Makassar, Harapanrakyat.info – Investigasi Tim Justice Ants Media Coalition (JAMC) menemukan fakta kuat: tanah Tjoddo di Km 18 sah menurut regulasi negara.
Mulai Permenag/BPN No.1/1994, PMA No.6/1965, hingga PP No.24/1997 Penjelasan Pasal 24 ayat (1), semua mengakui bukti lama sebagai dasar hak.
Dalam wawancara Kamis, 18 September 2025 di Makassar, seorang ahli waris menyatakan:
“Bukti ada di tangan kami, dari surat pendaftaran 1960 sampai pajak. Kalau negara konsisten, tanah ini sah milik ahli waris Tjoddo.”
Fakta ini membuat Indogrosir, yang kini beroperasi di atas lahan tersebut, semakin terjepit.
Posisi hukumnya lemah saat DPR RI ikut turun tangan. Komisi III telah dua kali menggelar RDP, terakhir 17 September 2025, mempertegas bahwa konflik ini bukan sekadar isu lokal, melainkan nasional. ***

