- Indogrosir diperkirakan akan terus mempertahankan posisi legalnya, sementara ahli waris Tjoddo menuntut pembatalan SHGB.
📌 Catatan investigasi ke depan:
Kasus ini bukan lagi sekadar soal sengketa keluarga, tapi membuka dugaan besar tentang praktik mafia tanah, kolusi birokrasi, dan kepentingan bisnis ritel modern. Semua mata kini tertuju pada Ombudsman Sulsel—apakah berani membongkar jalur gelap SHM 490/1984 hingga SHGB Indogrosir?
Sumber: Tim JAMC

