Jakarta, Harapanrakyat.info – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Rabu (17/9) kembali menyorot sengketa tanah Km 18 Makassar antara ahli waris Tjoddo dan Indogrosir.
Dalam forum itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, menegaskan pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel segera mengusut dugaan pemerasan Rp500 juta yang dialami ahli waris Tjoddo.
Pengakuan Ahli Waris di Depan DPR RI
Dalam forum yang berlangsung di Senayan, salah seorang ahli waris Tjoddo secara terbuka mengungkap bahwa mereka pernah dimintai dana Rp500 juta oleh oknum di lingkup PTUN Makassar. Karena tidak dipenuhi, gugatan mereka berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), padahal bukti kepemilikan tanah dianggap lengkap.
“Kami menolak permintaan itu karena jelas melanggar hukum. Setelah itu, putusan yang keluar NO, seolah-olah gugatan kami tidak sah. Padahal semua dokumen kami berlapis sejak 1910,” ujar salah seorang ahli waris Tjoddo.
Respons DPR RI
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami menempatkan aduan masyarakat sebagai prioritas. Dugaan pemerasan Rp500 juta ini tidak boleh dibiarkan. Kami meminta Kejati Sulsel turun tangan mengusut kasus ini, agar rakyat kecil tidak lagi dipermainkan oleh oknum aparat,” tegasnya.
Habiburrahman juga menambahkan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memantau kasus ini dan memastikan agar lembaga peradilan tidak menjadi alat permainan mafia tanah.
Investigasi Independen JAMC
Selain Kejati Sulsel, Justice Ants Media Coalition (JAMC) menyatakan siap melakukan investigasi independen terkait dugaan permainan birokrasi dalam kasus ini. Menurut JAMC, putusan NO yang menimpa Tjoddo bisa menjadi preseden buruk bila tidak ditangani secara serius.
Publik Bertanya
Pengungkapan ini semakin memantik pertanyaan publik: apakah putusan NO yang dijatuhkan PTUN Makassar terkait dengan penolakan ahli waris atas permintaan Rp500 juta? Jika benar, maka kasus ini bukan lagi sekadar sengketa tanah, melainkan skandal hukum yang mengancam supremasi hukum di Indonesia.
Sumber: JAMC

